Pages

Kamis, 28 Februari 2013

Al-Mu'tamad

Studi Kitab Al-Mu'tamad. 
Buku Karangan Imam Abu Al-Husain Al-Bashry, Buku yang sangat asing bagi saya yang masih  pemula dalam Ilmu Ushul Fiqh. Beliau yang notebene sebagai salah satu pioner yang ada dalam Aliran Mu'tazilah Lahir Pada Abad ke 4 Hijriyah dan Wafat pada Tahun 403 Hijriyah. Merupakan Tokoh Penting yang sangat Cerdas dan Luar Biasa dalam Bidang Ilmu Kalam dan Ushul Fiqhnya. ini tertuang dalam karya monumentalnya yang berjudul Al-Mu'tamad Fi Ushul Fiqh yang akan saya kaji besok hari Jum'at di Arjawinangun dibawah ampuan dari Prof. Dr. Chozin Nasuha. 
Yang melatarbelakangi beliau menulis buku tersebut adalah bahwa beliau melihat kitab Al-'Amd Karangan Imam Abd Jabbar yang Ia Syarahi -sebelum mengarang Al-Mu'tamad- sedikit tidak sesuai dengan pandangannya. Beliau Menganggap bahwa karya Ushul Fiqh tidak seharusnya bercampur aduk dengan Ilmu Teologi sebagaimana dalam Al-'Amd tersebut. selain itu beliau juga menganggap Penyusunan Karya Gurunya tersebut masih banyak tumpang tindih antara satu bab dengan bab yang lain, serta ia menganggap pula bahwa urutan penyusunannya kurang sistematis -sayang saya belum memiliki file atau bentuk fisik dari karya gurunya tersebut (al-'Amd)-. dari latar belakang inilah ia menyusun suatu karya sendiri yang berjudul Al-Mu'tamad yang ia susun dalam beberapa Kalam. Beliau yang mengaku sebagai Mutakallim - sebagaimana ia sebutkan sendiri dalam pemaparannya pada bukunya setelah ia memaparkan pendapat ulama'-ulama' lain, kemudian ia menyampaikan pendapatnya sendiri- memulai buku ini dengan menjelaskan Latar belakang penyusunannya sebagaimana pemaparan saya di atas, kemudian ia menjelaskan Gharadh (Tujuan/ Objek) dari penulisan buku ini, kemudian menyusulnya dengan pembagian Ushul Fiqh menurut beliau. Bab berikutnya beliau menuliskan urutan bab dalam Ushul Fiqh. Beliau yang merupakan seorang mutakallim kemudian membuat bab berikutnya yang berupa penjelasan tentang makna kalam yang sebenarnya serta pembagian pembagiannya. Setelah beliau menjelaskan kalam, beliau menjelaskan cara menyikapi Hakikat dan Majaz serta batasan-batasannya. berlanjut >

Tidak ada komentar:

Posting Komentar