Pages

Kamis, 01 April 2010

PERBANDINGAN HUKUM

Sejarah Perkembangan hukum
Perkembangan studi Perbandingan sistem hukum (comparative legal studies) merupakan ilmu yang sama tuanya dengan disiplin ilmu hukum itu sendiri.
perbandingan sistem hukum pada abad ke-19 baru nampak sebagai cabang khusus dari disiplin ilmu hukum.
Pendalaman secara intense terhadap disiplin ilmu hukum berawal dari Eropa yang dipelopori olrh:
1.Montesquieu (Prancis)
2.Mansfield (Inggris)
3.Von Feuerbach (Jerman)
4.Thibaut (Jerman)
5.Gans (Jerman)
6.Secara kelembagaan muncul beberapa institusi yang concern dalam pengembngan komperative legal study:
1. Institute Perbandingan Hukum di College de France (1832)
2. Institute Perbandingan Hukum di University of Paris (1846)
Sistem perbandingan Hukum di Indonesia secara makro belum populer
Menurut Levy Ullman:

“Perbandingan hukum telah didefinisikan sebagai cabang dari ilmu hukum di mana tujuannya yaitu untuk membentuk hubungan erat yang tersusun secara sistematis antara lembaga-lembaga hukum dari berbagai negara.”
Jolious Stone berpendapat bahwa:
“Perbandingan hukum mencoba untuk melukiskan apa yang sama dan apa yang berbeda dalam sistem hukum atau untuk mencari inti kesamaan dari seluruh sistem hukum’’.
Rheinstein menyatakan bahwa:
“Istilah perbandingan hukum sebaiknya merujuk pada pemaparan berbagai hal mengenai cara memperlakukakan hukum secara ilmiah dengan cara pengklasifikasian secara khusus atau deskripsi analitik dari tekni penggunaan satu atau kebih sistem hukum positif.”
Sifat Dasar
Perbandingan hukum, dalam pengertian yang paling sederhana, merupakan suatu metode studi dan penelitian di mana hukum-hukum dan lembaga-lembaga hukum dari dua negara atau lebih diperbandingkan. Metode ini menaruh perhatian pada analisa kandungan dari sistem hukum yang berbeda dalam rangka menemukan solusi guna menjawab berbagai masalah hukum. Hal ini juga merupakan teknik dan kemahiran khusus di mana beberapa hal tertentu dapat diperoleh dengan mengamati hukum-hukum dari berbagai bangsa dengan cara memperbandingkan satu dengan lainnya.

Perbandingan hukum bukanlah suatu subjek persoalan, melainkan suatu metode studi. Hal tersebut merupakan proses mempelajari hukum-hukum di luar negeri dengan membandingkannya dengan hukum-hukum local. Tugas utamanya adalah untuk mengetahui dengan pasti perbedaan dan persamaan di dalam peraturan hukum, prinsip-prinsip dan lembaga-lembaga terkait pada dua negara atau lebih dengan cara pandang untuk menyediakan solusi bagi permasalahan setempat. Hal ini juga merupakan disiplin untuk memelihara “social order” berdasarkan pengetahuan dan pengalaman yang hidup di negara-negara lain.
Nilai, Tujuan dan Kelemahan dari Perbandingan Hukum
Secara garis besar kegunaan, beberapa nilai dan tujuan dari perbandingan hukum adalah sebagai berikut:
1. Pemahaman akan hukum yang lebih baik;
2. Membantu dalam hal pembuatan peraturan perundang-undangan dan badan reformasi hukum lainnya;
3. Membantu pembentukan hukum dalam sistem peradilan;
4. Membantu para pengacara untuk berpraktik;
5. berguna dalam hal hubungan perdagangan dan ekonomi dengan negara lain.
SISTEM HUKUM BARAT
Ajaran hukum kodrat
Aristoteles :
1.Partikular dan positif
2.Alamiah (khusus, tertulis)& keadilan (konvensional)
Keadilan politik :
1.Alamiah
2.legal
Cicero
hkm kodrat mengutamakan moral (hidup sesuai dgn hukum tertulis & kodrat manusia)
Manusia mempyai hkm yg bersm Tuhan
Thomas Aquinas
1. hukum abadi (lex aeterna)
2. hukum kodrat (lex naturalis)
3. hukum positif (lex hummna)

Grotius
naturalist rasionalist adl tuntutan akal budi yg tepat, yg menunjukkan bahwa suatu tindakan , sejauh sesuai /tdk ss dg hakikat rasional, mpy kualitas pendasaran moral.
John Locke
Perintah dan kehendak pembuat hukum yg maha kuasa, Tuhan.Mengikat mausia krn mengikat Tuhan
Konsep hak milik
Manusia hidup secara kodrati jd harus didukung oleh hak pribadi
Gratius berpendapat bahwa hak pribadi sebagai hak eksklusif (mpy hak sedemikian rupa, mempertahankan & org lain tidak boleh meminta hak yg sama atas barang tersebut);
Selain itu bahwa setiap orang wajib melindungi warga lainnya baik keseluruhan atau individu,dan untuk menyumbangkan scr pribadi hal2 yg perlu utk org lain & yg prlu utk masyrkt (imperfect rights)
Melihat hak sempurna & tdk sempurna , keadilan itu ada 2 :\
Ekspletif
keadilan yang sebenarnya
Atributif
Keadaan ekonomi yg tdk termasuk keadaan sebenarnya. Tidak bs dipaksakan & hy diserahkan pd tiap org & org lain tdk bs menuntut individu lainnya
Hukum kodrat dan kolonialisme lainnya
John Locke
Hukum Kodrat telah memberikan justifikasi terhadap kolonialisme.
Kolonalisme merupakan perampasan thdp hukum yg mereka yakini.
Suatu yg lepas dari pengagum hukum kodrat bahwa barat telah meninggalkan hukum kodrat setelah lahirnya positivisme.
Hubungan hukum kodrat dgn hukum positif
Kelemahan hukum kodrat:
Kekaburan paham kodrat
Dualisme metodis
Masalah kepastian
Untuk mengatasi kelemahan itu hukum positif mengambil peranan sebagai pengalihan , kodifikasi/positifasi h kodrat untuk masyarakat manusia.dgn tujuan agar dgn h positif yg tercermin d didasarkan pd h kodrat, masyarakat mns dpt diatur d brfungsi scr harmonis
Alasan knp dgunakan h positif:
Kelemahan dlm sistem h kodrat
Tdk adanya definisi yg jelas h kodrat itu sdr
Kepastian hukum kodrat lemah,masyrkt sipil perlu kepastian hukum
H k serangkaian norma abstrak
H. k tdk mberikan ketentuan praktis
Ketaatan pd h k lbh trgantung pd nurani individu
Aliran Positivisme
Terminologi:
Legal Positivisme sbg metode
cr mempelajari h sbg fakta yg kompleks, fenomena/dt sosial bukan sbg sistem nilai.
Legal Positivisme sbg teori
teori AP berkembang pd era kodifikasi smp abad ke-19.
Legal Positivisme sbg Ideologi
merupakan ide bahwa h negara ditaati scr absolut yg disimpulkan ke dlm suatu the law is the law.
Bahwa aliran positivisme mrpkn suatu aliran yg melakukan kritik kelemahan2 teori h kodrat. Dalam aliran positivisme yg berlainan pendapat 1 sm lain.
Dlm perkembangan ada 2 aliran positivisme:hard positivism & soft positivism.
Hard positivism: there is only the positive law: the are no objective, universal facts about morality, about what law ought to be like (Hand Kelsen).
Soft positivism: in addition to positive law, objective morals facts do exist----untilatarian----non untilatarian
Barat & era kolonialisme
Benang merah antara Barat dan kapitalisme dalam persepektif hukum dpt di lihat dr instrumen2 hukum yg ada bagaimana pemahaman esensial terhadap eksisitensi materi yg tdk jarang mengesampingkan niai2 moral & kemanusiaan.
Bukti valid & tdk terbantahkan oleh nurani manusia yg srg dikampenyekan Barat dgn mgnkan istilah human rights yt: penjajahan dg perampasan hak hidup, hak ekonomi komunitas2 ngr jajahan.
Perusahaan Inggris British of East India, VOC Belanda melakukan eksplotasi ekonomi sosial berabad-abad. Namun stlh era dekolonialisasi Barat menamai diri sbg ngr civilized nations bgs yg beradab seolah tdk pernah melakukan kejahatan kejahtn kemnsiaan dm kepentingan kapitalisme, ekonomi, serta sekularisme.
Penjajahan yg dilakukan o/ org Eropa, mnrt sejarahwan Grewe , jg mrpkan era penyebaran sistem hukum Barat scr Internasional dibagi dlm 3 periode yt:
1. Era Spanyol (Spanish age 1494-1648)
2. Era Prancis (Frenc Age 1648-1815)
3. EraInggris (British Age 1815-1919)
Diantara ngr jajahan trsbt terjadi transaksi & sengketa perebutan wilayah jajahan & wilayah2 taklukan itu dpt diperjualbelikan, tukar menukar bahkan smp ada sengketa antar 3 ngr merebutkan suatu teritori.
Contoh:
Penjualan lousiana o/ Prancis kpd AS seharga 60 Juta Franc, Inggris menyerahkan kepulauan Heligoland kpd Jerman & ditukar dgn Zanzibar pd tahun 1890, & penyerahan swan Islands pd th 1971 o/ AS kpd Honduras.
Senketa kepulauan Palmas”Palmas Island case” ketika Spanyol melepaskan kepulauan Filipina kpd AS melalui Traktat Paris th 1898. Dlm Traktat dijelaskan kepulauan Palmas sebagagai bagian dr kepulaua Filipina. Namun ketika AS mau mengambil alih kepemilikan, ternyata tersebut berada di bawah kontrol Belanda. Spanyol mengaku bahwa telah menguasai wilayah trsbt sjk th 1898. Namun pd kenyataan Belanda telah mjd administrator yg efektif , mk Spanyol kehilangn title kepemilikan termasuk AS atas kepulauan Palmas. Kepulauan ini diselesaikan melalui arbitrator Max Huber.
Berdasar 3 periode tsb hampir dapat dipastikan bahwa sistem hukum yg dibawa & diterapkan o/ ke3 penjajah tersebut memiliki tradisi hukum maupu cammon law.
Pemberlakuan ke2 sistem hukum tersebut di berbagai jajahan, sprt Asian, Amerika, Amerika Selatan & afrika tdk mengalami perlawandean yg berarti dr sistem2 hukum lokal. Di samping dominasi & determinasi yg tak tertandingi oleh sistem hukum lain, Barat memiliki keunggulan ekonomi dan teknologi.
Mencermati konstinuitas dominasi Barat, ternyata tdk terhenti pd era dekolonialisasi, spirit kapitalisme msh terus dijadikan sat2nya konsep yg ampuh u/ ttp leading scr ekonomi yg otomatis jg dlm percaturan politik, penetrasi budaya & ideologi. Hal ini terlihat imbalance dan inequality antara Barat dg keseluruhan kesejahteraan pddk dunia.
Barat & Resolusi Industri
Resolusi Industri pertama (1760-1840)ris
Inggris, Amerika, Prancis, Jerman.
pertanian meningkat dg mesin uap , batu bara.
Resolusi Industri kedua (1840-1950)
amerika, inggris, jerman, prancis,belanda
Telekomunikasi,transportasi(telegram, rel kereta, telepon, mobil,truk,d pesawat terbang.
Resolusi Industri ketig (1950-sekarang)
amerika, jepang, eropa.
The rise of the informasi economy/ post industrial society.
Sistem Hukum Barat sbg hukum Made Law
H. Barat mendapat tantangan & kritik keras dr kaum buruh cz hkm berpihak pd kaum borjuis/p. modal.
Dilihat dr asal usul sistem hkm. Barat mrpkn sebuah man made law, artinya suatu produk hkm yg tlh di-create olh manusia yg telah diseterilkan dr nilai teologi, Tuhan dan prinsip dasar manusia.
Paham yg mendasari hukum Barat
Libertarianisme
sebuah filsafat politik yg mengadvokasi hak-hak individu dan membatasi. Individu hrs bebas untuk berbuat apa sj yg mrk ingginkan slm mrk tdk melanggar hak orang lain.
Abad 17 -20 sbg kelanjutan dr tradisi liberalisme. Terkenal di Amerika th 1955 , di Eropa Libertaire/libertario.
Kapitalisme
dikenal sjk th 1630 yg berasal dr istilah capital.
Mnrt Milton H. Spencer dlm bukunya Contemporry Macro Economics, 1977:
Kapitalisme mrpkan sebuah sistem organisasi ekonomi yg dicirikan oleh hak oleh hak milik privat atas alat-alat produksi.
Sekularisme
Pertama dikenal oleh G.S> Holyoake(1817-1906), mrpkan nama dr satu sistem etika filsafat yg bertujuan memberi interprestasi/pengaturan pd kehidupan manusia utk tdk mempercayai: Tuhan, Kitab suci dan hidup di hari kemudian.
Pengaruh Sekularisme berkembang mjd 2 kelompok:
1. Eropa & amerika
mengakui adanya Tuhan namun hukum2 Tuhan tdk blh digunakan utk mengatur hidup manusia di masyarakat.
2. Rusia, Cina, dan Negara Komunis lainnya.
mengingkari dan tdk mengakui adanya Tuhan

Materialisme
Materi itu primer, ide mrpkan hal sekunder
unsur pokok, dasar dan hakekat segala sesuatu dlam materi,
materi mrpkan awal dan akhir sarwa yg ada
materi itu abadi tdk diciptakan oleh siapapun, tdk ada keuatan supra natura, tdk ada kekuatan luar semesta.
Kesadaran adalah produk drpd perkembangan histories materi, otak manusia merupakan alat yg luar biasa kompleksnya drpd wujud materi, materi itu nyata, td semu.
Paradigma Modernitas & Hukum
Persoalan modernitas diatas terkait erat dgn ilmu pengetahuan & hukum. Modernitas Barat dibangun di atas dua pilar yaitu:
1. The pilar of regulation
terdiri dari prinsip negara (kewajiban politik vertikal antara ngr dgn warga ngr),pasar, (hub. Horizontal antara masyarakat antara kepentingan individu /kewajiban politik yg saling bertentangan antar patner), kemasyarakatan (hub. Horizontal, solidaritas, kewajiban politik antar anggota masyarakat/asosiasi).
2. The pilar of emancipation
the aesthetic-expressive rasionality of the art and literatur
the cognitive-instrumental rationality of science and technology
the moral-practical rationality of ethics and the rule of laws.
Kedua pilar tersebut satu sama lain saling bertolak belang satu sama lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar