Ajwaf adalah jika ‘ain fi’ilnya berupa wawu yang disebut
Ajwaf Wawi atau berupa ya’ yang disebut dengan Ajwaf Ya’i. Adapun Naqish adalah
jika lam fi’ilnya berupa ya’ yang disebut dengan Naqish ya’i atau berupa wawu
yang disebut dengan Naqish Wawi.
Kaidah
Ke dua
"إن الواو والياء
إذا تحركتا وانفتح ما قبلها تقلبان ألفا نحو : قَالَ وبَاعَ و غَزَا"
“Jika ada Wawu dan Ya’ hidup dan
sebelumnya berupa harokat Fathah, maka diganti alif”
Contoh I’lal :
قَالَ أصله قَوَلَ، على وزن فَعَلَ، قلبت الواو
ألفا، لتحركها وانفتاح ما قبلها، فصار
قَالَ.
قَالَ asalnya قَوَلَ , mengikuti wazan فَعَلَ , karena ada wawu hidup dan
sebelumnya berupa harokat fathah, maka wawu diganti Alif, maka menjadi قَالَ .
Kaidah
mempunyai tujuh syarat :
1. Harokat Wawu dan Ya’ tersebut
bukan harokat ‘Aridloh (tidak ashli), seperti : دَعَوُا القَوْمَ asalnya دَعَوْا القَوْمَ
2. Jika keduanya bukan lam fi’il,
maka sesudahnya harus berupa huruf hidup, seperti : طَوِيْلٌ
3. Jika keduanya adalah lam fi’il,
maka sesudahnya tidak boleh berupa alif atau ya’ tasydid, seperti : رَمَيَا , عَلَوِيٌّ
4. Keduanya tidak mengikuti wazan فَعَلَ dan فَعِلَ dan isim failnya mengikuti wazan أفْعَلُ , seperti حَوَلَ dan isim fa’ilnya mengikuti wazan أفْعَلُ
yaitu أحْوَلُ.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar