Pages

Rabu, 25 Januari 2012

Kaidah I'lal



Kaidah Pertama
(مَدَّ - مَدَدَ)
“Jika ‘Ain Fi’il Mati dan Lam Fi’il Hidup, atau keduanya hidup, maka Wajib diidghomkan”

Kaidah Ke dua
(قَالَ – قَوَلَ)
“Jika ada Wawu atau Ya’ hidup sedang huruf yang sesudahnya berharakat Fathah, maka Wawu atau ya’ tersebut harus diganti alif”

Kaidah Ke Tiga
(يَصُوْنُ – يَصْوُنُ)
 “Jika ada Wawu atau Ya’ hidup sedang sebelumnya berupa Huruf Shahih yang Mati, maka harokat Wawu atau ya’ tersebut dipindah ke Huruf Shohih yang mati tersebut”

Kaidah ke Empat
(مَصَانًا – مَصْوَنًا)
“Jika ada Wawu atau Ya’ Mati, maka keduanya tidak boleh diganti alif, kecuali jika sukunnya tidak asli dengan cara memindahkan harokat keduanya kepada huruf sebelumnya”

Kaidah Ke Lima
(صَائِنٌ – صَاوِنٌ)
“Jika Wawu atau Ya’ jatuh setelah Alif Zaidah dan merupakan huruf sebelum akhir, maka Wawu atau Ya’ tersebut diganti dengan Hamzah”

Kaidah Ke Enam
(يَغْزُو – يَغْزُوُ)
“Jika ada Wawu atau Ya’ berharakat Dlommah, maka harokat tersebut harus diganti dengan sukun karena beratnya pengucapannya”

Kaidah Ke Tujuh
(أَعْطَى – أَعْطَوَ)
 “Setiap ada Wawu yang berada pada urutan ke empat atau lebih sedang tidak berharakat dlommah, maka wawu tersebut harus  diganti dengan Ya’”

Kaidah Ke Delapan
(مَرْمِيٌّ – مَرْمُوْيٌ)
“Jika ada Wawu dan Ya’ saling bertemu dalam satu kalimah sedang huruf pertama mati, maka Wawu tersebut harus diganti dengan Ya’, kemudian huruf sebelum keduanya harus dikasroh agar ya’ tidak berubah”

Kaidah ke Sembilan
(يُجِيْبُ –  يُجْوِبُ)
“Jika ada Wawu Mati jatuh setelah Huruf yang berharakat kasroh, maka wawu tersebut harus diganti Ya’”

Kaidah ke Sepuluh
(رَضِيَ – رَضِوَ)
“Jika ada Wawu hidup yang jatuh di akhir kalimah dan jatuh sesudah kasroh, maka Wawu tersebut harus diganti ya’”

Kaidah Ke Sebelas
(خَشِيَ)
“Jika ada Ya’ jatuh setelah harokat Kasroh, maka dibiarkan berada pada keadaan sebenarnya, baik mati atau berharakat Fathah”

Kaidah Ke Dua Belas
(تَعَاطِيًا – تَعَاطُوًا)
“Jika ada Wawu Jatuh sebelum huruf Akhir suatu Isim yang Mutamakkin, sedang sebelumnya berupa dlommah, maka diganti ya’ dan Dlommah pada huruf sebelumnya diganti Kasroh untuk menghindari Penggantian Ya’”

Kaidah Ke Tiga Belas
(يَعِدُ – يَوْعِدُ)
“Jika ada Wawu berada diantara Fathah dan Kasroh Muhaqqaqah dan sebelumnya berupa Huruf Mudloro’ah, maka Wawu tersebut Harus dibuang”

Kaidah Ke Empat Belas
(يُوْسِرُ – يُيْسِرُ)
“Setiap Ya’ yang mati dan jatuh setelah Dlommah, maka ya’ tersebut harus diganti dengan wawu”

Kaidah Ke Lima Belas
(اِتَّعَدَ – اِوْتَعَدَ)
“Wawu dan Ya’ pada wazan افتعل harus diganti dengan ta’ dan harus diidghomkan”

Kaidah ke Enam Belas
(آمَنَ – أَأْمَنَ)
“Jika ada dua Hamzah bertemu dalam satu kalimah sedang huruf yang kedua mati, maka maka harokat Hamzah ke dua harus diganti dengan harokat yang sama dengan harokat Hamzah ke dua”

Kaidah ke Tujuh Belas
(مَطَايَا – مَطَايِوُ)
“Jika ada Ya’ yang jatuh setelah hamzah yang jatuh setelah Alif pada مفاعل  atau فواعل  sedang Ya’nya ketika mufrod tidak jatuh setelah Hamzah, maka Ya’ Harus diganti dengan Alif dan Hamzah diganti dengan Ya’”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar