Pages

Sabtu, 29 Mei 2010

MATERI UAS HUKUM INTERNASIONAL

A. HUKUM LAUT
1. Pengantar
• Hukum Laut merupakan cabang Hukum Internasional
• Hukum Laut sangat menonjol karena 70% permukaan bumi adalah laut
• Hukum Laut tidak hanya mengurusi apa yang ada di permukaan laut saja, tetapi juga yang ada di dalam dan dasar laut.
2. Definisi dan Peranan Laut
Definisi
 Laut adalah keseluruhan rangkaian air asin yang menggenangi permukaan bumi. (Fisik)
 Laut adalah keseluruhan air laut yang berhubungan secara bebas di seluruh permukaan bumi. (Hukum)
Peranan
 Merupakan jalan raya yang menghubungkan seluruh pelosok dunia. (Komersial dan strategis)
 Merupakan sumber makanan bagi manusia dan sumber mineral
3. Pentingnya Hukum Laut
• Laut merupakan sarana yang penting dalam hubungan antar bangsa, maka hukum laut internasional juga penting.
• Laut hanya dapat dimanfaatkan oleh kendaraan kapal.
4. Laut Lepas
• Laut dibagi atas beberapa zona, paling jauh adalah laut lepas.
• Laut lepas merupakan semua bagian dari laut yang tidak termasuk dalam ZEE, dalam laut teritorial atau dalam perairan pedalaman suatu negara atau dalam perairan kepulauan suatu negara kepulauan.
• Jadi laut lepas terletak jauh dari pantai yaitu bagian luar ZEE.
A. Prinsip Kebebasan
 Dapat dipergunakan oleh negara manapun
 Baik negara berpantai ataupun tidak berpantai
Kebebasan-kebebasan tersebut adalah :
1. Kebebasan berlayar
2. Kebebasan penerbangan
3. Kebebasan memasang kabel dan pipa bawah laut
4. Kebebasan menangkap ikan
5. Kebebasan riset ilmiah.
Bagaimana keterkaitan kebebasan dengan :
 Perang
 Kesamaan hak
 Ujicoba nuklir
B. Dasar Lahirnya Prinsip Kebebasan
 The sea like the air is common to all mankind. (Celsius, Italia)
 The sea is open to everybody by nature. (Ulpian, Italia)
 Penemuan daerah baru abad XVI dan XVII
 Protes Inggris
 Doktrin Grotius :
Laut sebagai unsur bergerak yang cair.
Hukum alam
 Perubahan sikap Inggris
 Abad XVIII
C. Natur Yuridik Laut Lepas
1. Res Nullius
2. Res Communis
Akibat negatif dari kedua hal tersebut adalah negara-negara dapat berbuat semaunya sendiri.
Maka solusi yg terbaik adalah menganggap laut lepas sbg domaine publik internasional. Yang diutamakan disini adalah sifat kegunaan laut tersebut untuk kepentingan bersama masyarakat internasional.
 Status Hukum Kapal di Laut Lepas
 Perlu dibedakan antara kapal publik dan swasta
 Kapal harus mempunyai kebangsaan suatu negara.
A. Perbedaan Kapal Publik dan Kapal Swasta
1. Kapal Publik
a. Kapal Perang
Kapal yang dimiliki oleh angkatan bersenjata suatu negara yang memakai tanda-tanda luar yang menunjukkan ciri khusus kebangsaan kapal tersebut di bawah komando seorang perwira yang diangkat untuk itu oleh pemerintah negaranya dan yang namanya terdapat di dalam daftar dinas militer atau daftar serupa dan yang diawaki oleh awak kapal yang tunduk pada disiplin angkatan bersenjata reguler.
b. Kapal Publik Non-Militer
c. Kapal Organisasi Internasional
2. Kapal Dagang (Swasta)
B. Wewenang Penuh Negara Bendera
 Pada dasarnya kapal-kapal tunduk pada peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan negara bendera.
 Kapal yang memakai bendera suatu negara harus tunduk pada yurisdiksi eksklusif negara itu di laut lepas.
 Apa faedahnya ?
Terkait perbuatan melawan hukum di atas kapal
Terkait transaksi yang terjadi di atas kapal
Wewenang Teritorial
 Floating portion of the flage state.
 Kapal diasimilasikan dengan wilayah negara. ex: Kasus Lotus
 Ini juga dikarenakan tidak adanya suatu kekuasaan internasional di laut lepas.
 Prinsip tersebut tidak berlaku di semua tempat. Hanya berlaku di laut lepas saja.
Kecuali kapal publik, mempunyai kekebalan artinya tetap tunduk pada negara bendera.
C. Akibat Wewenang Eksklusif Negara Bendera
• Adanya ikatan hukum dengan negara benderanya agar dengan ketentuan-ketentuan hukumnya dapat mengawasi kapal-kapal tersebut.
• Bila suatu kapal sudah mempunyai kebangsaan, kapal tersebut akan dapat dilindungi oleh negara bendera dan juga ikut menikmati ketentuan-ketentuan yang dibuat negara bendera dengan negara-negara lain.
• Pemberian Kebangsaan=>Hubungan yang substansiil antara negara dan kapal yang memakai benderanya.
• Bukti Kebangsaan
Kapal perang cukup benderanya saja.
Bukan kapal perang harus menunjukkan bukti-bukti
C.Pengawasan di Laut Lepas
• Perlu dilakukan untuk menjamin kebebasan penggunaan laut.
• Dilakukan oleh kapal-kapal perang.
• Pengawasan umum
- Pemeriksaan kapal
• Pengawasan khusus
a. Pemberantasan Perdagangan Budak Belian
b. Pemberantasan bajak laut
c. Pengawasan penangkapan ikan
Hak-hak di Laut Lepas
1. Hak Pengejaran Seketika
2. Hak Bela Diri
- Kasus Virginius
- Kasus di Perancis
- Kasus Kuba
5. Landas Kontinen
• Pengertian dari segi Geologis
• Pengertian dari segi Hukum
• Praktek negara sebelum 1958
• Konvensi Jenewa 1958 tentang Landas Kontinen
• Ketentuan konvensi 1982
• Delimitasi Landas Kontinen
• UU No. 1 Tahun 1973 Landas Kontinen di Indonesia
6. Zona Ekonomi Eksklusif
• Historis
• Lebarnya Zona Ekonomi Eksklusif
• Prinsip-prinsip hukum Zona Ekonomi Eksklusif
• Delimitasi Zona Ekonomi Eksklusif

B. HUKUM UDARA
Pendahuluan
• Hukum udara merupakan salah satu cabang hukum internasional yang relatif baru.
• Awalnya banyak yg berpendapat bahwa ruang udara mempunyai status yang analog dengan laut.
• Lalu muncul pendapat yang menyatakan bahwa antariksa=laut lepas.
 Dalil Hukum Romawi
Cujus est solum, ejus est usque ad coelum.
Artinya :
Barangsiapa yang memiliki sebidang tanah dengan demikian juga memiliki segala-galanya yang berada di atas permukaan tanah tersebut sampai ke langit dan segala apa yang berada di dalam tanah.
 Dasar Hukum Lain
• Konvensi Paris 1919
Negara mempunyai kedaulatan penuh atas ruang udara di atas wilayah daratan dan laut teritorialnya sampai ketinggian tidak terbatas.
• Konvensi Chicago 1944
Negara mempunyai kedaulatan, sempurna dan eksklusif atas ruang udaranya.
 Kebebasan Udara
1. Kebebasan Dasar :
a. Hak lintas damai
b. Hak mendarat teknik
2. Kebebasan Komersial
a. Hak menurunkan di semua negara
b. Hak menaikkan untuk selanjutnya menuju negara asal pesawat
c. Hak untuk menaikkan di semua negara dan menurunkan di negara lainnya.
 Delimitasi
• Terdapat kesulitan untuk menentukan pemilikannya karena tidak adanya delimitasi vertikal.
• Delimitasi horizontal juga tidak diatur.
 Pesawat Udara
• Definisinya adalah sebagai yang dapat menggerakkan benda di udara.
• Status pesawat udara tergantung dari sifatnya atau fungsinya, apakah pesawat publik atau sipil.
• Untuk melakukan penerbangan internasional harus mempunyai kebangsaan tertentu.
 Pesawat Udara
• Fungsi nya :
a. Tanggung jawab
b. Kepentingan perlindungan
c. Kejadian/perbuatan hukum
• Mengenai kebebasan udara yang dimiliki oleh semua jenis pesawat udara hanya ada di ruang udara internasional.
 Kategori Pesawat Udara
1. Pesawat Udara Sipil :
• Yang tidak melakukan pengangkutan komersial mendapat kebebasan transit tanpa mendarat dan kebebasan mendarat dengan tujuan non komersial.
• Namun kebebasan tersebut hanya dapat dinikmati jika telah mendapat izin sebelumnya dari negara yang dilintasi.
Suatu negara dapat melarang pesawat udara untuk melintas terhadap sebagian atau seluruh wilayah negara dgn syarat tidak diskriminatif.
2. Pesawat Udara yang melakukan pengangkutan komersial. (non reguler)
• Menikmati kedua kebebasan tersebut.
• Mendapatkan kemudahan untuk melakukan pendaratan komersial.
3. Pesawat Udara yang melakukan pengangkutan (reguler)
• Tiga kebebasan komersial :
a. Hak menurunkan di semua negara
b. Hak menaikkan untuk selanjutnya menuju negara asal pesawat
c. Hak untuk menaikkan di semua negara dan menurunkan di negara lainnya.
4. Pesawat Cabotage
Pesawat komersial yg melakukan penerbangan dalam suatu wilayah negara. Namun jika dilakukan oleh pesawat asing maka harus jelas.
5. Pesawat Publik
Pesawat Publik tidak menikmati satu pun kebebasan mengenai hak lintas damai. Jadi pesawat publik dapat melintasi suatu wilayah jika telah mendapatkan ijin dari negara yang akan dilintasi.
 Pelanggaran Kedaulatan
• Pelanggaran terhadap kedaulatan udara selain dilakukan oleh pesawat sipil juga dilakukan oleh pesawat militer.
• Negara yang kedaulatannya dilanggar dapat menyergap pesawat asing tersebut.
• Jika dilakukan oleh pesawat sipil, penyergapan tidak boleh menggunakan tindakan balasan tanpa batas.

C. HUKUM RUANG ANGKASA
• Ruang Angkasa juga dilandasi dari dua prinsip yaitu tidak dapat dimiliki dan kebebasan penggunaan.
• Ketiadaan batas yang jelas antara ruang udara dan antariksa menyebabkan pelaksanaan prinsip tidak dapat dimiliki ini menjadi sulit.
• Prinsip tidak dapat dimiliki menyebabkan antariksa dapat dipergunakan secara bebas.
 Status Bulan dan Benda Langit
• Benda langit adalah benda-benda natural dan solid yang terdapat di antariksa, seperti planet dan satelit.
• Adanya prinsip penggunaan damai, maka melarang penggunaan bulan dan benda-benda langit lainnya untuk melakukan ancaman dan penggunaan kekerasan.
• Benda-benda alamiah dan sumber-sumber alamnya merupakan milik bersama umat manusia.

 Pengaturan Kegiatan Antariksa
• Kegiatan di antariksa sejak semula selalu mengutamakan kerja sama.
• Kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan antariksa harus didasarkan prinsip kerja sama dan saling membantu.
• Tiap negara bertanggung jawab atas kegiatan spatial yang dilakukan dari wilayahnya.
• Pada dasarnya tiap negara bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.
• Kerusakan itu bisa terjadi di permukaan bumi atau terjadi di luar permukaan bumi.
 Kepentingan Indonesia
• Didasarkan atas upaya untuk menjaga keutuhan wilayah Indonesia
• Indonesia telah menjadi negara pihak dalam Konvensi Chicago.
• UU Nomor 15 Tahun 1992
• UU Nomor 6 Tahun 1996
• Perjuangan Indonesia dalam rangka memperoleh kedaulatan atas GSO

D. SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
 Pengertian Sumber Hukum
• Tempat dimana kita menemukan hukum.
• Sumber hukum menempati kedudukan yang penting
• Sumber hukum formal
• Sumber hukum material
 Sumber Hukum Internasional
1. Sumber Hukum Formal Hukum Internasional
a. Kebiasaan
ex: Pemasangan Lampu pada kapal
b. Traktat (Treaty)
2. Sumber Hukum Material Hukum Internasional
a. Pacta Sunt Servanda
b. Kewajiban pemberian ganti rugi.
Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional
a. Konvensi Internasional/Traktat
b. Kebiasaan Internasional
c. Prinsip-prinsip Umum
d. Keputusan Pengadilan dan ajaran pakar hukum dari berbagai negara
 Traktat
1. Law Making Treaty
Traktat yang menetapkan kaidah-kaidah yang berlaku secara universal dan umum.
2. Treaty of Contracts
Traktat yang dibuat antara dua atau lebih negara.
 Kebiasaan (Custom)
• Hubungan Custom dan Usage.
• Hubungan Kebiasaan dan Traktat.
• Pengadilan memainkan peranan penting dalam penerapan kaidah kebiasaan.
 Prinsip-prinsip Umum Hukum
Sebagai dasar tambahan dalam menentukan keputusan dalam hal bahan-bahan lain tidak dapat membantu.
• Contoh :
1. Pacta Sunt Servanda
2. Konsensus
3. Pemberian ganti kerugian
4. I’tikad baik
 Keputusan-keputusan Pengadilan
• Pada dasarnya Keputusan Pengadilan Internasional tidak mempunyai kekuatan mengikat, kecuali terhadap para pihak.
• Keputusan itu berkaitan dengan perkara-perkara yang sifatnya khusus.
• Keputusan Pengadilan Arbitrase
 Karya-karya Hukum
• Bukan merupakan sumber hukum yang berdiri sendiri.
• Tidak dengan sendirinya mempunyai otoritas.
• Mahkamah/Pengadilan juga diperintahkan untuk mengambil karya hukum sebagai alat tambahan untuk menentukan kaidah hukum.

PERJANJIAN INTERNASIONAL

Pengertian
• Oppenheim – Lauterpacht :
Perjanjian Internasional adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak.
• Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja :
Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk memindahkan akibat-akibat hukum tertentu
Akibat Perjanjian (Internasional)
• Apabila dua orang mengadakan konsensus tentang sesuatu hal, maka mereka lalu mengadakan perjanjian.
• Akibat adanya suatu perjanjian adalah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada isi atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati.
Istilah-istilah Perjanjian Internasional
1. Traktat
2. Konvensi
3. Protokol
4. Persetujuan (agreement)
5. Perikatan (arrangement)
6. Proses Verbal
7. Piagam (Statute/Charter)
8. Deklarasi
9. Modus Vivendi
10. Pertukaran Nota
11. Ketentuan Penutup (final act)
12. Ketentuan Umum (general act)
13. Pakta (pact)
1. Traktat
• Traktat adalah persetujuan yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang mengadakan hubungan antar mereka.
• Kekuatan mengikatnya terhadap para pihak pembuat perjanjian sangat ketat.
2. Konvensi
• Konvensi lazim digunakan bagi persetujuan formal yang bersifat multilateral.
• Konvensi digunakan untuk perjanjian-perjanjian multilateral yang beranggotakan banyak pihak.
• Konvensi umumnya memberikan kesempatan kepada masyarakat internasional untuk berpartisipasi secara luas. Karenanya biasanya bersifat Law Making.
3. Protokol
• Protokol adalah perjanjian internasional yang materinya lebih sempit dibanding treaty atau convention.
• Protokol tidak seresmi traktat atau konvensi.
• Protokol hanya mengatur masalah-masalah tambahan, seperti penafsiran klausul tertentu.
4. Persetujuan (agreement)
• Agreement adalah suatu perjanjian internasional yang lebih bersifat teknis.
• Agreement lazimnya dilegalisir oleh wakil-wakil departemen serta tidak perlu diratifikasi.
• Agreement tidak seresmi traktat atau konvensi.
5. Pengaturan (arrangement)
• Arrangement adalah suatu perjanjian yang mengatur pelaksanaan teknik operasional suatu perjanjian induk.
• Sama dengan agreement, arrangement juga tidak seresmi traktat atau konvensi.


6. Process-Verbal
• Proses Verbal adalah catatan atau ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik. Atau catatan suatu permufakatan atau
• Proses Verbal adalah catatan kesepakatan hal-hal yang bersifat teknis administratif atau perubahan-perubahan kecil dalam persetujuan.
7. Piagam (Statute/Charter)
• Piagam merupakan himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan kesatuan tertentu atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internasional. (Statuta)
• Piagam umumnya digunakan untuk perangkat internasional seperti pembentukan suatu organisasi internasional. Istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.(Charter)
8. Deklarasi (declaration)
• Deklarasi adalah perjanjian internasional yang adakalanya berbentuk traktat, dokumen tidak resmi, dan perjanjian tidak resmi.
• Deklarasi juga merupakan suatu perjanjian yang berisikan ketentuan-ketentuan umum dimana pihak-pihak pada deklarasi tersebut berjanji untuk melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan tertentu di masa yang akan datang.
9. Modus Vivendi
• Perjanjian yang merupakan dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara.
• Kesementaraan itu berlangsung sampai berhasil diwujudkan perjanjian yang lebih pemanen, rinci, dan sistematis.
• Modus Vivendi tidak memerlukan ratifikasi.
10. Pertukaran Nota (exchange of notes)
• Pertukaran nota merupakan perjanjian internasional yang memiliki persamaan dengan perjanjian perdata.
• Pertukaran nota dilakukan dengan mempertukarkan dokumen yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada masing-masing dokumen.
11. Ketentuan Penutup (final act)
• Suatu konferensi yang akan membuat suatu konvensi lazimnya dicatat dalam suatu dokumen yang disebut Ketentuan Penutup.
• Ketentuan Penutup meringkaskan hasil konferensi, menyebutkan negara-negara peserta, utusan-utusan dari negara yang turut berunding serta masalah-masalah yang disetujui oleh konferensi.
12. Ketentuan Umum (general act)
• Ketentuan umum adalah traktat yang mengatur hal tertentu yang sifatnya umum.
13. Pacta (pact)
• Pakta sesungguhnya merupakan persamaan dari traktat dan juga ada keharusan untuk meratifikasi.

 Pembuatan Perjanjian Internasional
• Dilakukan oleh wakil-wakil dari masing-masing negara.
• Tahapannya :
1. Perundingan (negotiation)
2. Penandatanganan (signature)
3. Pengesahan (ratification)
 Berlakunya Perjanjian Internasional
• Sejak tanggal ditentukan.
• Berlaku segera jika tidak ada ketentuan atau persetujuan.
• Tentang pengesahan teks, pernyataan persetujuan, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, dan lain-lain berlaku sejak saat disetujuinya teks perjanjian itu.
 Batalnya Perjanjian Internasional
1. Kekeliruan
2. Penipuan
3. Kecurangan seorang wakil negara
4. Paksaan yang dilakukan baik oleh negara ataupun oleh wakilnya
5. Perjanjian yang bertentangan dengan perjanjian sebelumnya.
 Berakhirnya Perjanjian Internasional
1. Telah tercapai tujuan perjanjian internasional tersebut.
2. Habis masa berlakunya.
3. Punahnya salah satu pihak atau objek perjanjian.
4. Persetujuan untuk mengakhiri perjanjian.
5. Diadakan perjanjian yang baru.
6. Dipenuhinya syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian.
7. Diakhiri oleh salah satu pihak dan yang lain juga menyepakatinya.

ORGANISASI INTERNASIONAL

Sejarah Perkembangan
• Gagasan pembentukan karena adanya sengketa-sengketa bersenjata.
• PD I sebagai landasan dibentuknya organisasi internasional.
• Muncul nya PD II dan lahirnya PBB.
• Munculnya organisasi internasional baik universal maupun regional.
Pengertian
• Organisasi internasional adalah :
1. Organisasi antar pemerintah (Pasal 2 ayat 1 Konvensi Wina)
2. Himpunan negara-negara yang terikat dalam suatu perjanjian internasional yang dilengkapi suatu anggaran dasar dan organ-organ bersama serta mempunyai personalitas yuridik yang berbeda dari negara-negara anggota.
• Organisasi internasional bukan merupakan subjek asli hukum internasional.
Tipologi Organisasi Internasional
1. Berdasarkan Lingkupnya :
a. Organisasi Universal
Organisasi dimana semua negara dapat menjadi anggota.
b. Organisasi Regional
Organisasi yang tidak semua negara dapat menjadi anggota, hanya yang berdekatan saja.
2. Berdasarkan Sifatnya :
a. Organisasi Terbuka
Organisasi yang dapat dimasuki negara-negara yang berkepentingan dengan prosedur fleksibel
b. Organisasi Tertutup
Organisasi yang hanya menerima negara tertentu
Berdasarkan Kegiatan dan Sasaran
3. a. Organisasi Politik
Organisasi yang mempunyai vokasi luas dan bertujuan mencapai sasaran.
b. Organisasi Teknik
Organisasi yang mempunyai wewenang tertentu.
4. Berdasarkan Tujuannya
a. Organisasi Kerjasama
Organisasi yang menjadi tujuan pada umumnya.
b. Organisasi Integratif
Organisasi yang bertujuan untuk memindahkan wewenang dalam bidang-bidang tertentu oleh negara-negara.

Pembentukan Organisasi Internasional
Perjanjian Internasional
• Suatu instrumen yuridik untuk merumuskan kesepakatan dalam mendirikan organisasi internasional.
Prakarsa penyelenggaraan dapat diajukan oleh :
a. Negara yang Berkepentingan
b. Satu Negara
c. Organisasi Internasional yang telah ada
Anggota Organisasi Internasional
Hak ikut dalam Organisasi Internasional
- Negara yang merdeka atau pun belum.
- Organisasi pembebasan nasional
- Status keanggotaan

Yang Dapat Menjadi Anggota
1. Organisasi Universal
- Negara pendiri
- Entitas negara baru
- Negara pecahan
2. Organisasi Regional
- Menjadi anggota berdasarkan geografis
Penarikan Diri dari Organisasi
• Berdasarkan ketentuan yang ada dalam perjanjian.
• Keluar dari organisasi
• Keluar sementara (menarik diri sementara)
• Politik Kursi Kosong
• Pengusiran terhadap negara dari suatu organis
Wewenang Organisasi Internasional
1. Wewenang Implisit
Wewenang yang dimiliki oleh organisasi internasional yang tercantum dalam perjanjian internasional.
2. Wewenang Normatif
Wewenang yang memperbolehkan organisasi internasional membuat norma-norma
3. Wewenang Operasional
Wewenang yang berupa hak untuk melakukan kegiatan yang bukan pembentukan norma.
4. Wewenang Pengawasan dan Sanksi
Wewenang suatu organisasi internasional untuk mengawasi negara-negara yang tidak melaksanakan kewajiban yang telah disepakati.

PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Pengertian
• Penyelesaian sengketa sama maksudnya dengan pertikaian, yang merupakan terjemahan dari “dispute”.
• Persengketaan adalah terjadinya perbedaan pemahaman akan suatu keadaan atau objek yang diikuti oleh pengklaim yang dilakukan satu pihak dan penolakan di pihak lain.
Metode-metode Diplomatik
1. Negosiasi
• Negosiasi merupakan teknik yang paling sederhana.
• Negosiasi hanya berpusat pada diskusi yang dilakukan pihak-pihak terkait.
• Pada umumnya negosiasi merupakan cara pertama yang dilakukan.
2. Mediasi
• Merupakan bentuk lain dari negosiasi
• Yang membedakannya dari negosiasi adalah keterlibatan dari pihak ketiga.
• Mediasi hanya dapat terlaksana dalam hal para pihak bersepakat.
3. Konsiliasi
• Konsiliasi merupakan metode penyelesaian pertikaian dalam suatu komisi yang dibentuk oleh para pihak.
• Konsiliasi memberikan peran bagi pihak ketiga setaraf dengan arbitrase.
• Putusannya tidak memiliki kekuatan memaksa.

Metode-metode Legal
1. Arbitrase
• Arbitrase adalah suatu cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang-orang tertentu, yang dipilih secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
• Hakikat arbitrase adalah prosedur penyelesaian sengketa konsensual.
2. Peradilan Internasional (The ICJ)
• ICJ mempunyai yurisdiksi atas berbagai macam persoalan internasional.
• ICJ mendapatkan kewenangan memutuskan kasus jika mendapatkan persetujuan dari semua pihak yang bersengketa.
• Putusan bersifat final dan mengikat para pihak dan jika ada yang tidak melaksanakannya maka dapat mengajukan ke DK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar