Pages

Tampilkan postingan dengan label I'lal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label I'lal. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Januari 2012

Kaidah I'lal



Kaidah Pertama
(مَدَّ - مَدَدَ)
“Jika ‘Ain Fi’il Mati dan Lam Fi’il Hidup, atau keduanya hidup, maka Wajib diidghomkan”

Kaidah Ke dua
(قَالَ – قَوَلَ)
“Jika ada Wawu atau Ya’ hidup sedang huruf yang sesudahnya berharakat Fathah, maka Wawu atau ya’ tersebut harus diganti alif”

Kaidah Ke Tiga
(يَصُوْنُ – يَصْوُنُ)
 “Jika ada Wawu atau Ya’ hidup sedang sebelumnya berupa Huruf Shahih yang Mati, maka harokat Wawu atau ya’ tersebut dipindah ke Huruf Shohih yang mati tersebut”

Kaidah ke Empat
(مَصَانًا – مَصْوَنًا)
“Jika ada Wawu atau Ya’ Mati, maka keduanya tidak boleh diganti alif, kecuali jika sukunnya tidak asli dengan cara memindahkan harokat keduanya kepada huruf sebelumnya”

Kaidah Ke Lima
(صَائِنٌ – صَاوِنٌ)
“Jika Wawu atau Ya’ jatuh setelah Alif Zaidah dan merupakan huruf sebelum akhir, maka Wawu atau Ya’ tersebut diganti dengan Hamzah”

Kaidah Ke Enam
(يَغْزُو – يَغْزُوُ)
“Jika ada Wawu atau Ya’ berharakat Dlommah, maka harokat tersebut harus diganti dengan sukun karena beratnya pengucapannya”

Kaidah Ke Tujuh
(أَعْطَى – أَعْطَوَ)
 “Setiap ada Wawu yang berada pada urutan ke empat atau lebih sedang tidak berharakat dlommah, maka wawu tersebut harus  diganti dengan Ya’”

Kaidah Ke Delapan
(مَرْمِيٌّ – مَرْمُوْيٌ)
“Jika ada Wawu dan Ya’ saling bertemu dalam satu kalimah sedang huruf pertama mati, maka Wawu tersebut harus diganti dengan Ya’, kemudian huruf sebelum keduanya harus dikasroh agar ya’ tidak berubah”

Kaidah ke Sembilan
(يُجِيْبُ –  يُجْوِبُ)
“Jika ada Wawu Mati jatuh setelah Huruf yang berharakat kasroh, maka wawu tersebut harus diganti Ya’”

Kaidah ke Sepuluh
(رَضِيَ – رَضِوَ)
“Jika ada Wawu hidup yang jatuh di akhir kalimah dan jatuh sesudah kasroh, maka Wawu tersebut harus diganti ya’”

Kaidah Ke Sebelas
(خَشِيَ)
“Jika ada Ya’ jatuh setelah harokat Kasroh, maka dibiarkan berada pada keadaan sebenarnya, baik mati atau berharakat Fathah”

Kaidah Ke Dua Belas
(تَعَاطِيًا – تَعَاطُوًا)
“Jika ada Wawu Jatuh sebelum huruf Akhir suatu Isim yang Mutamakkin, sedang sebelumnya berupa dlommah, maka diganti ya’ dan Dlommah pada huruf sebelumnya diganti Kasroh untuk menghindari Penggantian Ya’”

Kaidah Ke Tiga Belas
(يَعِدُ – يَوْعِدُ)
“Jika ada Wawu berada diantara Fathah dan Kasroh Muhaqqaqah dan sebelumnya berupa Huruf Mudloro’ah, maka Wawu tersebut Harus dibuang”

Kaidah Ke Empat Belas
(يُوْسِرُ – يُيْسِرُ)
“Setiap Ya’ yang mati dan jatuh setelah Dlommah, maka ya’ tersebut harus diganti dengan wawu”

Kaidah Ke Lima Belas
(اِتَّعَدَ – اِوْتَعَدَ)
“Wawu dan Ya’ pada wazan افتعل harus diganti dengan ta’ dan harus diidghomkan”

Kaidah ke Enam Belas
(آمَنَ – أَأْمَنَ)
“Jika ada dua Hamzah bertemu dalam satu kalimah sedang huruf yang kedua mati, maka maka harokat Hamzah ke dua harus diganti dengan harokat yang sama dengan harokat Hamzah ke dua”

Kaidah ke Tujuh Belas
(مَطَايَا – مَطَايِوُ)
“Jika ada Ya’ yang jatuh setelah hamzah yang jatuh setelah Alif pada مفاعل  atau فواعل  sedang Ya’nya ketika mufrod tidak jatuh setelah Hamzah, maka Ya’ Harus diganti dengan Alif dan Hamzah diganti dengan Ya’”

Minggu, 11 Desember 2011

Kaidah KE tiga


Kaidah KE tiga
وكل واو وياء متحركين يكون ما قبلهما حرفا صحيحا ساكنا نقلت حركتهما إلى الحرف الصحيح الساكن، نحو: يَصُوْنُ ويَبِيْعُ أصلهما يَصْوُنُ ويَبْيِعُ.
“Jika ada Wawu atau Ya’ hidup dan sebelumnya berupa huruf shohih yang mati, maka harokat Wawu atau Ya’ tersebut dipindah ke huruf Shohih yang mati tersebut”
Contoh I’lal:
يَصُوْنُ أصله يَصْوُنُ، على وزن يَفْعُلُ، نُقِلَتْ حركة الواو إلى ما قبلها لتحركها بعد حرف صحيح ساكن فصار يَصُوْنُ.
يَصُوْنُ asalanya يَصْوُنُ mengikuti wazan يَفْعُلُ , karena wawu hidup dan sebelumnya berupa huruf shohi mati, maka harokat wawu dipindah ke huruf shohih yang mati tersebut, maka menjadi يَصُوْنُ.
Soal :
1.   يقوم
2.   ينام
3.   يقول
4.   يصوم
5.   يميل

Kaidah Ke Dua


Ajwaf adalah jika ‘ain fi’ilnya berupa wawu yang disebut Ajwaf Wawi atau berupa ya’ yang disebut dengan Ajwaf Ya’i. Adapun Naqish adalah jika lam fi’ilnya berupa ya’ yang disebut dengan Naqish ya’i atau berupa wawu yang disebut dengan Naqish Wawi.
Kaidah Ke dua
"إن الواو والياء إذا تحركتا وانفتح ما قبلها تقلبان ألفا نحو : قَالَ وبَاعَ و غَزَا"
“Jika ada Wawu dan Ya’ hidup dan sebelumnya berupa harokat Fathah, maka diganti alif”
Contoh I’lal :
قَالَ أصله قَوَلَ، على وزن فَعَلَ، قلبت الواو ألفا،  لتحركها وانفتاح ما قبلها، فصار قَالَ.
قَالَ asalnya قَوَلَ , mengikuti wazan فَعَلَ , karena ada wawu hidup dan sebelumnya berupa harokat fathah, maka wawu diganti Alif, maka menjadi قَالَ .
Kaidah mempunyai tujuh syarat :
1.       Harokat Wawu dan Ya’ tersebut bukan harokat ‘Aridloh (tidak ashli), seperti : دَعَوُا القَوْمَ asalnya دَعَوْا القَوْمَ
2.       Jika keduanya bukan lam fi’il, maka sesudahnya harus berupa huruf hidup, seperti : طَوِيْلٌ
3.       Jika keduanya adalah lam fi’il, maka sesudahnya tidak boleh berupa alif atau ya’ tasydid, seperti : رَمَيَا , عَلَوِيٌّ
4.       Keduanya tidak mengikuti wazan فَعَلَ  dan فَعِلَ dan isim failnya mengikuti wazan أفْعَلُ , seperti حَوَلَ  dan isim fa’ilnya mengikuti wazan أفْعَلُ  yaitu أحْوَلُ.

Kaidah Pertama


Jika berasal dari Tsulatsi, maka Mudlo’af adalah : Jika ‘Ain dan Lam Fi’ilnya berasal dari Huruf
yang sejenis, seperti :
مَدَّ
Adapun jika berasal dari Ruba’i, maka Mudlo’af adalah : Jika Fa’ dan Lam Fi’il yang pertama berasal dari huruf yang sejenis serta ‘Ain dan Lam Fi’il yang ke dua berasal dari huruf yang sejenis, seperti : طَأْطَأَ
Kaidah Pertama
"إذا كان عين فعله ساكنة، ولامه متحركة، أو كلتاهما متحركتين فالإدغام لازم، نحو : مَدَّ يَمُدُّ مَدًّا"
“Jika Ain Fi’il dan lam Fi’il berasal dari huruf yang sejenis sedang ‘Ain Fi’ilnya mati dan Lam Fi’ilnya hidup atau keduanya hidup maka wajib diidghomkan”
Contoh I’lal :
مَدَّ أصله مَدَدَ، على وزن فَعَلَ، اسكنت الدال الأولى لأجل شرط الإدغام، فصار مَدْدَ، فأدغمت الدال الأولى فى الثانية للمجانسة فصار مَدَّ.
مَدَّ asalnya مَدَدَ mengikuti wazanفَعَلَ, karena ada dua huruf yang sama, maka Dal (د) pertama harus disukun, menjadi مَدْدَ, maka (د) pertama harus diidghomkan ke Dal (د) ke dua karena sejenis, maka menjadi مَدَّ.
يَمُدُّ أصله يَمْدُدُ، على وزن يَفْعُلُ، نقلت حركة الدال الأولى إلى ما قبلها لأجل شرط الإدغام، فصار يَمُدْدُ، فأدغمت الدال الأولى فى الثانية للمجانسة فصار يَمُدُّ.
يَمُدُّ asalnya يَمْدُدُ, mengikuti wazan يَفْعُلُ, karena ada dua huruf yang sejenis, maka Harokat dal (د) pertama harus dipindah ke huruf yang sebelumnya, maka menjadi يَمُدْدُ , maka Dal (د) pertama harus diidghomkan kepada Dal (د) yang ke dua karena sejenis, maka menjadi يَمُدُّ.
مَدًّا أصله مَدْدًا على وزن فَعْلاً، أدغمت الدال الأولى فى الثانية للمجانسة فصار مَدًّا.
مَدًّا Asalnya مَدْدًا, mengikuti wazan فَعْلاً, karena ada dua huruf yang sejenis, maka Dal (د) pertama harus diidghomkan ke Dal (د) kedua, maka menjadi مَدًّا.
Jika ‘Ain fi’il hidup dan lamnya mati yang Lazim, maka Wajib Idzhar (tidak Idghom), seperti مَدَدْنَا
Adapun jika keduanya mati, maka huruf yang kedua harus diberi harokat, baik dengan Fathah karena ringannya Fathah atau dengan Kasroh, sebab jika Sukun harus diharokati, maka diharokati dengan kasroh, atau dengan Dlommah jika ‘Ain fi’il Mudlori’nya didlommah. Sehingga harokatnya harus mengikuti Dlommah, Seperti مُدَّ.
مُدَّ أصله اُمْدُدْ على وزن اُفْعُلْ، نقلت حركة الدال الأولى إلى ما قبلها، لأجل شرط الإدغام، فصار اُمْدُدْ ثم حركت الدال الثانية بالفتح لخفته، أو بالكسر لأن الساكن إذا حرك حرك بالكسر، أو بالضم اتباعا لعين المضارع، فصار اُمُدْدَُِ، ثم ادغمت الدال الأولى فى الثانية للمجانسة فصار اُمُدَُِّ، ثم حذفت همزة الوصل لعدم الإحتياج إليها فصار مُدَُِّ.
مُدَّ asalnya adalah اُمْدُدْ mengikuti wazan اُفْعُلْ, Karena ada dua huruf yang sama, maka Harokat Dal (د) yang pertama dipindahkan ke Huruf sebelumnya, maka menjadi اُمْدُدْ, kemudian Dal (د) kedua diberi harokat Fathah karena Fathah itu ringan, atau dengan kasroh karena jika ada huruf mati maka yang layak menjadi harokat adalah kasroh, atau dengan dlommat karena mengikuti ‘Ain fi’il mudlori’nya berharokat Dlommah, maka menjadi اُمُدْدَُِ, kemudian Dal (د) pertama diidghomkan ke Dal (د) yang kedua karena sejenis, maka menjadi اُمُدَُِّ, kemudian Hamzah Washal dibuang karena sudah tidak dibutuhkan, maka menjadi مُدَُِّ.