Pages

Minggu, 02 Mei 2010

MENGAPA ROKOK HARAM?

Sebenarnya segala sesuatu yang tidak ada dasar hukumnya adalah mubah, sehingga diketahui ada sesuatu yang menjadikan sesuatu tersebut adalah halah, haram, mubah, wajib, makruh, dan sunnah , sebagaimana kaidah
قاعدة الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
Sebagaimana dijelaskan bahwa rokok adalah salah satu konsumsi manusia di dunia yang mempunyai dampak negatif, seperti :
1. bahwa rokok mampu menyebabkan penyakit seperti yang tertera pada setiap bungkus rokok, yaitu  kanker, jantund, impotensi, gangguan kehamilan dan janin, sehingga semua hal ini bertentangan dengan Al-Qur'an, seperti suat Al-Nisa' ayat 29 :
وَلا تَقتُلوا أَنفُسَكُم ۚ إِنَّ اللَّهَ كانَ بِكُم رَحيمًا 
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." 
kemudian ayat Al-Qur'an surat AL-Baqarah ayat 195 :
وَأَنفِقوا فى سَبيلِ اللَّهِ وَلا تُلقوا بِأَيديكُم إِلَى التَّهلُكَةِ ۛ وَأَحسِنوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ المُحسِنينَ
"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."
dan juga bertentangan dengan hadits Nabiyang diriwayatkan oleh Ibnu MAjah :
لا ضرر ولا ضرار

2. bahwa dengan merokok manusia akan menghambur hamburkan uangnya atau biasa disebut dengan mubadzzir dan ini bertentangan dengan ayat AL-Qur'an surat Al-Isra' 26-27
وَءاتِ ذَا القُربىٰ حَقَّهُ وَالمِسكينَ وَابنَ السَّبيلِ وَلا تُبَذِّر تَبذيرًا  .إِنَّ المُبَذِّرينَ كانوا إِخوٰنَ الشَّيٰطينِ ۖ وَكانَ الشَّيطٰنُ لِرَبِّهِ كَفورًا
"Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya."
3. Bahwa Rokok mampu menjadikan suatu ruangan tidak nyaman karena baunya atau asapnya
Selain hal-hal diatas, Rokok juga sangat bertentangan dengan MAqashid Syar'iyyah yang lima sebagaimana dikemukakan oleh Al-Syathibi dalam Al-Muwafaqat, yakni bertentangan dengan 3 dari 5  maqashid tersebut, yaitu :
1. Hifdz AL-Nafs (Menhaga Jiwa) dengan merokok manusia akan membahayakan dirinya sendiri
2. Hifdz Al-Nasl (Menjaga Keturunan) dengan merokok manusia akan menjadikan keturunannya(bayi), karena akan menyebabkan bayi lahir dengan berat badan rendah, meningkatkan risiko sindrom kematian bayi mendadak atau sudden infant death syndrome, serta mengakibatkan bibir sumbing, kelainan jantung dan gangguan lainnya.
3. Hifdz Al-MAl (Menjaga Harta) dengan merokok manusia akan menjadikan hartanya terbakar sia-sia
dengan argument-argument yang saya kemukakan diatas, say berpendapat bahwa sudah waktunya rokok dihukumi haram bagi diri sendiri dan lingkungan orang-orang yan sadar akan pentingnya kesehatan, namun kita harus tetap sadar bahwa dalam kenyataannya negara Indonesia sangat bergantung pada penghasilan rokok dengan bea cukai yang mencapai 22.26 persen dari APBD, maka dari itu, tidaklah pas jika pengharaman rokok dilakukan secara mendadak, akan tetapi perlu dilakukan sedikit demi sedikit, sebagaimana BAginda RAsululah dulu mengharamkan khamr dan sebagainya, NAbi mengharamkannnya dengan perlahan.sehingga masyarakat tidak kaget dan merasa terpaksa dalam menerima kenyataan tersebut.
dan saya optimis, nanti suatu saat Indonesia akan tersedar dari ancaman kesehatan seperti ini,..... amin....
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar