Pages

Tampilkan postingan dengan label PERBANDINGAN HUKUM ANTAR KELUARGA MUSLIM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERBANDINGAN HUKUM ANTAR KELUARGA MUSLIM. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 29 Mei 2010

PERBANDINGAN HUKUM ANTAR KELUARGA MUSLIM

Hukum Perkawinan di Negara Muslim
Perkawinan & Pranata Sosial

 Perkawinan dan keluarga sebagai pranata sosial: perlu diatur dalam ‘norma’ : Sederhana dan kompleks
 Islam: perkawinan dan keluarga diatur dalam norma ‘hukum agama’: pengaturan seksualitas, keturunan/nasab, kepemilikan harta (patrilinial)
 Pengaturan bersifat: subtantif, administratif dan otoritas:
 Masa Nabi & Khulafa’ Rosyidin: berada pada pemimpin tertinggi
 Masa kerajaan Islam: terjadi pemisahan kekuasaan politik dan kekuasaan ‘hukum’: pada qodli
 Munculnya fiqh: Syiyasah, Jinayah, Ahwal-Asy Syahsiyah, Munakahat, dll
 Munculnya negara bangsa: Qonun dan undang-undang

Hukum Perkawinan Islam Modern

 Pemberlakuan fiqih secara utuh dan parsial: 661- 750 (Bani Ummayah); 750-1300: Bani Abbasiyah; 1300-1600 (Turki Ustmani) dan juga di kerajaan-kerajaan Islam lain: Samudra Pasai, Kerajaan Melayu, Demak, dll (Ziba Mir Husaini)
 Di Indonesia:
 Pada masa Kolonial:
 statuta Batavia 1642: mengatur tentang perkawinan dengan pemisahan rasial dan agama
 1779: Pembentukan Peradilan: Umum dan Adat (agama)
 1808: peghulu Islam diberi wewenang menyelenggarakan urusan perkawinan dan warisan
 Kemerdekaan:
 Meneruskan dualisme administratsi hukum: Peradilan umum & agama
 Mengatur hukum perkawinan Islam modern: UU no.22/1946: Nikah, talak, cerai dan rujuk
 UU no. 1/1974: Hukum perkawinan Indonesia (Nasional): golongan: etnis, agama dan budaya

Hukum Perkawinan & Konsep Negara Bangsa

 Masalah kebersesuaian antara Fiqh dan konsep negara bangsa: Perlunya Pembaharuan Hukum?
 Negara bangsa Vs negara monarkhi:
 Yurisdiksi teritorial: kemajemukan etnis, agama dan budaya Vs kekuasaan ‘agama dan etnis’
 Demokrasi: netralitas negara Vs Teokrasi dan etno-politik: kekuasaan berdasarkan ‘mayoritas nominal’
 Keadilan dan Kepastian hukum Vs Hukum interpretatif

Kebutuhan Hukum yang Memadai

 Pendidikan makin meningkat: Kesadaran baru tentang keadilan, hak dan kewajiban (terutama dikalangan perempuan)
 Pergeseran bentuk keluarga: keluarga besar menuju keluarga batih/keluarga inti: pergeseran keluarga poligami- monogami
 Meluasnya bentuk keluarga konjugal berbasis ‘gaji’ (wage-based family) karena modernisasi ekonomi politik
 Meningkatnya keluarga dengan peran ganda produktif (suami dan istri bekerja)

Kebutuhan Hukum yang Memadai

 Praktek-praktek hukum dipandang tidak sesuai dengan tatanan masyarakat yang ‘modern’
 Munculnya kesadaran baru tentang “keadilan”
 Munculnya kesadaran baru: Hak & kewajiban
 Hukum Keluarga: benteng Terakhir umat Islam
 Munculnya kelompok: Sekuler, tradisional dan reformist terhadap ‘hukum negara’:
 Kelompok sekuler: Hukum modern/rasional
 Kelompok tradisionalis: mempertahankan fiqih
 Kelompok reformis: akomodasi antara hukum modern dan hukum fiqih untuk umat Islam

UU no. 1/1974: Hukum Perkawinan Indonesia

 Ketegangan ideologis: sekuler, tradisionalis dan reformis: Substansi, administrasi dan kompetensi/ otoritas:
 Sekuler: adanya unifikasi hukum: substansi, yurisdiksi-administrasi dan kompetensi/otoritas
 Tradisionalis: dualisme hukum: substansi: figh: keabsahan nikah: tidak perlu dicatatkan, yusisdiksi-administrasi: peradilan khusus dan kompetensi/otoritas: “penghulu”: jabatan teologis: “karismatik”
 Reformis: unifikasi hukum dengan ‘pengecualian” subtansi: masalah poligami; dualisme yurisdiksi-administrasi: sistem peradilan khusus dan kompetensi: sistem pendidikan khusus “ rasional”

UU No. 1/1974 Suatu Jalan Tengah

 Pertentangan: sekuler, tradisional dan reformis:
 Pencatatan perkawinan dan perceraian: sekuler dan reformis bersatu
 Poligami dan perkawinan antar agama: tradisional dan reformis bersatu
 Kalangan reformis bernegosiasi dengan kelompok tradisional: kerangka kerja (framework) namun banyak mengubah substansi

Efektifitas Hukum Nasional

 Menurunnya angka perceraian secara signifikan: 70 %
 Meningkatnya usia nikah
 Menurunnya poligami secara drastis (secara tercatat)
 Menurunnya angka ‘kawin paksa’
 Makin banyak pasangan menentukan pilihannya
• Metode Pembaharuan Hukum Keluarga
• Takhsis al-Qadha Siyasah-syari’ah : perubahan administrasi mempertahankan substansi
• Yakhayyur : memilih pendapat ulama’ yang relavan :empat mazhab dan lainnya :Ibn Taimiyah dan Ibn Qayyim al-Jauziyyah
• Talfiq : menggabungkan pendapat para ulama’ dalam satu masalah
• Ijtihad : reinterpretasi nas (teks Syariah ) : qiyas, maslahah mursalah dll.
• Metode alternatif : pemberian sanksi hukum yang tidak diatur dalam fiqih.

PENCATATAN PERKAWINAN

Pencatatan Nikah (Kitab Konvensional)

• Pencatatan sebagai rukun pernikahan: tidak ditemukan dalam kitab-kitab klasik/konvensional
• Khairudin Nasution: Pencatatan perkawinan dimaksudkan untuk menghindari maksud ‘merahasiakan’ suatu pernikahan:
• Hanafiyah: Saksi menjadi rukun nikah (: menghindari kerahasiaan)
• Syahnun (al-Mudawwanah): membahas tentang nikah sirri
• Maliki: Saksi tidak menjadi rukun tetapi i’lan (pengumuman) dengan menggunakan bunyi-bunyian ( hadist Aisyah dan umm Salamah)
• Syafii; Saksi 2 laki-laki; Sarakhsi: 2 perempuan dan 1 laki-laki
Pencatatan Perkawinan (UU kontemporer)
• Indonesia: Pencatatan bukan menjadi rukun perkawinan tetapi merupakan persyaratan administratif kenegaraan
• UU no. 22/ 1946: Pencatatan Nikah, Talak dan dan Rujuk: Perkawinan yang tidak dicatatkan: suatu pelanggaran tetapi tidak membatalkan perkawinan
• PP No.9 /1975: Pelanggaran Pencatatan perkawinan: denda Rp. 7.500,-
• Isbat nikah: hanya untuk keperluan perceraian (Peraturan Makhamah Agung)

Pencatatan Perkawinan UU Kontemporer

• Pencatatan sebagai suatu keharusan; pelanggaran: sanksi hukum dan tidak diberikan penetapan hukum (Brunai, Singapura, Mesir, Iran, India, Pakistan, Yordan, Tunisia, Irak dan Yaman)
• Pencatatan sebagai persyaratan administratif tetapi tidak memberikan status perkawinan jika terjadi pelanggaran (Pillipina, libanon, Maroko, Libya)
• Mengharuskan pencatatan tetapi mengakui perkawinan yang tidak dicatatkan: syria
• Pencatatan: syarat administrasi dan sanksi administrasi
(Indonesia dan malaysia (kecuali Kelantan)

 Malaysia
• Pencatatan merupakan kewajiban administratif: setelah terjadinya akad (Kelantan: sampai 7 hari setelah akad: wali, 2 saksi dan pendaftar)

 Brunei dan Singapura
• Pencatatan perkawinan diwajibkan secara administratif
• Pelanggaran dihukum penjara dan denda
• Pillipina: tidak kejelasan konsekuensi terhadap pelanggaran pencatatan

 Mesir
UU Peradilan Syariah 1879, UU no. 1913, UU 1931: Pencatatan diperlukan tetapi tidak ada sanksi hukum thdp pelanggaran.

 Libanon: UU no. 24/1948:
• Bukti akad nikah harus dikirim ke pengadilan untuk mendapatkan sertifikat.
• Tidak ada sanksi terhadap pelanggaran
• Yordan: UU no. 16/1976:
• Pelanggaran dihukum: mempelai dan pihak yang menikahkan

• Syiria dan Irak dan Yaman
• Perkawinan dilakukan di pengadilan; diluar pengadilan dapat disahkan tetapi dikenakan hukuman: 6 bulan penjara: belum pernah menikah; 1 tahun penjara: sudah pernah menikah
• Tunisia: Perkawinan hanya sah dengan ‘dokumen resmi’ pemerintah
• Maroko:
• Pengesahan 2 orang notaris : sahnya perkawinan
• Sertifikat asli diberikan pada istri dan suami mendapatkan salinan
• Aljazair: tidak mencantum masalah pencatatan perkawinan



 Pakistan, Banglasdesh
• Perkawinan wajib dicatatkan: sesuai dengan al-Qur’an: transaksi penting harus dicatat : Qiyas pada masalah ‘bai’ (jual beli)
• Tidak menjadi syarat sah perkawinan
• Pelanggaran pencatatan: hukum kurungan 3 bulan dan denda 1000 rupee

Pandangan Intelektual
• Pandangan Ahli hukum:
• Pencatatan perkawinan menjadi sahnya perkawinan: Hukum perdata secara umum, praktek-praktek hukum badan publik dan semangat dari UUP 1974
• Ulama Islam
• Sah perkawinan adalah ijab kobulnya bukan pencatatannya
• Akta perkawinan satu-satu bukti dalam keperdataan
• Pencegahan dan Pembatalan perkawinan hanya dapat dilakukan berdasarkan akta nikah
• UUP 1/ 1974: sah perkawinan: 2 syarat komulatif: sah menurut agama & sah menurut negara
• PP 9/1975: Perkawinan yang sah: dilakukan secara agama dan dicatat dimuka petugas pencatat nikah dan dua saksi
• Ulama Muslim:KH Hasbullah Bakri
• Sahnya nikah: ijab kobul
• Kebiasan UU no. 22/1946 & UU 22/1952:
• Petugas bertugas mengawasi (tidak menikahkan)
• UU 1974: psl dan 2 : tidak bersifat kumulatif tetapi alternatif
• Pelanggaran mencatatan tidak membatalkan sahnya perkawinan
• Akan menyusahkan orang-orang di daerah terpencil
• Wasit Aulawi: UUP: pencatatan sebagai sahnya perkawinan. PPP dan ulama menentang:
• kompromi: sah administratif

POLIGAMI

1. Konsep Fiqh Konvensional
2. Perundang-undangan
• Indonesia
• Negara –negara Asia Tenggara
• Negara Muslim lain
3. Pandangan Intelektual

1.Konsep Fiqh Konvensional
• An-Nisa (4): 3
1. Mazhab Hanafi:
• As-Sarakhsi dalam al-Mabsud: Suami yang poligami harus adil
• Al- Kasani: Suami yang poligami wajib berbuat adil terhadap isteri-isterinya, dan adil adalah hak isteri

2. Imam Malik dalam al-Muwatta’:
• Kasus pria bangsa thaqif yang masuk Islam dan memiliki 10 isteri, maka Nabi menyuruh mempertahankan maksimal 4
3. Imam as-Syafi’I
Dalam al-Um:
• Memperbolehkan maksimal 4
• Tuntutan adil adalah urusan fisik
• Adil adalah hak isteri
4. Ibnu Qudamah dari mazhab Hanbali
• Laki-laki boleh menikahi wanita maksimal 4

 Kesimpulan
• Poligami boleh dan bukan sunnah atau bahkan wajib.
• Suami harus adil
• Jumlah isteri maksimal 4
• Asy-Syafi’I memaksudkan adil adalah dalam hal fisik

2. Perundang-undangan

• Indonesia (UU no. 1/1974(
1. Asasnya Monogami
2. Boleh Poligami maksimal 4
3. Bagi PNS laki-laki yang akan poligami harus ada izin dari pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya satu syarat alternati dan ketiga syarat kumulatif, dan bagi wanita PNS tidak boleh menjadi isteri kedua/ketiga/keempat (PP.No.10/1983)
Syarat alternatif:
1. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya
2. Isteri mendapat cacat tubuh yang tidak bisa disembuhkan
3. Isteri tidak memiliki keturunan
Syarat Kumulatif:
1. Ada persetujuan tertulis dari isteri
2. Adanya kepastian suami akan mampu menjamin hidup isteri dan anak-anaknya
3. Adanya jaminan tertulis bahwa suami mampu berbuat adil

 Negara-negara Asia Tenggara

• Malaysia
Terkait dengan:
• Syarat
• Alasan
• prosedur
• Syarat : Harus ada izin tertulis dari hakim (Pengadilan)
• Alasan:
Dari pihak Isteri :Mandul, uzur jasmani, tidak layak dari segi jasmani untuk bersetubuh, sengaja tidak mau memulihkan hak-hak persetubuhan, dan gila.
Dari pihak suami : mampu, berusaha adil, tidak menyebabkan bahaya terhadap agama, nyawa, badan, akal dan harta isteri yang lebih dahulu dinikahi, perkawinan itu akan menyebabkan turunnya martabat isteri-isteri atau orang-orang yang terkait dengan perkawinan langsung atau tidak.

 Pengecualian
• UU serawak tidak mencantumkan poin 4 dari pihak suami
• UU Perak hanya mencantumkan berlaku adil terhadap isteri-isterinya
• UU kelantan tidak mensyaratkan sesuatupun bagi laki-laki yang akan poligami
• Prosedur
1. Suami mengajukan permohonan
2. Pemanggilan pemohon dan isteri/isteri-isterinya oleh pengadilan
3. Putusan pengadilan



 Brunai
• Dalam akta majlis Ugama Islam dan Mahkamah Kadi Brunei, tidak ada bahasan khusus tentang poligami.
Catatan: Poligami merupakan salah satu penyebab perceraian karena isteri tidak mau dimadu
Singapura
• Hampir sama dengan Brunai Perundang-undangan perkawinan Singapura tidak menyinggung poligami
Catatan: Hakim dalam prakteknya tidak memberikan persetujuan/izin poligami

 Philipina
• UU Keluarga Philippines No. 1083 tahun 1977 ditetapkan, meskipun poligami diperbolehkan sampai 4 isteri tetapi pembolehan itu hanya tindakan pengecualian dengan syarat suami dapat berbuat adil diantara isteri-isterinya.

 Negara Muslim lain

• Turki, melarang mutlak dengan UU Civil Turki Tahun 1926.
• Mesir,UU No.100 Tahun 1985Poligami dapat menjadi alasan perceraian dan pengadilan harus memberitahukan kepada isterinya tentang rencana poligami, bagi yang melanggar ada hukuman.Ada beberapa draft UU yang diusulkan.
• Iran, Poligami tanpa izin Pengadilan dihukum 2 tahun penjara.
• Bangladesh dan Pakistan , Poligami harus seizin pengadilan

 Tunisia
• Melarang
• Tidak bisa adil yang bisa hanya nabi Muhammad
Yordania
• Tidak ada larangan/boleh
• Poligami banyak menyebabkan perceraian
• Bisa dimasukkan ta’lik talaq

 Irak
• Poligami harus izin hakim
• Bisa menjadi alasan bagi isteri
• Izin tergantung pada:
 Kemampuan suami memberi nafkah
• Adanya kemaslahatan
• Jaminan suami berlaku adil

 Syiria
• Boleh tergantung hakim
• Ada tidaknya alasan hukum
• Mampu tidaknya suami memberi nafkah
• Kemampuan berlaku adil bagi suami

 Somalia
• Hanya dapat dilakukan dengan izin hakim dengan alasa:
• Isteri mandul dengan bukti medis
• Isteri di penjara lebih 2 tahun
• Isteri meninggalkan rumah tanpa izin lebih dari 1 tahun
• Adanya Kebutuhan Sosial


 Libya
• Boleh dengan izin pengadilan
• Ekonomi Suami
• Kondisi Sosial
• Fisik laki-laki yang memohon

 Al-jazair
• Boleh sampai 4
• Ada alasan Hukum dan mampu berbuat adil
• Dapat menjadi penyebab perceraian jika tidak ada persetujuan isteri

3. Pemikiran Tokoh

• Tahir Mahmud: kesimpulan dari perundang-undangan yang ada.
6 Kelompok:
1. Boleh mutlak
2. Poligami dapat menjadi alasan cerai
3. Harus ada izin pengadilan
4. Lewat kontrol sosial
5. Dilarang secara mutlak
6. Dikenakan hukuman bagi pelanggar aturan poligami
Tahir al-Haddad

 Fazlur rahman dan Quraish Shihab
• Membolehkan dengan syarat ada alasan emergen misal istri mandul atau terkena penyakit parah
• Jika dilarang akan timbul perkawinan sirri atau wanita simpanan
• Pengadilan membolehkan asal keadilan materiil maupun immateriil dipenuhi.
Muhammad Ali
• Poligami boleh dalam keadaan tertentu
• Tidak dibolehkan secara umum apalagi dianjurkan

 M. Abduh
• Monogami yang ideal menurut al-Qur’an, Poligami pengecualian

 Ali Asghar E
• Kemandulan dapat dijadikan alasan poligami
Abdullah bin Yusuf Ali
Kesimpulan dari analisis kombinasi tematik dan holistik
• Kebolehan poligami bertujuan untuk memecahkan masalah yang mendesak yakni janda dan anak yatim yang membutuhkan perlindungan
• Ada syarat yang harus dipenuhi
 Syarat pokok mampu berbuat adil terhadap isteri dan anak-anaknya
 mampu memenuhi kebutuhan keluarga
• Ada campur tangan Negara

Kamis, 01 April 2010

PERBANDINGAN HUKUM ANTAR KELUARGA MUSLIM

Perbandingan Hukum perkawinan Islam antar negara
Urgensi IJS untuk Studi islam
1. Kebutuhan mengetahuai aspek-aspek sosio-yuridis Hukum Perkawinan Islam dalam kerangka inter koneksitas dan integrasi keilmuan
2. Kebutuhan mengetahui perkembangan Hukum Perkawinan Islam diberbagai negara
KOMPETENSI DASAR
1. Pemahaman mahasiswa terhadap aspek-aspek sosio-yuridis Hukum Perkawinan Islam
2. Permahaman mahasiswa terhadap persamaan dan perbedaan Hukum Perkawinan Islam di berbagai negar
MATERI PERKULIAHAN
Aspek-Aspek sosio yuridis Hukum Perkawinan Islam di Indonesia
Aspek-aspek persamaan dan perbedaan Hukum Perkawinan Islam di negara-negara Islam
Aspek Sosio-Yuridis Hukum Perkawinan
Aspek-aspek sosio-yuridis hukum perkawinan
Dasar-dasar Pola Relasi dalam Hukum keluarga
Aspek Perlindungan Anak dalam Hukum Keluarga (UU Perlindungan Anak 2003)
Aspek-Aspek KDRT terkait dengan Hukum Keluarga
Kebutuhan amandemen Hukum Perkawinan di Indonesia
REFERENSI
Seminar Nasional Amandemen UU Perkawinan No 1/1974, PSW-UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Khoiruddin Nasution, Hukum Perkawinan di Berbagai Agama.



KELUARGA SEBAGAI STUKTUR SOSIAL

Pengertian Keluarga
Kamus Besar Bahasa Indonesia:
Satuan kekerabatan yang sangat mendasar di masyarakat
Horton & Hunt (1987)
Suatu kelompok yang memiliki nenek moyang sama
Suatu kelompok kekerabatan sedarah & perkawinan
Pasangan nikah dengan/tanpa anak
Duda/janda dengan anak-anak.
Abu Zahrah
Al-Qur’an: Ahli bait (Al-Ahzab: 33):
Terbatas (nuclear family): keluarga inti Rasulullah
Luas (extended family): mencakup alur pembagian harta waris
Perkawinan: merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang dibangun berdasarkan aqad antara seorang laki laki dan perempuan: Aqad nikah: mitsaqan ghalidha
Bentuk-bentuk Perkawinan
Monogami:
Perkawinan seorang laki-laki dan perempuan dalam kurun waktu tertentu. Perkawinan yang paling lazim dilaksanakan
Poligini: Perkawinan seorang laki-laki dengan lebih dari satu perempuan dalam satu waktu: Islam, Hindu, Agama di Pasifik dan afrika
Poliandri: Perkawinan yang dilaksanakan oleh seorang perempuan dengan lebih dari satu laki-laki: Tibet, Melanesia dan Afrika
Conogami: Perkawinan Kelompok yang terdiri dari dua atau lebih laki-laki dgn dua atau lebih perempuan.
Fungsi Umum Perkawinan
Perkawinan yang diharapkan dapat menjaga ketahanan moral, akhlaq Karimah dalam masyarakat
Menjaga kelangsungan kelompok (ummah)
Bentuk Keluarga
Canjugal Family : keluarga inti
Keluarga inti yang terdidi dari suami, isteri, anak-anak, kandung, tiri dan angkat yang belum menikah.
Consnguine Family : Keluarga
Keluarga dengan hubungan sedarah/ikatan ketunan/kerabat dari sejumlah keluarga

Bentuk perkawinan:
Monogami
Poligini/poligami
Tempat Tinggal
Patrilokal
Matrilokal
Garis keturunan
Matrilinial, patrilinial dan bilateral
Pengaruh
Matriarkal & Patriarkal
Fungsi Keluarga:
Fungsi Biologis: Al-Tahrim: 6
Fungsi Religius:lukman: 13
Fungsi reproduktif: Annisa: 1
Fungsi Protektif-Khoirukum li ahlikum
Fungsi Edukatif/sosialisais: Hadist: kelahiran suci
Fungsi ekonomis:Lukman
Fungsi Rekreatif: Ar-Rum: 21
Keluarga & Sosialisasi Peran
Keluarga konvensional/tradisional
Hubungan hirarkhis & paternalistik
Peran gender yang stereotipi & biner
Partisipasi publik & sosial yang terpisah
Penghasilan keluarga tunggal
Keluarga Modern
Hubungan yang setara dan “demokratis”
Peran gender yang komplementer
Partisipasi publik & sosial yang seimbang
Penghasilan keluarga ganda sbg keharusan

PERBANDINGAN HUKUM ANTAR KELUARGA MUSLIM

Perbandingan Hukum perkawinan Islam antar negara
Urgensi IJS untuk Studi islam
1. Kebutuhan mengetahuai aspek-aspek sosio-yuridis Hukum Perkawinan Islam dalam kerangka inter koneksitas dan integrasi keilmuan
2. Kebutuhan mengetahui perkembangan Hukum Perkawinan Islam diberbagai negara
KOMPETENSI DASAR
1. Pemahaman mahasiswa terhadap aspek-aspek sosio-yuridis Hukum Perkawinan Islam
2. Permahaman mahasiswa terhadap persamaan dan perbedaan Hukum Perkawinan Islam di berbagai negar
MATERI PERKULIAHAN
Aspek-Aspek sosio yuridis Hukum Perkawinan Islam di Indonesia
Aspek-aspek persamaan dan perbedaan Hukum Perkawinan Islam di negara-negara Islam
Aspek Sosio-Yuridis Hukum Perkawinan
Aspek-aspek sosio-yuridis hukum perkawinan
Dasar-dasar Pola Relasi dalam Hukum keluarga
Aspek Perlindungan Anak dalam Hukum Keluarga (UU Perlindungan Anak 2003)
Aspek-Aspek KDRT terkait dengan Hukum Keluarga
Kebutuhan amandemen Hukum Perkawinan di Indonesia
REFERENSI
Seminar Nasional Amandemen UU Perkawinan No 1/1974, PSW-UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Khoiruddin Nasution, Hukum Perkawinan di Berbagai Agama.



KELUARGA SEBAGAI STUKTUR SOSIAL

Pengertian Keluarga
Kamus Besar Bahasa Indonesia:
Satuan kekerabatan yang sangat mendasar di masyarakat
Horton & Hunt (1987)
Suatu kelompok yang memiliki nenek moyang sama
Suatu kelompok kekerabatan sedarah & perkawinan
Pasangan nikah dengan/tanpa anak
Duda/janda dengan anak-anak.
Abu Zahrah
Al-Qur’an: Ahli bait (Al-Ahzab: 33):
Terbatas (nuclear family): keluarga inti Rasulullah
Luas (extended family): mencakup alur pembagian harta waris
Perkawinan: merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang dibangun berdasarkan aqad antara seorang laki laki dan perempuan: Aqad nikah: mitsaqan ghalidha
Bentuk-bentuk Perkawinan
Monogami:
Perkawinan seorang laki-laki dan perempuan dalam kurun waktu tertentu. Perkawinan yang paling lazim dilaksanakan
Poligini: Perkawinan seorang laki-laki dengan lebih dari satu perempuan dalam satu waktu: Islam, Hindu, Agama di Pasifik dan afrika
Poliandri: Perkawinan yang dilaksanakan oleh seorang perempuan dengan lebih dari satu laki-laki: Tibet, Melanesia dan Afrika
Conogami: Perkawinan Kelompok yang terdiri dari dua atau lebih laki-laki dgn dua atau lebih perempuan.
Fungsi Umum Perkawinan
Perkawinan yang diharapkan dapat menjaga ketahanan moral, akhlaq Karimah dalam masyarakat
Menjaga kelangsungan kelompok (ummah)
Bentuk Keluarga
Canjugal Family : keluarga inti
Keluarga inti yang terdidi dari suami, isteri, anak-anak, kandung, tiri dan angkat yang belum menikah.
Consnguine Family : Keluarga
Keluarga dengan hubungan sedarah/ikatan ketunan/kerabat dari sejumlah keluarga

Bentuk perkawinan:
Monogami
Poligini/poligami
Tempat Tinggal
Patrilokal
Matrilokal
Garis keturunan
Matrilinial, patrilinial dan bilateral
Pengaruh
Matriarkal & Patriarkal
Fungsi Keluarga:
Fungsi Biologis: Al-Tahrim: 6
Fungsi Religius:lukman: 13
Fungsi reproduktif: Annisa: 1
Fungsi Protektif-Khoirukum li ahlikum
Fungsi Edukatif/sosialisais: Hadist: kelahiran suci
Fungsi ekonomis:Lukman
Fungsi Rekreatif: Ar-Rum: 21
Keluarga & Sosialisasi Peran
Keluarga konvensional/tradisional
Hubungan hirarkhis & paternalistik
Peran gender yang stereotipi & biner
Partisipasi publik & sosial yang terpisah
Penghasilan keluarga tunggal
Keluarga Modern
Hubungan yang setara dan “demokratis”
Peran gender yang komplementer
Partisipasi publik & sosial yang seimbang
Penghasilan keluarga ganda sbg keharusan