Pages

Sabtu, 14 Agustus 2010

PIAGAM MADINAH


  1. Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia yang lain

  2. Kaum Muhajirin dari Quraysh sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukmin.

  3. Banu ‘Awf, sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukmin.

  4. Banu Sa’idah,  sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukmin.

  5. Banu Al Hars, sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

  6. Banu Jusham, sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

  7. Banu Al Najjar, sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

  8. Banu Amr bin Awf,  sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

  9. Banu  Al Nabit, sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

  10. Banu  Al-Aws, sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

  11. Sesungguhnya  mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang di antara mereka, tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan dan diyat.

  12. Seorang mukmin tidak boleh membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya, tanpa persetujuan daripadanya.

  13. Orang-orang mukmin yang taqwa harus menentang orang yang di antara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.

  14. Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran (membunuh) orang kafir. Tidak boleh pula orang mukmin membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.

  15. Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak tergantung pada golongan lain.

  16. Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak dizalimi dan ditentang (olehnya).

  17. Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.

  18. Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu membahu satu sama lain.

  19. Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertaqwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.

  20. Orang Musrik (Yathrib) di larang melindungi harta dan jiwa orang Musrik (Quraysh), dan tidak boleh campur tangan melawan orang beriman.

  21. Barangsiapa membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali si terbunuh rela (menerima diyat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.

  22. Tidak dibenarkan bagi orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya kepada Allah dan Hari akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di Hari Qiyamat, dan tidak diterima daripadanya penyesalan dan tebusannya.

  23. Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza wa Jalla dan (keputusan) Muhammad SAW

  24. Kaum yahudi memikul biaya bersama mukminin dalam peperangan.

  25. Kaum Yahudi dan Bani Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum Muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka. Kecuali bagi yang zalaim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarganya.

  26. Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Bani Awf.

  27. Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Bani Awf.

  28. Kaum Yahudi Banu Saidah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani Awf.

  29. Kaum Yahudi Banu Jusham diperlakukan sama seperti Yahudi Bani Awf.

  30. Kaum Yahudi Banu Al Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Bani Awf.

  31. Kaum Yahudi Banu Tha’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani Awf. Kecuali orang zalim atau khianat. Hukuman hanya menimpa diri dan keluarganya.

  32. Suku Jafnah dari Tha’labah diperlakukan sama seperti mereka (Banu Tha’labah).

  33. Banu Shutaybah (diperlakukan) sama seperti Yahudi Bani Awf. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu lain dari kejahatan (khianat).

  34. Sekutu-sekutu Tha’labah diperlakukan sama seperti mereka (Banu Tha’labah).

  35. Kerabay Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (yahudi

  36. Tidak seorangpun diperkenankan keluar (untuk perang) kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut balas) luka (yang dibuat orang lain). Siapa yang berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan ketentuan ini.

  37. Bagi kaum yahudi ada kewajiban biaya, dan bagi kaum Muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (yahudi dan Muslimin) bantu membantu dalam menghadapi musuh warga piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasehat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.

  38. Kaum Yahudi memikul biaya bersama Mukminin selama dalam peperangan.

  39. Sesungguhnya Yathrib itu tanahnya “haram” (suci) bagi warga piagam ini.

  40. Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak meugikan dan tidak khianat.

  41. Tidak boleh jaminan diberikan, kecuali seizin ahlinya.

  42. Bila terjadi sesuatu atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza wa Jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.

  43. Sesungguhnya tidak ada jaminan perlindungan bagi Quraysh (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.

  44. Mereka (pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yathrib.

  45. Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu wajib dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum Mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamian itu, kecuali terhadap orang yang meyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.

  46. Kaum Yahudi Al Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbda dari kejahatan (penghianatan). Setiap orang bertanggungjawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi piagam ini.

  47. Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang yang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang baik dan taqwa besama Muhammad SAW

 
Teks Piagam Madinah di atas mengikuti versi Ibn Hisyam, Syafi Al Rahman Al Mubarak Fawri, Muhammad Hamidullah, dan Muhammad Mamduh Al arabi sementara terjemahnya mengikuti Ahmad Sukardja dalam disertasinya yang dibukukan menjadi Piagam Madinah dan Undang-Undang 1945: Kajian Perbandingan dasar hidup Bersama dalam Masyarakat yang majemuk (Jakarta: UI Press, 1995), 47-57.
 
http://www.bangbangwetan.com/artikel/gagasan/117-piagam-madinah.html

Jumat, 13 Agustus 2010

KODE POS YOGYAKARTA


Kecamatan Pakualaman



55111 Gunung Ketur

55122 Purwokinanti



Kecamatan Gondomanan



55121 Prawirodirjan

55122 Ngupasan



Kecamatan Kraton



55131 Panembahan

55132 Kadipaten

55133 Patehan



Kecamatan Mantrijeron



55141 Suryodiningratan

55142 Gedong Kiwo

55143 Matrijeron



Kecamatan Mergangsan



55151 Wirogunan

55152 Keparakan

55153 Brontokusuman



Kecamatan Umbulharjo



55161 Pandean

55162 Sorosutan

55163 Giwangan

55164 Warungboto

55165 Muja-muju

55166 Semaki

55167 Tahunan



Kecamatan Kotagede



55171 Rejowinangun

55172 Prenggan

55173 Purbayan



Kecamatan Danurejan



55211 Bausasran

55212 Tegal panggung

55213 Suryatmajan



Kecamatan Gondokusuman



55221 Demangan

55222 Klitren Lor

55223 Terban

55224 Kota baru

55225 Baciro



Kecamatan Jetis



55231 Bumijo

55232 Gowongan

55233 Cokrodiningratan



Kecamatan Tegalrejo



55241 Karangwaru

55242 Kricak

55243 Bener

55244 Tegalrejo



Kecamatan Wirobrajan



55251 Patangpuluhan

55252 Wirobrajan

55253 Pakuncen



Kecamatan Gedong Tengen



55271 Sosromenduran

55272 Pringgokusuman



Kabupaten Sleman



55551 Kec. Turi

55552 Kec. Tempel

55561 Kec. Seyegan

55563 Kec. Moyudan

55264 Kec. Godean

55571 Kec. Kalasan

55572 Kec. Prambanan

55573 Kec. Berbah

55581 Kec. Ngaglik

55582 Kec. Pakem

55583 Kec. Cangkringan

55584 Kec. Ngemplak



Kecamatan Depok



55281 Caturtunggal

55282 Maguwoharjo

55283 Condongcatur



Kecamatan Mlati



55284 Sinduadi

55285 Sendangadi

55286 Tlogodadi

55287 Tirtoadi

55288 Sumberdadi



Kecamatan Gamping



55291 Trihanggo

55292 Nogotirto

55293 Banyuraden

55294 Ketawang

55295 Balecatur



Kota Sleman



Kecamatan Sleman



55511 Tridadi

55512 Pendowoharjo

55513 Trimulyo

55514 Triharjo

55515 Caturharjo



Kabupaten Bantul



55751 Kec. Pajangan

55752 Kec. Sedayu

55753 Kec. Pandak

55762 Kec. Srandakan

55763 Kec. Sanden

55764 Kec. Bambanglipuro

55771 Kec. Pundong

55772 Kec. Kretek

55781 Kec. Jetis

55782 Kec. Imogiri

55783 Kec. Dlingo

55791 Kec. Pleret

55792 Kec. Piyungan



Kecamatan Kasihan



55181 Tirtonirmolo

55182 Ngestiharjo

55183 Tamantirto

55184 Bangunjiwo



Kecamatan Sewon



55185 Pandowoharjo

55186 Timbulharjo

55187 Bangunharjo

55188 Panggungharjo



Kecamatan Banguntapan



55191 Tamanan

55192 Jagalan

55193 Singosaren

55194 Wirokerten

55195 Jambidan

55196 Potorono

55197 Baturetno

55198 Banguntapan



Kota Bantul



Kecamatan Bantul



55711 Bantul

55712 Ringinharjo

55713 Palbapang

55714 Trirenggo

55715 Sabdodadi



Kabupaten Kulon Progo



55651 Kec. Wates

55652 Kec. Pengasih

55653 Kec. Kokap

55654 Kec. Temon

55655 Kec. Panjatan

55661 Kec. Galur

55663 Kec. Lendah

55664 Kec. Sentolo

55671 Kec. Nanggulan

55672 Kec. Kalibawang

55673 Kec. Samigaluh

55674 Kec. Grirmulyo



Kota Wates



Kecamatan Wates



55611 Wates

55612 Giripeni



Kabupaten Gunung Kidul



55851 Kec. Wonosari

55852 Kec. Nglipar

55853 Kec. Ngawen

55854 Kec. Semin

55861 Kec. Playen

55862 Kec. Pathuk

55871 Kec. Palihan

55872 Kec. Panggang

55881 Kec. Tepus

55883 Kec. Rongkop

55891 Kec. Karangmojo

55892 Kec. Ponjong

55893 Kec. Semanu



Kota Wonosari



Kecamatan Wonosari



55811 Baleharjo

55812 Wonosari

55813 Kepek

MENGUBAH SUARA WINDOWS


Mengubah Suara-suara effect di komputer dengan menggunakan regedit
Salah satu trik mengotak-atik komputer adalah menggunakan ‘regedit tool’, pada kesempatan ini kita akan belajar bagaimana mengubah suara-suara yang terjadi pada windows xp, seperti suara ketika startup, ngeklik, matikan program, mematikan komputer dan lain-lain
Untuk lebih jelasnya ikuti langkah berikut :
1. Klick start
2. Pilih run
3. Ketik notepad
4. Enter (bisa juga langsung ke all program-accesoris-notepad)
5. Kemudian ketik kode dibawah ini

ے‏W i n d o w s R e g i s t r y E d i t o r V e r s i o n 5 . 0 0



[ H K E Y _ C U R R E N T _ U S E R \ A p p E v e n t s \ S c h e m e s \ A p p s \ . D e f a u l t \ S y s t e m E x i t \ . C u r r e n t ]

@ = " D : \ \ h a m d a l a h . w a v "

6. Setelah itu simpan dengan nama terserah dengan extensi .reg (ex: coba.reg)
7. Kode diatas hanya untuk mengubah suara pada waktu shutdown dengan suara hamdalah, jika ingin yang mengubah effect suara yang lain, maka kata ‘SystemEXit’ diatas diganti dengan kode-kode dibawah ini :
1. WindowsLogon : digunakan untuk mengubah suara waktu Logon
2. WindowsLogoff : digunakan untuk mengubah suara waktu Logoff
3. SystemStart : digunakan untuk mengubah suara waktu Start
4. SystemQuestion : digunakan untuk mengubah suara Help
5. SystemNotification : digunakan untuk mengubah suara waktu Ada Pemberitahuan
6. SystemExit : digunakan untuk mengubah suara waktu Keluar dari Program
7. SystemExclamation : digunakan untuk mengubah suara waktu Peringatan
8. SystemAsterisk : digunakan untuk mengubah suara waktu Error
9. RestoreUp : digunakan untuk mengubah suara waktu Restore
10. RestoreDown : digunakan untuk mengubah suara waktu Restore
11. PrintComplete : digunakan untuk mengubah suara waktu Selesai ngeprint
12. Open : digunakan untuk mengubah suara waktu Membuka Program
13. Minimize : digunakan untuk mengubah suara waktu Minimize
14. MenuPopup : digunakan untuk mengubah suara waktu Menu Pop Up
15. MenuCommand : digunakan untuk mengubah suara waktu Mengklick Menu Command
16. Maximize : digunakan untuk mengubah suara waktu Maximize
17. MailBeep : digunakan untuk mengubah suara waktu Ada email Masul
18. LowBatteryAlarm : digunakan untuk mengubah suara waktu Baterai Lemah
19. DeviceFail : digunakan untuk mengubah suara waktu Ada device yang gagal diproses
20. DeviceDisconnect : digunakan untuk mengubah suara waktu Device dicopot
21. DeviceConnect : digunakan untuk mengubah suara waktu Device dipasang
22. CriticalBatteryAlarm : digunakan untuk mengubah suara Alarm Baterai Yang sudah Kritis
23. Close : digunakan untuk mengubah suara waktu Menutup Program
24. CCSelect : digunakan untuk mengubah suara waktu Memilih Pilihan

8. Dan untuk menentukan suaranya kita tinggal mengganti kata " D : \ \ h a m d a l a h . w a v " Dengan file yang dimaksudkan beserta destinisinya.
9. Misalkan kita ingin mengganti suara ketika menutup program dengan suara hamdalah, maka Kita ketik kode berikut :
‏W i n d o w s R e g i s t r y E d i t o r V e r s i o n 5 . 0 0



[ H K E Y _ C U R R E N T _ U S E R \ A p p E v e n t s \ S c h e m e s \ A p p s \ . D e f a u l t \ Close\ . C u r r e n t ]

@ = " D : \ \ h a m d a l a h . w a v "

10. Kemudian simpan file tersebut dengan extensi .reg.
11. Setelah disimpan, buka file tersebut dengan klik kanan ‘open’ atau dengan double klik.
Selamat mencoba………!!!!! ^_^