Kaidah
Pertama
(مَدَّ - مَدَدَ)
“Jika
‘Ain Fi’il Mati dan Lam Fi’il Hidup, atau keduanya hidup, maka Wajib
diidghomkan”
Kaidah Ke dua
(قَالَ – قَوَلَ)
“Jika
ada Wawu atau Ya’ hidup sedang huruf yang sesudahnya berharakat Fathah, maka
Wawu atau ya’ tersebut harus diganti alif”
Kaidah Ke Tiga
(يَصُوْنُ – يَصْوُنُ)
“Jika ada Wawu atau Ya’ hidup sedang
sebelumnya berupa Huruf Shahih yang Mati, maka harokat Wawu atau ya’ tersebut
dipindah ke Huruf Shohih yang mati tersebut”
Kaidah ke Empat
(مَصَانًا –
مَصْوَنًا)
“Jika
ada Wawu atau Ya’ Mati, maka keduanya tidak boleh diganti alif, kecuali jika
sukunnya tidak asli dengan cara memindahkan harokat keduanya kepada huruf
sebelumnya”
Kaidah Ke Lima
(صَائِنٌ – صَاوِنٌ)
“Jika
Wawu atau Ya’ jatuh setelah Alif Zaidah dan merupakan huruf sebelum akhir, maka
Wawu atau Ya’ tersebut diganti dengan Hamzah”
Kaidah Ke Enam
(يَغْزُو – يَغْزُوُ)
“Jika
ada Wawu atau Ya’ berharakat Dlommah, maka harokat tersebut harus diganti
dengan sukun karena beratnya pengucapannya”
Kaidah Ke Tujuh
(أَعْطَى – أَعْطَوَ)
“Setiap ada Wawu
yang berada pada urutan ke empat atau lebih sedang tidak berharakat dlommah,
maka wawu tersebut harus diganti dengan
Ya’”
Kaidah Ke Delapan
(مَرْمِيٌّ –
مَرْمُوْيٌ)
“Jika
ada Wawu dan Ya’ saling bertemu dalam satu kalimah sedang huruf pertama mati,
maka Wawu tersebut harus diganti dengan Ya’, kemudian huruf sebelum keduanya
harus dikasroh agar ya’ tidak berubah”
Kaidah ke Sembilan
(يُجِيْبُ – يُجْوِبُ)
“Jika
ada Wawu Mati jatuh setelah Huruf yang berharakat kasroh, maka wawu tersebut
harus diganti Ya’”
Kaidah ke Sepuluh
(رَضِيَ – رَضِوَ)
“Jika
ada Wawu hidup yang jatuh di akhir kalimah dan jatuh sesudah kasroh, maka Wawu
tersebut harus diganti ya’”
Kaidah Ke Sebelas
(خَشِيَ)
“Jika
ada Ya’ jatuh setelah harokat Kasroh, maka dibiarkan berada pada keadaan
sebenarnya, baik mati atau
berharakat Fathah”
Kaidah Ke Dua Belas
(تَعَاطِيًا – تَعَاطُوًا)
“Jika
ada Wawu Jatuh sebelum huruf Akhir suatu Isim yang Mutamakkin, sedang
sebelumnya berupa dlommah, maka diganti ya’ dan Dlommah pada huruf sebelumnya
diganti Kasroh untuk menghindari Penggantian Ya’”
Kaidah Ke Tiga Belas
(يَعِدُ – يَوْعِدُ)
“Jika
ada Wawu berada diantara Fathah dan Kasroh Muhaqqaqah dan sebelumnya berupa
Huruf Mudloro’ah, maka Wawu tersebut Harus dibuang”
Kaidah Ke Empat Belas
(يُوْسِرُ – يُيْسِرُ)
“Setiap
Ya’ yang mati dan jatuh setelah Dlommah, maka ya’ tersebut harus diganti dengan
wawu”
Kaidah Ke Lima Belas
(اِتَّعَدَ –
اِوْتَعَدَ)
“Wawu
dan Ya’ pada wazan افتعل harus diganti dengan ta’ dan harus diidghomkan”
Kaidah ke Enam Belas
(آمَنَ – أَأْمَنَ)
“Jika ada dua Hamzah bertemu dalam satu kalimah
sedang huruf yang kedua mati, maka maka harokat Hamzah ke dua harus diganti
dengan harokat yang sama dengan harokat Hamzah ke dua”
Kaidah ke Tujuh Belas
(مَطَايَا –
مَطَايِوُ)
“Jika ada Ya’ yang jatuh setelah hamzah yang
jatuh setelah Alif pada مفاعل atau
فواعل sedang Ya’nya ketika
mufrod tidak jatuh setelah Hamzah, maka Ya’ Harus diganti dengan Alif dan
Hamzah diganti dengan Ya’”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar