Pages

Kamis, 01 April 2010

HUKUM INTERNASIONAL


HUKUM INTERNASIONAL




  • Pengertian




  • Hukum Internasional :


Himpunan dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional



  • Mochtar Kusumaatmadja




  • Hukum Internasional :

Keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.



  • Hukum Perdata Internasional :

Keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan



  • HI dan HPI:

Persamaan: Mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara
Perbedaan:



  1. Mengenai Subjek :

HI mengatur tentang negara-negara, HPI mengatur tentang perseorangan



  1. Mengenai Sumber Hukum :

HPI : Kebiasaan dan Hukum Tertulis
HI : Kebiasaan dan Hukum yang dilahirkan atas Kehendak bersama



  • Beberapa ketentuan HPI:




  • Lex loci actus/ hukum tempat perbuatan dilakukan -- utk perbuatan melawan hukum




  • Lex loci celebrationis --- untuk perkawinan/ perceraian




  • Lex situs/ lex rei sitae --- untuk sengketa kebendaan




  • Lex loci contractus --- untuk sengketa perjanjian




  • Lex loci solutionis

- eropha continental --- kewarganegaraan
- anglo saxon --- domisili



  • Nama Lain Hukum Internasional




  • Selain disebut Hukum Internasional (International Law), juga disebut sebagai Hukum Bangsa-Bangsa (Law of Nation)

Apakah International Law = Law of Nation?
Hukum Internasional dan Moral Internasional
Austin



  • Hukum Internasional sebenarnya bukanlah hukum melainkan hanyalah moral internasional.

Catatan :



  1. Tidak dapat diterapkan pada hukum kebiasaan.




  2. Tidak mengikat negara sebagai hukum, sehingga ketentuannya tidak dapat dipaksakan

Sejarah Hukum Internasional



  • Zaman Yunani Kuno




  • Zaman Romawi

Ius Gentium dan Sudah ada negara-negara



  • Italia

City-states (Venice, Genoa, Milano, Florence)

Perkembangan Hukum Internasional



  1. Golongan Naturalis

Prinsip-prinsip hukum dalam semua sistem hukum bukan berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku secara universal. Hukum harus dicari dan bukan dibuat.



  1. Golongan Positivis

Hukum yang mengatur hubungan antar negara adalah prinsip-prinsip yang dibuat oleh negara-negara dan atas kemauan mereka sendiri.
Perkembangan pada abad ke-20 :
Faktor-faktor penyebabnya :



  1. Banyaknya negara-negara baru yang lahir sebagai akibat dekolonisasi dan meningkatnya hubungan antar negara.

- Setelah 1945 banyak bermunculan negara baru.
2. Kemajuan pesat teknologi dan ilmu pengetahuan yang mengharuskan dibuatnya ketentuan-ketentuan baru yang mengatur kerjasama antar negara di berbagai bidang.
- Perdagangan internasional
3. Banyaknya perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat (bilateral, regional, global)
- The European Convention on State Immunity, AFTA, ACFTA



  1. Bermunculan organisasi-organisasi internasional

- WTO
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL



  • Perbedaan HI dan Hk Nasional




  1. Objek pengaturan




  2. Model atau bentuk yang berbeda




  3. Kedudukan Subjek

Teori Hubungan HI dan Hk Nasional



  1. Teori Monisme

Hukum Internasional kedudukannya lebih tinggi dari Hukum Nasional



  1. Teori Dualisme

Hukum Internasional kedudukannya lebih rendah dari Hukum Nasional



  1. Teori Koordinasi

Hukum Internasional dan Hukum Nasional memiliki lapangan berbeda, sehingga memiliki keutamaan di lapangan masing-masing
Penerapan HI di Tingkat Nasional



  1. Doktrin Inkorporasi

Hukum Internasional dapat langsung menjadi bagian dari Hukum Nasional
contoh : Negara meratifikasi traktat



  1. Doktrin Transformasi

Adanya Hukum Internasional dalam Hukum Nasional harus dilakukan transformasi terlebih dahulu
Penerapan Dalam Praktek



  1. Amerika Serikat

# Kebiasaan



  • Menyerupai praktek di Inggris




  • Penentuan dilakukan oleh Pengadilan Federal dan mengikat negara bagian

# Traktat



  • Traktat yang dibuat oleh Pemerintah AS harus menjadi hukum tertinggi




  • Presiden hanya dapat meratifikasi dalam hal terdapat persetujuan dari 2/3 suara Senat




  • Membedakan Traktat dalam 2 golongan

a. Berlaku dengan sendirinya
b. Tidak berlaku dengan sendirinya
Penerapan di Eropa



  1. Belanda

# Hukum Internasional



  1. Parlemen memiliki hak kontrol yang kuat




  2. Kedudukan hukum perjanjian internasional lebih utama dari Hukum Nasional

# Treaty



  1. Diperlukan persetujuan dari 2/3 suara




  2. Memiliki kekuatan di atas hukum lokal

Penerapan di Eropa



  1. Perancis

# Traktat



  • Traktat yang telah diratifikasi dan dipublikasikan dapat berlaku sebagai Hukum Nasional




  • Jika terdapat pertentangan antara Traktat dan Konstitusi maka untuk meratifikasi hanya dapat dilakukan setelah Konstitusi dilakukan penyesuaian




  • Penerapan di Eropa




  1. Jerman

# Hukum Internasional



  • Posisi HI diatas Hukum Nasional




  • Menggunakan istilah General Rule

# Traktat



  • Keterlibatan secara langsung parlemen Jerman




  • Peran sentral Pengadilan dalam pemberlakuan traktat




  • Indonesia




  1. Hukum Kebiasaan Internasional




  • Belum ada sikap yang tegas


ex : a. Hak lintas damai
b. Lebar laut teritorial



  1. Hukum Perjanjian Internasional




  • Dipengaruhi oleh :

a. Perubahan sistem pemerintahan
b. Perubahan konstitusi



  • Indonesia




  • Pembuatan Perjanjian dengan Negara Lain




  • Dasar Hukum :




  1. UUD 1945 Pasal 11




  2. UU Nomor 37 Tahun 1999=>Hubungan LN




  3. UU Nomor 24 Tahun 2000=>Perj Internasional




  • Prakteknya :

Dilakukan oleh Menteri Luar Negeri



  • Dasar Hukum :

Keppres No. 102/2001 Pasal 6 & 7



  • Indonesia

Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional
(BAB II UU Perjanjian Internasional) :



  1. Tahap Penjajakan




  2. Tahap Perundingan




  3. Tahap Perumusan Naskah




  4. Tahap Penerimaan




  5. Tahap Penandatanganan

Pengesahan Perjanjian Internasional
(BAB III Perjanjian Internasional) :



  1. Dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh Perjanjian Internasional tersebut (Pasal 9)




  2. Harus melalui UU (Pasal 10)




  3. Selain yang dinyatakan dalam Pasal 10, maka cukup melalui Keppres (Pasal 11)



SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL

Pengertian



  • Subjek Hukum :

Pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang diatur hukum.
Maka :



  • Subjek Hukum Internasional adalah pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional

Negara Sebagai Subjek HI
Syarat Konstitutif Negara :



  • Penduduk yang tetap




  • Wilayah tertentu




  • Pemerintah




  • Kedaulatan

Penduduk



  • Penduduk merupakan kumpulan individu-individu tanpa memandang suku, agama, bahasa dan kebudayaan, yang hidup dalam satu masyarakat dan terikat dalam satu negara melalui hubungan yuridik dan politik yang diwujudkan dalam bentuk kewarganegaraan




  • Penduduk harus ada unsur kediaman yang tetap; kalau nomade tidak dapat dinamakan penduduk

Penetapan Kewarganegaraan:



  • Jus Sanguinis --- ditentukan oleh garis keturunan




  • Jus Soli --- ditentukan dengan tempat kelahiran




  • Naturalisasi: harus memenuhi syarat tertentu




  • Kewarganegaraan bukan hanya untuk individu, tetapi juga badan hukum dan benda-benda bergerak dan tidak bergerak.

Wilayah



  • Wilayah negara terdiri dari daratan, lautan dan udara di atasnya




  • Tidak ditetapkan syarat berapa luas negara; Nauru (negara berada di sebelah timur papua, di sebelah utara australia) hanya 21 km2, Singapura 218 km2, Cina 9.596.961 km2; dan tidak harus menjadi satu kesatuan, bisa di seberang2 lautan

Pemerintah



  • Negara memerlukan sejumlah organ untuk mewakili dan menyalurkan kehendaknya




  • Pemerintah; badan eksekutif yang dibentuk secara konstitusional




  • Pemerintah harus mempunyai kekuasaan efektif terhadap seluruh penduduk dan wilayah negaranya

Kedaulatan



  • Pasal 1 konvensi Montevideo 27 Desember 1933 mengenai hak dan kewajiban negara, menyebutkan bahwa unsur konstitutif negara yang ke-4 adalah capacity to enter into relations with other states.




  • Kapasitas tersebut : kedaulatan




  • Kedaulatan ada 3 aspek: aspek ekstern (bebas untuk menentukan hubungan dengan negara lain); aspek intern (bebas untuk mengatur negaranya); aspek teritorial (kekuasaan penuh atas individu-individu dan benda-benda di wilayahnya)




  • Kedaulatan : kemerdekaan




  • Pengertian positif kedaulatan: negara sebagai pimpinan tertinggi atas warganya, memiliki wewenang penuh atas negara; kekuasaan penuh untuk mengeksploitasi sumber-sumber alam wilayah nasional untuk kesejahteraan umum




  • Pengertian negatif kedaulatan: negara tidak tunduk kepada ketentuan; negara tidak tunduk kepada kekuasaan apapun tanpa persetujuan dari negara tersebut

Kedaulatan dan Kemerdekaan



  • Bila suatu negara berdaulat, berarti negara tersebut merdeka. Sebagai atribut negara kedua kata tersebut mempunyai arti yg hampir sama.




  • Apakah perbedaan negara berdaulat dan negara merdeka?


Bentuk-bentuk negara



  • Negara Kesatuan: memberikan kekuasaan penuh kepada pemerintah pusat untuk melaksanakan hubungan luar negeri




  • Negara Federal: gabungan sejumlah negara yang dinamakan negara bagian; negara bagian memiliki konstitusi dan pemerintahan masing-masing; subjek hukum internasional: negara federal




  • Gabungan negara-negara merdeka: uni riil (anggotanya bukan subjek hukum internasional); uni personil (anggotanya subjek hukum internasional); konfederasi (negara konfederasi memiliki kewenangan tertentu)




  • Negara-negara netral: Swiss (the Vienna Congress 1815); Austria (Konstitusi Austria 26 okt 1955)




  • Negara-negara terpecah: Jerman (Republik Federal Jerman 8 Mei 1949 dan Republik Demokratik Jerman 7 okt 1949); Cina (RRC di Cina Daratan dan Pemerintah Nasionalis Republik Cina di Taiwan); Korea (Korea Utara/ komunis dan Korea Selatan/ demokrasi liberal); Vietnam (Vietnam Utara/ komunis dan Selatan liberal)




  • Negara Protektorat

Subjek Hukum Internasional Lain



  1. Organisasi Internasional

Ex : PBB
2. Organisasi Non Pemerintah
ex : Bidang Humaniter, Politik, Ilmu Pengetahuan, Ekologi, dll



  1. Perusahaan Multinasional

ex : General Motors, Ford, Exxon, IBM, Toyota.



  1. Individu



KONSEP NEGARA DAN PENGAKUAN




  • Pengertian Negara




  • Hans Kelsen

Negara adalah kesatuan ketentuan hukum yang mengikat sekelompok individu yang hidup dalam wilayah tertentu.



  • Logemann

Negara adalah organisasi kekuasaan. Organisasi diartikan sekumpulan orang yang dalam mencapai tujuan bersama mereka, mengadakan kerjasama dan pembagian kerja di bawah satu pimpinan. Kekuasaan diartikan kemampuan untuk memaksakan kehendak
Dapat disimpulkan
Negara sebagai subjek hukum internasional adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat, menguasai wilayah tertentu dan penduduk tertentu, dan yang kehidupannya berdasarkan pada sistem hukum tertentu.



  • Arti Kedaulatan

Abad 18 dan 19
Kedaulatan diartikan kekuasaan negara yang tertinggi.
Abad 20
Kedaulatan diartikan kekuasaan kenegaraan yang tertinggi tetapi dalam batas-batas hukum internasional.



  • Lahirnya Suatu Negara

Terdapat 2 opini :



  1. Opini Pertama

Lahirnya suatu negara hanyalah merupakan suatu peristiwa fakta yang sama sekali lepas dari ketentuan hukum internasional.



  1. Opini Kedua

Lahirnya suatu negara adalah suatu proses hukum yang diatur oleh ketentuan hukum internasional
Manakah dari kedua opini tersebut yang lebih sesuai ?
Yang lebih tepat adalah Opini Pertama
Maka timbul akibat penting yaitu :



  1. Tidak mungkin menolak lahirnya suatu negara




  2. Lahirnya suatu negara bebas dari pengakuan




  • Teori Terbentuknya Negara




  1. Teori Konstitutif

Adanya suatu negara jika telah diakui oleh negara lain



  1. Teori Deklaratif

Adanya suatu negara karena adanya fakta

PENGAKUAN DAN SELF-DETERMINATION




  • Pengertian Pengakuan :

Metode untuk menerima situasi-situasi faktual yang kemudian diikuti oleh konsekuensi hukumnya.



  • Pengaruh

Memberikan kemudahan bagi negara untuk melakukan hubungan internasional.



  • Subjek Hukum

Pengakuan merupakan penerimaan dari negara-negara lain sebagai subjek hukum.



  • Eksistensi suatu negara

The existence of the new state with all the legal effects connected with that existence is not affected by the refusal of one or more states to recognise



  • Teori Pengakuan




  1. Pengakuan De Facto dan De Jure




  1. Pengakuan De Facto

Pengakuan De Facto diberikan kepada negara yang berdasarkan fakta atau kenyataan bahwa pemerintahan dari negara yang diakui itu eksis.



  1. Pengakuan De Jure

Pengakuan De Jure diberikan setelah adanya pengakuan De Facto. Pengakuan De Jure baru dapat diberikan jika telah memenuhi kualifikasi:
1. Efektivitas; 2. Regularitas; 3. Eksklusivitas



  • Teori Pengakuan

Pengakuan Secara Diam-diam
Pengakuan yang dilakukan oleh suatu negara dengan cara mengadakan hubungan dengan pemerintah atau negara baru dengan mengirimkan seorang wakil diplomatik, mengadakan pembicaraan dengan pejabat-pejabat resmi ataupun kepala negara setempat, membuat persetujuan dengan negara tersebut.



  • Teori Pengakuan

3. Pengakuan Kolektif
Pengakuan yang diwujudkan dalam suatu perjanjian atau konvensi multilateral.
4. Pengakuan Prematur
Pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain tanpa mempertimbangkan kriteria yang harus dimiliki terlebih dahulu.



  • Penarikan Kembali Pengakuan

Penarikan pengakuan lebih mudah dilakukan dalam kaitannya dengan Pengakuan Secara De Facto. Yaitu dengan alasan bahwa pemerintahannya telah jatuh.
Sedangkan pengakuan de jure lebih ditekankan kepada suatu negara yang sudah stabil keberadaannya. Sehingga sulit untuk dicabut.
Misalnya adalah Kamboja.



  • Non-Recognition

Sebuah doktrin yang memungkinkan suatu negara untuk menolak atau mengakui situasi faktual dengan mendasarkan pada alasan-alasan moral dan legal pada situasi tersebut.




  • Pengakuan terhadap Pemberontak

Insugency dan Belligerency
Pemberontakan ini terjadi di suatu negara dan merupakan masalah dalam negeri negara yang bersangkutan.
Sebab-sebab turut campurnya negara ketiga :



  1. Telah berubahnya kekuasaan yang dibuktikan dengan makin meningkatnya kekuasaan pemberontak.




  2. Terdapatnya peperangan yang terbuka antara pemerintahan lama dan pemberontak.




  • Pengakuan terhadap Gerakan Pembebasan Nasional

Perkembangan baru dalam hukum internasional, namun belum bersifat universal dan masih ada negara-negara yang menolak.
Misalnya : PLO (Palestine Liberation Organization) terdapat pengakuan dari dunia internasional ;



  1. PM Austria, Bruno Kresiky pada 13 Maret 1980




  2. India, pada 26 Maret 1980, bahkan meningkatkan kantor PLO di New Delhi sbg Kedutaan Besar




  3. Uni Soviet, pada Oktober 1981




  4. Indonesia, 17 November 1988




  • Efek Hukum dari Pengakuan

Pengaruh pengakuan bisa secara internasional maupun secara nasional.



  • Secara Internasional

Adanya pengakuan dari negara lain maka menyebabkan suatu negara tersebut menjadi subjek hukum internasional



  • Secara Nasional

Keputusan hanya bergantung kepada sikap yang ditunjukkan Eksekutif



  • Self-Determination

Hak sebuah kelompok atau bangsa untuk menentukan nasib sendiri yang pada titik ekstrem sering dikaitkan dalam konteks perjuangan untuk mencapai kemerdekaan atau kelahiran sebuah negara dan memisahkan diri.
Woodrow Wilson
Hak ini sebagai hak rakyat terhadap pemerintahan yang mendasarkan diri pada kedaulatan rakyat.
V.I. Lenin
Hak ini sebagai hak untuk terbebas dari kekuasaan kolonial yang kemudian menjadi dasar bagi komunisme secara universal

PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA




  • Pengertian Pertanggungjawaban




  • Pengertian pada umumnya :

Pertanggungjawaban berarti kewajiban memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas suatu hal yang terjadi dan kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkannya.
Pengertian Pertanggungjawaban



  • Menurut Hukum Internasional :

Pertanggungjawaban negara timbul dalam hal negara itu merugikan negara lain.
Pertanggungjawaban negara dibatasi pada pertanggungjawaban atas perbuatan yang melanggar hukum internasional.
Perbuatan suatu negara yang merugikan negara lain, tetapi tidak melanggar hukum internasional, tidak menimbulkan pertanggungjawaban negara
Bentuk pemulihan atas pelanggaran



  1. Satisfaction

Dilakukan melalui perundingan diplomatik dan cukup diwujudkan dengan permohonan maaf secara resmi atau jaminan tidak akan terulangnya perbuatan itu.



  1. Pecuniary Reparation

Dilakukan bila pelanggaran itu menimbulkan kerugian material.



  • Pembedaan Pertanggungjawaban




  • Menurut Hukum Internasional

Pertanggungjawaban negara timbul karena pelanggaran hukum internasional.



  • Menurut Hukum Nasional

Pertanggungjawaban itu tetap timbul meskipun menurut hukum nasional negara yang bersangkutan perbuatan itu tidak merupakan pelanggaran hukum.



  • Akibat dari pembedaan tersebut adalah bahwa suatu negara tidak dapat menghindari pertanggungjawaban internasionalnya berdalihkan kebenaran hukum nasionalnya.




  • Macam Pertanggungjawaban Negara




  1. Perjanjian Internasional




  2. Kontrak




  3. Konsesi




  4. Ekspropriasi




  5. Hutang negara




  6. Kejahatan Internasional




  1. Perjanjian Internasional

Pertanggungjawaban negara dapat timbul karena pelanggaran Perjanjian Internasional (Treaty).
Dalam hal ini berlaku asas bahwa setiap pelanggaran suatu perjanjian internasional menimbulkan kewajiban untuk mengganti kerugian.



  1. Kontrak




  • Pelanggaran atas suatu kontrak tidak selalu menimbulkan pertanggungjawaban negara menurut hukum internasional.




  • Kalaupun timbul pertanggungjawaban negara menurut hukum internasional, pertanggungjawaban itu tidak timbul karena kontrak tersebut, tetapi adanya pelanggaran kewajiban di luar perjanjian tersebut. Misalnya adalah denial of justice.




  1. Konsesi




  • Perjanjian Konsesi dikenal Klausula Calvo.




  • Klausula Calvo menetapkan bahwa penerima konsesi melepaskan perlindungan pemerintahnya dalam sengketa yang timbul dari perjanjian tersebut dan bahwa sengketa yang timbul dari perjanjian tersebut harus diajukan ke peradilan nasional negara pemberi konsesi.




  1. Ekspropriasi




  • Ekspropriasi adalah pencabutan hak milik perorangan untuk kepentingan umum yang disertai pemberian ganti rugi.




  • Ekspropriasi yang melanggar hukum internasional mewajibkan negara yang melakukan ekspropriasi itu membayar ganti rugi sebagaimana mestinya.




  1. Hutang




  • Hutang negara yang tidak dibayar dapat menimbulkan tuntutan atas pertanggungjawaban negara tersebut.




  • Teori hak negara dalam melindungi kreditornya




  1. Teori Lord Palmerston

Negara kreditur berhak mengadakan campur tangan diplomatik dan bahkan mengadakan intervensi bersenjata terhadap negara debitur.



  1. Teori Drago

Negara kreditur tidak berhak menggunakan kekerasan.



  1. Teori yang diterima umum menyatakan bahwa dalam hal tersebut kewajiban negara debitur adalah sama dengan kewajiban negara menurut hukum perjanjian.




  1. Pelanggaran Internasional




  • Pelanggaran Internasional adalah pelanggaran kewajiban internasional negara yang bukan pelanggaran kewajiban kontrak.




  • Pelanggaran negara dalam hal ini berkaitan dengan pelanggaran hak WNA, misalnya :




  1. Pelanggaran atas hak milik




  2. Penahanan yang tidak semestinya




  3. Penolakan peradilan

Penentuan Pelanggaran Internasional



  • Dikenal ajaran pembebanan kesalahan petugas kepada negara.




  • Ajaran ini menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh petugas negara atau orang yang bertindak atas nama negara dapat dibebankan kepada negara.




  • Batasan pembebanan :




  1. Perbuatan yang dilakukan oleh petugas negara itu merupakan pelanggaran atas kewajiban yang ditetapkan hukum internasional.




  2. Hukum internasional membebankan pelanggaran itu kepada negaranya.




  1. Lingkungan




  • Dalam perkembangan hukum internasional, kewajiban negara juga terkait dalam pertanggungjawaban terhadap lingkungan.




  • Terdapat kewajiban umum yang dimiliki oleh negara-negara untuk menjaga agar segala aktifitasnya yang berada dalam jurisdiksinya dan dituntut untuk melakukan kontrol terhadap wilayah yang terkait perlindungan terhadap lingkungan.


KEDAULATAN DAN JURISDIKSI




  • Dasar Kedaulatan

Pasal 2 (7) Piagam PBB :
Nothing contained in the present Charter shall authorize the United Nations to intervene in matters which are essentially within the domestic jurisdiction of any State or shall require the Members to submit such matters to settlement under the present Charter.”



  • Keterkaitannya




  1. Terkait dengan kolonialisme atau hak semua bangsa atas self-determination




  1. Terkait dengan sengketa perbatasan

Contoh : Tibet



  1. Terkait dengan persoalan HAM

Contoh : Politik Apartheid di Afsel



  • Kedaulatan

Adalah kemampuan masing-masing penguasa di wilayah negara-negara dalam hal kepemilikan kewenangan untuk menerapkan kekuasaannya.
Macam-macam Kedaulatan :



  1. Kedaulatan Eksternal




  2. Kedaulatan Internal




  1. Kedaulatan Eksternal

Adanya kepemilikan kedudukan yang sama dengan negara-negara lain.
Maka, mengakibatkan :



  1. Sebuah Jurisdiksi atas wilayah dan warganya yang mendiaminya.




  2. Kewajiban bagi negara-negara lain untuk tidak campur tangan atas persoalan yang terjadi di wilayah negara lain.




  3. Kewajiban-kewajiban yang diakibatkan oleh hukum kebiasaan dan perjanjian internasional didasarkan pada kehendak dari negara itu sendiri.




  1. Kedaulatan Internal

Kedaulatan yang ditujukan ke dalam wilayah hukum dari negara yang bersangkutan.
Bentuk nya :



  1. Membentuk hukum




  2. Memutus persoalan-persoalan yang timbul di dalam jurisdiksinya







  • Maka dapatlah dikatakan jika KEDAULATAN mengakibatkan munculnya JURISDIKSI.

Kedaulatan atas Wilayah



  • Wilayah merupakan salah satu unsur dari terbentuknya suatu negara.




  • Adanya wilayah negara dapat mengejawantahkan kedaulatannya melalui penerapan aturan.




  • Sehingga tanpa adanya wilayah subjek hukum tersebut tidak dapat dikatakan sebagai negara.




  • Wilayah tidak perlu memiliki letak yang pasti.




  • Berlakunya prinsip non intervensi dan prinsip menghormati integritas wilayah negara lain.

Wilayah
Wilayah dibagi menjadi :



  1. Wilayah berdaulat (Territorial sovereignty)




  2. Wilayah yang tidak menjadi subjek kedaulatan

a. Res Nullius: wilayah yang dapat dikuasai oleh suatu negara tapi sampai saat ini masih belum ada yang menguasainya
b. Res Communis: Wilayah yang dijadikan kepemilikan scr bersama bagi seluruh umat manusia.
Contoh: Luar Angkasa dan Antartika
Upaya-upaya Penguasaan Wilayah



  1. Okupasi




  2. Preskripsi




  3. Cession




  4. Akresi




  5. Penaklukan




  6. Acquisescence





  1. Okupasi




  • Suatu cara untuk memperoleh wilayah melalui pendudukan.




  • Dilakukan terhadap suatu wilayah yang terra nullius atau wilayah tak bertuan.




  • Tapi saat ini sudah tidak ada lagi wilayah yang dimaksud




  1. Preskripsi




  • Suatu tindakan yang mencerminkan kedaulatan atau penguasaan terhadap suatu wilayah dengan cara-cara damai dalam waktu tertentu dengan tanpa adanya keberatan dari negara-negara lain.




  • Wilayah yang dimaksud sebelumnya adalah milik negara lain




  • Karenanya jangka waktunya lebih lama




  • Contoh : the Island of Palmas Case

the Eastern Greenland Case



  1. Cession




  • Suatu transfer kekuasaan dari suatu kedaulatan ke kedaulatan lainnya.




  • Pada umumnya terjadi setelah peperangan (Malcolm N. Shaw)




  • Contoh Kasus Pulau Palmas




  1. Akresi




  • Suatu proses untuk mendapatkan wilayah baru melalui proses alamiah, yakni tanpa campur tangan manusia.




  • Kemunculan wilayah baru dalam suatu wilayah baru tersebut, maka wilayah tersebut secara otomatis menjadi bagian dari wilayah negara tersebut.




  • Contoh : Pulau Iwo Jima




  1. Penaklukan




  • Penaklukan (conquest) = Aneksasi (Annexation)




  • Penaklukan pada saat ini sudah ditinggalkan karena merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip fundamental




  • Penaklukan identik dengan kekerasan dimana kekerasan sebagai instrumen bagi kebijakan nasional telah dilarang





  1. Acquisescence




  • Suatu keadaan dimana negara yang kehilangan atau mendapatkan kerugian atau negara yang memiliki kepentingan dari pengklaiman suatu wilayah oleh suatu negara tidak melakukan protes.




  • Jika negara penderita yang diambil wilayahnya itu bersikap diam, maka berarti disetujui.




  • Perbedaan antara Pengakuan dan Acquisesence adalah pada objeknya.



JURISDIKSI




  • Pengertian Jurisdiksi

Adalah yang menyebabkan kemampuan untuk membuat hukum dan kemampuan untuk memaksa supaya hukum tersebut dapat ditegakkan.



  • Vaughan Lowe

Jurisdiksi merupakan istilah yang menggambarkan batasan dimana kompetensi legal dari sebuah negara atau otoritas pengatur untuk membuat, menerapkan, dan menegakkan aturan terhadap tingkah laku para subjeknya.
Jurisdiksi sangat terkait dengan persoalan internal negara, maka Jurisdiksi, pada umumnya, bersifat teritorial.
Macam-macam Jurisdiksi



  • Jurisdiksi Domestik

Wilayah kompetensi dari suatu negara untuk melaksanakan kedaulatannya secara penuh tanpa campur tangan dari pihak atau negara lain, bahkan hukum internasional sekalipun.



  • Jurisdiksi dalam Hukum Internasional

Aturan yang terkait dengan persoalan Jurisdiksi dari suatu negara mengenai Hukum Internasional.
Contoh: Kasus Lotus
Dasar-dasar Jurisdiksi



  1. Teritorial




  2. Kebangsaan




  3. Prinsip Protektif




  4. Ekstradisi




  1. Teritorial

Pemberian kewenangan terhadap suatu negara untuk melaksanakan kedaulatannya terhadap kejadian-kejadian yang berlangsung di wilayahnya.
Modifikasi:



  1. Prinsip Teritorial Subjektif

Suatu negara memiliki kewenangan atas sebuah kejahatan yang direncanakan di negara tersebut tetapi dilaksanakan di negara lain.



  1. Prinsip Teritorial Objektif

Kebalikan dari prinsip teritorial objektif



  1. Kebangsaan

Hak suatu negara untuk mengklaim atas Jurisdiksi dari suatu persoalan dengan mendasarkan pada faktor kebangsaan yang dimiliki oleh pihak yang terkait dimanapun ia berada.
a. Terhadap Orang
Keterkaitan tersebut bisa disebabkan karena Ius Soli dan Ius Sanguinus.
b. Terhadap Kapal dan Pesawat Udara
Keterkaitan tersebut berdasarkan bendera dan tempat negara mana didaftarkan



  1. Prinsip Nasionalitas Pasif

Prinsip yang memberikan dasar bagi klaim suatu negara atas Jurisdiksi dengan alasan nasionalitas dari korban aktual atau/ dan potensial.
Dengan menggunakan prinsip ini suatu negara dapat mengklaim memiliki Jurisdiksi untuk mengadili seseorang yang berada di luar negeri yang diduga telah atau akan merugikan kepentingan dari negara yang bersangkutan.



  1. Ekstradisi

Merupakan sebuah upaya dari suatu negara kepada negara lain supaya negara tersebut menyerahkan orang yang dimaksud untuk diadili di negara yang memintanya.

Syarat-syarat Ekstradisi :



  1. Kejahatan yang dilakukan merupakan kejahatan yang diakui oleh kedua negara




  2. Pihak yang diekstradisi hanya diadili terhadap tuduhan-tuduhan yang menjadi alasan ekstradisi




  3. Tidak berlaku bagi kajahatan politik




  4. Bukti pendahuluan apabila tertuduh memiliki indikasi yang kuat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar