Pages

Kamis, 01 April 2010

PERBANDINGAN HUKUM ANTAR KELUARGA MUSLIM

Perbandingan Hukum perkawinan Islam antar negara
Urgensi IJS untuk Studi islam
1. Kebutuhan mengetahuai aspek-aspek sosio-yuridis Hukum Perkawinan Islam dalam kerangka inter koneksitas dan integrasi keilmuan
2. Kebutuhan mengetahui perkembangan Hukum Perkawinan Islam diberbagai negara
KOMPETENSI DASAR
1. Pemahaman mahasiswa terhadap aspek-aspek sosio-yuridis Hukum Perkawinan Islam
2. Permahaman mahasiswa terhadap persamaan dan perbedaan Hukum Perkawinan Islam di berbagai negar
MATERI PERKULIAHAN
Aspek-Aspek sosio yuridis Hukum Perkawinan Islam di Indonesia
Aspek-aspek persamaan dan perbedaan Hukum Perkawinan Islam di negara-negara Islam
Aspek Sosio-Yuridis Hukum Perkawinan
Aspek-aspek sosio-yuridis hukum perkawinan
Dasar-dasar Pola Relasi dalam Hukum keluarga
Aspek Perlindungan Anak dalam Hukum Keluarga (UU Perlindungan Anak 2003)
Aspek-Aspek KDRT terkait dengan Hukum Keluarga
Kebutuhan amandemen Hukum Perkawinan di Indonesia
REFERENSI
Seminar Nasional Amandemen UU Perkawinan No 1/1974, PSW-UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Khoiruddin Nasution, Hukum Perkawinan di Berbagai Agama.



KELUARGA SEBAGAI STUKTUR SOSIAL

Pengertian Keluarga
Kamus Besar Bahasa Indonesia:
Satuan kekerabatan yang sangat mendasar di masyarakat
Horton & Hunt (1987)
Suatu kelompok yang memiliki nenek moyang sama
Suatu kelompok kekerabatan sedarah & perkawinan
Pasangan nikah dengan/tanpa anak
Duda/janda dengan anak-anak.
Abu Zahrah
Al-Qur’an: Ahli bait (Al-Ahzab: 33):
Terbatas (nuclear family): keluarga inti Rasulullah
Luas (extended family): mencakup alur pembagian harta waris
Perkawinan: merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang dibangun berdasarkan aqad antara seorang laki laki dan perempuan: Aqad nikah: mitsaqan ghalidha
Bentuk-bentuk Perkawinan
Monogami:
Perkawinan seorang laki-laki dan perempuan dalam kurun waktu tertentu. Perkawinan yang paling lazim dilaksanakan
Poligini: Perkawinan seorang laki-laki dengan lebih dari satu perempuan dalam satu waktu: Islam, Hindu, Agama di Pasifik dan afrika
Poliandri: Perkawinan yang dilaksanakan oleh seorang perempuan dengan lebih dari satu laki-laki: Tibet, Melanesia dan Afrika
Conogami: Perkawinan Kelompok yang terdiri dari dua atau lebih laki-laki dgn dua atau lebih perempuan.
Fungsi Umum Perkawinan
Perkawinan yang diharapkan dapat menjaga ketahanan moral, akhlaq Karimah dalam masyarakat
Menjaga kelangsungan kelompok (ummah)
Bentuk Keluarga
Canjugal Family : keluarga inti
Keluarga inti yang terdidi dari suami, isteri, anak-anak, kandung, tiri dan angkat yang belum menikah.
Consnguine Family : Keluarga
Keluarga dengan hubungan sedarah/ikatan ketunan/kerabat dari sejumlah keluarga

Bentuk perkawinan:
Monogami
Poligini/poligami
Tempat Tinggal
Patrilokal
Matrilokal
Garis keturunan
Matrilinial, patrilinial dan bilateral
Pengaruh
Matriarkal & Patriarkal
Fungsi Keluarga:
Fungsi Biologis: Al-Tahrim: 6
Fungsi Religius:lukman: 13
Fungsi reproduktif: Annisa: 1
Fungsi Protektif-Khoirukum li ahlikum
Fungsi Edukatif/sosialisais: Hadist: kelahiran suci
Fungsi ekonomis:Lukman
Fungsi Rekreatif: Ar-Rum: 21
Keluarga & Sosialisasi Peran
Keluarga konvensional/tradisional
Hubungan hirarkhis & paternalistik
Peran gender yang stereotipi & biner
Partisipasi publik & sosial yang terpisah
Penghasilan keluarga tunggal
Keluarga Modern
Hubungan yang setara dan “demokratis”
Peran gender yang komplementer
Partisipasi publik & sosial yang seimbang
Penghasilan keluarga ganda sbg keharusan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar