- Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia yang lain
- Kaum Muhajirin dari Quraysh sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukmin.
- Banu ‘Awf, sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukmin.
- Banu Sa’idah, sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukmin.
- Banu Al Hars, sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
- Banu Jusham, sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
- Banu Al Najjar, sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
- Banu Amr bin Awf, sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
- Banu Al Nabit, sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
- Banu Al-Aws, sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
- Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang di antara mereka, tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan dan diyat.
- Seorang mukmin tidak boleh membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya, tanpa persetujuan daripadanya.
- Orang-orang mukmin yang taqwa harus menentang orang yang di antara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.
- Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran (membunuh) orang kafir. Tidak boleh pula orang mukmin membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.
- Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak tergantung pada golongan lain.
- Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak dizalimi dan ditentang (olehnya).
- Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.
- Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu membahu satu sama lain.
- Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertaqwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
- Orang Musrik (Yathrib) di larang melindungi harta dan jiwa orang Musrik (Quraysh), dan tidak boleh campur tangan melawan orang beriman.
- Barangsiapa membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali si terbunuh rela (menerima diyat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.
- Tidak dibenarkan bagi orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya kepada Allah dan Hari akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di Hari Qiyamat, dan tidak diterima daripadanya penyesalan dan tebusannya.
- Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza wa Jalla dan (keputusan) Muhammad SAW
- Kaum yahudi memikul biaya bersama mukminin dalam peperangan.
- Kaum Yahudi dan Bani Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum Muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka. Kecuali bagi yang zalaim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarganya.
- Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Bani Awf.
- Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Bani Awf.
- Kaum Yahudi Banu Saidah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani Awf.
- Kaum Yahudi Banu Jusham diperlakukan sama seperti Yahudi Bani Awf.
- Kaum Yahudi Banu Al Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Bani Awf.
- Kaum Yahudi Banu Tha’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani Awf. Kecuali orang zalim atau khianat. Hukuman hanya menimpa diri dan keluarganya.
- Suku Jafnah dari Tha’labah diperlakukan sama seperti mereka (Banu Tha’labah).
- Banu Shutaybah (diperlakukan) sama seperti Yahudi Bani Awf. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu lain dari kejahatan (khianat).
- Sekutu-sekutu Tha’labah diperlakukan sama seperti mereka (Banu Tha’labah).
- Kerabay Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (yahudi
- Tidak seorangpun diperkenankan keluar (untuk perang) kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut balas) luka (yang dibuat orang lain). Siapa yang berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan ketentuan ini.
- Bagi kaum yahudi ada kewajiban biaya, dan bagi kaum Muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (yahudi dan Muslimin) bantu membantu dalam menghadapi musuh warga piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasehat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.
- Kaum Yahudi memikul biaya bersama Mukminin selama dalam peperangan.
- Sesungguhnya Yathrib itu tanahnya “haram” (suci) bagi warga piagam ini.
- Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak meugikan dan tidak khianat.
- Tidak boleh jaminan diberikan, kecuali seizin ahlinya.
- Bila terjadi sesuatu atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza wa Jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.
- Sesungguhnya tidak ada jaminan perlindungan bagi Quraysh (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.
- Mereka (pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yathrib.
- Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu wajib dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum Mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamian itu, kecuali terhadap orang yang meyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.
- Kaum Yahudi Al Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbda dari kejahatan (penghianatan). Setiap orang bertanggungjawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi piagam ini.
- Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang yang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang baik dan taqwa besama Muhammad SAW
Teks Piagam Madinah di atas mengikuti versi Ibn Hisyam, Syafi Al Rahman Al Mubarak Fawri, Muhammad Hamidullah, dan Muhammad Mamduh Al arabi sementara terjemahnya mengikuti Ahmad Sukardja dalam disertasinya yang dibukukan menjadi Piagam Madinah dan Undang-Undang 1945: Kajian Perbandingan dasar hidup Bersama dalam Masyarakat yang majemuk (Jakarta: UI Press, 1995), 47-57.
http://www.bangbangwetan.com/artikel/gagasan/117-piagam-madinah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar