Pages

Sabtu, 29 Mei 2010

MATERI UAS HUKUM INTERNASIONAL

A. HUKUM LAUT
1. Pengantar
• Hukum Laut merupakan cabang Hukum Internasional
• Hukum Laut sangat menonjol karena 70% permukaan bumi adalah laut
• Hukum Laut tidak hanya mengurusi apa yang ada di permukaan laut saja, tetapi juga yang ada di dalam dan dasar laut.
2. Definisi dan Peranan Laut
Definisi
 Laut adalah keseluruhan rangkaian air asin yang menggenangi permukaan bumi. (Fisik)
 Laut adalah keseluruhan air laut yang berhubungan secara bebas di seluruh permukaan bumi. (Hukum)
Peranan
 Merupakan jalan raya yang menghubungkan seluruh pelosok dunia. (Komersial dan strategis)
 Merupakan sumber makanan bagi manusia dan sumber mineral
3. Pentingnya Hukum Laut
• Laut merupakan sarana yang penting dalam hubungan antar bangsa, maka hukum laut internasional juga penting.
• Laut hanya dapat dimanfaatkan oleh kendaraan kapal.
4. Laut Lepas
• Laut dibagi atas beberapa zona, paling jauh adalah laut lepas.
• Laut lepas merupakan semua bagian dari laut yang tidak termasuk dalam ZEE, dalam laut teritorial atau dalam perairan pedalaman suatu negara atau dalam perairan kepulauan suatu negara kepulauan.
• Jadi laut lepas terletak jauh dari pantai yaitu bagian luar ZEE.
A. Prinsip Kebebasan
 Dapat dipergunakan oleh negara manapun
 Baik negara berpantai ataupun tidak berpantai
Kebebasan-kebebasan tersebut adalah :
1. Kebebasan berlayar
2. Kebebasan penerbangan
3. Kebebasan memasang kabel dan pipa bawah laut
4. Kebebasan menangkap ikan
5. Kebebasan riset ilmiah.
Bagaimana keterkaitan kebebasan dengan :
 Perang
 Kesamaan hak
 Ujicoba nuklir
B. Dasar Lahirnya Prinsip Kebebasan
 The sea like the air is common to all mankind. (Celsius, Italia)
 The sea is open to everybody by nature. (Ulpian, Italia)
 Penemuan daerah baru abad XVI dan XVII
 Protes Inggris
 Doktrin Grotius :
Laut sebagai unsur bergerak yang cair.
Hukum alam
 Perubahan sikap Inggris
 Abad XVIII
C. Natur Yuridik Laut Lepas
1. Res Nullius
2. Res Communis
Akibat negatif dari kedua hal tersebut adalah negara-negara dapat berbuat semaunya sendiri.
Maka solusi yg terbaik adalah menganggap laut lepas sbg domaine publik internasional. Yang diutamakan disini adalah sifat kegunaan laut tersebut untuk kepentingan bersama masyarakat internasional.
 Status Hukum Kapal di Laut Lepas
 Perlu dibedakan antara kapal publik dan swasta
 Kapal harus mempunyai kebangsaan suatu negara.
A. Perbedaan Kapal Publik dan Kapal Swasta
1. Kapal Publik
a. Kapal Perang
Kapal yang dimiliki oleh angkatan bersenjata suatu negara yang memakai tanda-tanda luar yang menunjukkan ciri khusus kebangsaan kapal tersebut di bawah komando seorang perwira yang diangkat untuk itu oleh pemerintah negaranya dan yang namanya terdapat di dalam daftar dinas militer atau daftar serupa dan yang diawaki oleh awak kapal yang tunduk pada disiplin angkatan bersenjata reguler.
b. Kapal Publik Non-Militer
c. Kapal Organisasi Internasional
2. Kapal Dagang (Swasta)
B. Wewenang Penuh Negara Bendera
 Pada dasarnya kapal-kapal tunduk pada peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan negara bendera.
 Kapal yang memakai bendera suatu negara harus tunduk pada yurisdiksi eksklusif negara itu di laut lepas.
 Apa faedahnya ?
Terkait perbuatan melawan hukum di atas kapal
Terkait transaksi yang terjadi di atas kapal
Wewenang Teritorial
 Floating portion of the flage state.
 Kapal diasimilasikan dengan wilayah negara. ex: Kasus Lotus
 Ini juga dikarenakan tidak adanya suatu kekuasaan internasional di laut lepas.
 Prinsip tersebut tidak berlaku di semua tempat. Hanya berlaku di laut lepas saja.
Kecuali kapal publik, mempunyai kekebalan artinya tetap tunduk pada negara bendera.
C. Akibat Wewenang Eksklusif Negara Bendera
• Adanya ikatan hukum dengan negara benderanya agar dengan ketentuan-ketentuan hukumnya dapat mengawasi kapal-kapal tersebut.
• Bila suatu kapal sudah mempunyai kebangsaan, kapal tersebut akan dapat dilindungi oleh negara bendera dan juga ikut menikmati ketentuan-ketentuan yang dibuat negara bendera dengan negara-negara lain.
• Pemberian Kebangsaan=>Hubungan yang substansiil antara negara dan kapal yang memakai benderanya.
• Bukti Kebangsaan
Kapal perang cukup benderanya saja.
Bukan kapal perang harus menunjukkan bukti-bukti
C.Pengawasan di Laut Lepas
• Perlu dilakukan untuk menjamin kebebasan penggunaan laut.
• Dilakukan oleh kapal-kapal perang.
• Pengawasan umum
- Pemeriksaan kapal
• Pengawasan khusus
a. Pemberantasan Perdagangan Budak Belian
b. Pemberantasan bajak laut
c. Pengawasan penangkapan ikan
Hak-hak di Laut Lepas
1. Hak Pengejaran Seketika
2. Hak Bela Diri
- Kasus Virginius
- Kasus di Perancis
- Kasus Kuba
5. Landas Kontinen
• Pengertian dari segi Geologis
• Pengertian dari segi Hukum
• Praktek negara sebelum 1958
• Konvensi Jenewa 1958 tentang Landas Kontinen
• Ketentuan konvensi 1982
• Delimitasi Landas Kontinen
• UU No. 1 Tahun 1973 Landas Kontinen di Indonesia
6. Zona Ekonomi Eksklusif
• Historis
• Lebarnya Zona Ekonomi Eksklusif
• Prinsip-prinsip hukum Zona Ekonomi Eksklusif
• Delimitasi Zona Ekonomi Eksklusif

B. HUKUM UDARA
Pendahuluan
• Hukum udara merupakan salah satu cabang hukum internasional yang relatif baru.
• Awalnya banyak yg berpendapat bahwa ruang udara mempunyai status yang analog dengan laut.
• Lalu muncul pendapat yang menyatakan bahwa antariksa=laut lepas.
 Dalil Hukum Romawi
Cujus est solum, ejus est usque ad coelum.
Artinya :
Barangsiapa yang memiliki sebidang tanah dengan demikian juga memiliki segala-galanya yang berada di atas permukaan tanah tersebut sampai ke langit dan segala apa yang berada di dalam tanah.
 Dasar Hukum Lain
• Konvensi Paris 1919
Negara mempunyai kedaulatan penuh atas ruang udara di atas wilayah daratan dan laut teritorialnya sampai ketinggian tidak terbatas.
• Konvensi Chicago 1944
Negara mempunyai kedaulatan, sempurna dan eksklusif atas ruang udaranya.
 Kebebasan Udara
1. Kebebasan Dasar :
a. Hak lintas damai
b. Hak mendarat teknik
2. Kebebasan Komersial
a. Hak menurunkan di semua negara
b. Hak menaikkan untuk selanjutnya menuju negara asal pesawat
c. Hak untuk menaikkan di semua negara dan menurunkan di negara lainnya.
 Delimitasi
• Terdapat kesulitan untuk menentukan pemilikannya karena tidak adanya delimitasi vertikal.
• Delimitasi horizontal juga tidak diatur.
 Pesawat Udara
• Definisinya adalah sebagai yang dapat menggerakkan benda di udara.
• Status pesawat udara tergantung dari sifatnya atau fungsinya, apakah pesawat publik atau sipil.
• Untuk melakukan penerbangan internasional harus mempunyai kebangsaan tertentu.
 Pesawat Udara
• Fungsi nya :
a. Tanggung jawab
b. Kepentingan perlindungan
c. Kejadian/perbuatan hukum
• Mengenai kebebasan udara yang dimiliki oleh semua jenis pesawat udara hanya ada di ruang udara internasional.
 Kategori Pesawat Udara
1. Pesawat Udara Sipil :
• Yang tidak melakukan pengangkutan komersial mendapat kebebasan transit tanpa mendarat dan kebebasan mendarat dengan tujuan non komersial.
• Namun kebebasan tersebut hanya dapat dinikmati jika telah mendapat izin sebelumnya dari negara yang dilintasi.
Suatu negara dapat melarang pesawat udara untuk melintas terhadap sebagian atau seluruh wilayah negara dgn syarat tidak diskriminatif.
2. Pesawat Udara yang melakukan pengangkutan komersial. (non reguler)
• Menikmati kedua kebebasan tersebut.
• Mendapatkan kemudahan untuk melakukan pendaratan komersial.
3. Pesawat Udara yang melakukan pengangkutan (reguler)
• Tiga kebebasan komersial :
a. Hak menurunkan di semua negara
b. Hak menaikkan untuk selanjutnya menuju negara asal pesawat
c. Hak untuk menaikkan di semua negara dan menurunkan di negara lainnya.
4. Pesawat Cabotage
Pesawat komersial yg melakukan penerbangan dalam suatu wilayah negara. Namun jika dilakukan oleh pesawat asing maka harus jelas.
5. Pesawat Publik
Pesawat Publik tidak menikmati satu pun kebebasan mengenai hak lintas damai. Jadi pesawat publik dapat melintasi suatu wilayah jika telah mendapatkan ijin dari negara yang akan dilintasi.
 Pelanggaran Kedaulatan
• Pelanggaran terhadap kedaulatan udara selain dilakukan oleh pesawat sipil juga dilakukan oleh pesawat militer.
• Negara yang kedaulatannya dilanggar dapat menyergap pesawat asing tersebut.
• Jika dilakukan oleh pesawat sipil, penyergapan tidak boleh menggunakan tindakan balasan tanpa batas.

C. HUKUM RUANG ANGKASA
• Ruang Angkasa juga dilandasi dari dua prinsip yaitu tidak dapat dimiliki dan kebebasan penggunaan.
• Ketiadaan batas yang jelas antara ruang udara dan antariksa menyebabkan pelaksanaan prinsip tidak dapat dimiliki ini menjadi sulit.
• Prinsip tidak dapat dimiliki menyebabkan antariksa dapat dipergunakan secara bebas.
 Status Bulan dan Benda Langit
• Benda langit adalah benda-benda natural dan solid yang terdapat di antariksa, seperti planet dan satelit.
• Adanya prinsip penggunaan damai, maka melarang penggunaan bulan dan benda-benda langit lainnya untuk melakukan ancaman dan penggunaan kekerasan.
• Benda-benda alamiah dan sumber-sumber alamnya merupakan milik bersama umat manusia.

 Pengaturan Kegiatan Antariksa
• Kegiatan di antariksa sejak semula selalu mengutamakan kerja sama.
• Kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan antariksa harus didasarkan prinsip kerja sama dan saling membantu.
• Tiap negara bertanggung jawab atas kegiatan spatial yang dilakukan dari wilayahnya.
• Pada dasarnya tiap negara bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.
• Kerusakan itu bisa terjadi di permukaan bumi atau terjadi di luar permukaan bumi.
 Kepentingan Indonesia
• Didasarkan atas upaya untuk menjaga keutuhan wilayah Indonesia
• Indonesia telah menjadi negara pihak dalam Konvensi Chicago.
• UU Nomor 15 Tahun 1992
• UU Nomor 6 Tahun 1996
• Perjuangan Indonesia dalam rangka memperoleh kedaulatan atas GSO

D. SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
 Pengertian Sumber Hukum
• Tempat dimana kita menemukan hukum.
• Sumber hukum menempati kedudukan yang penting
• Sumber hukum formal
• Sumber hukum material
 Sumber Hukum Internasional
1. Sumber Hukum Formal Hukum Internasional
a. Kebiasaan
ex: Pemasangan Lampu pada kapal
b. Traktat (Treaty)
2. Sumber Hukum Material Hukum Internasional
a. Pacta Sunt Servanda
b. Kewajiban pemberian ganti rugi.
Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional
a. Konvensi Internasional/Traktat
b. Kebiasaan Internasional
c. Prinsip-prinsip Umum
d. Keputusan Pengadilan dan ajaran pakar hukum dari berbagai negara
 Traktat
1. Law Making Treaty
Traktat yang menetapkan kaidah-kaidah yang berlaku secara universal dan umum.
2. Treaty of Contracts
Traktat yang dibuat antara dua atau lebih negara.
 Kebiasaan (Custom)
• Hubungan Custom dan Usage.
• Hubungan Kebiasaan dan Traktat.
• Pengadilan memainkan peranan penting dalam penerapan kaidah kebiasaan.
 Prinsip-prinsip Umum Hukum
Sebagai dasar tambahan dalam menentukan keputusan dalam hal bahan-bahan lain tidak dapat membantu.
• Contoh :
1. Pacta Sunt Servanda
2. Konsensus
3. Pemberian ganti kerugian
4. I’tikad baik
 Keputusan-keputusan Pengadilan
• Pada dasarnya Keputusan Pengadilan Internasional tidak mempunyai kekuatan mengikat, kecuali terhadap para pihak.
• Keputusan itu berkaitan dengan perkara-perkara yang sifatnya khusus.
• Keputusan Pengadilan Arbitrase
 Karya-karya Hukum
• Bukan merupakan sumber hukum yang berdiri sendiri.
• Tidak dengan sendirinya mempunyai otoritas.
• Mahkamah/Pengadilan juga diperintahkan untuk mengambil karya hukum sebagai alat tambahan untuk menentukan kaidah hukum.

PERJANJIAN INTERNASIONAL

Pengertian
• Oppenheim – Lauterpacht :
Perjanjian Internasional adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak.
• Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja :
Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk memindahkan akibat-akibat hukum tertentu
Akibat Perjanjian (Internasional)
• Apabila dua orang mengadakan konsensus tentang sesuatu hal, maka mereka lalu mengadakan perjanjian.
• Akibat adanya suatu perjanjian adalah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada isi atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati.
Istilah-istilah Perjanjian Internasional
1. Traktat
2. Konvensi
3. Protokol
4. Persetujuan (agreement)
5. Perikatan (arrangement)
6. Proses Verbal
7. Piagam (Statute/Charter)
8. Deklarasi
9. Modus Vivendi
10. Pertukaran Nota
11. Ketentuan Penutup (final act)
12. Ketentuan Umum (general act)
13. Pakta (pact)
1. Traktat
• Traktat adalah persetujuan yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang mengadakan hubungan antar mereka.
• Kekuatan mengikatnya terhadap para pihak pembuat perjanjian sangat ketat.
2. Konvensi
• Konvensi lazim digunakan bagi persetujuan formal yang bersifat multilateral.
• Konvensi digunakan untuk perjanjian-perjanjian multilateral yang beranggotakan banyak pihak.
• Konvensi umumnya memberikan kesempatan kepada masyarakat internasional untuk berpartisipasi secara luas. Karenanya biasanya bersifat Law Making.
3. Protokol
• Protokol adalah perjanjian internasional yang materinya lebih sempit dibanding treaty atau convention.
• Protokol tidak seresmi traktat atau konvensi.
• Protokol hanya mengatur masalah-masalah tambahan, seperti penafsiran klausul tertentu.
4. Persetujuan (agreement)
• Agreement adalah suatu perjanjian internasional yang lebih bersifat teknis.
• Agreement lazimnya dilegalisir oleh wakil-wakil departemen serta tidak perlu diratifikasi.
• Agreement tidak seresmi traktat atau konvensi.
5. Pengaturan (arrangement)
• Arrangement adalah suatu perjanjian yang mengatur pelaksanaan teknik operasional suatu perjanjian induk.
• Sama dengan agreement, arrangement juga tidak seresmi traktat atau konvensi.


6. Process-Verbal
• Proses Verbal adalah catatan atau ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik. Atau catatan suatu permufakatan atau
• Proses Verbal adalah catatan kesepakatan hal-hal yang bersifat teknis administratif atau perubahan-perubahan kecil dalam persetujuan.
7. Piagam (Statute/Charter)
• Piagam merupakan himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan kesatuan tertentu atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internasional. (Statuta)
• Piagam umumnya digunakan untuk perangkat internasional seperti pembentukan suatu organisasi internasional. Istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.(Charter)
8. Deklarasi (declaration)
• Deklarasi adalah perjanjian internasional yang adakalanya berbentuk traktat, dokumen tidak resmi, dan perjanjian tidak resmi.
• Deklarasi juga merupakan suatu perjanjian yang berisikan ketentuan-ketentuan umum dimana pihak-pihak pada deklarasi tersebut berjanji untuk melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan tertentu di masa yang akan datang.
9. Modus Vivendi
• Perjanjian yang merupakan dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara.
• Kesementaraan itu berlangsung sampai berhasil diwujudkan perjanjian yang lebih pemanen, rinci, dan sistematis.
• Modus Vivendi tidak memerlukan ratifikasi.
10. Pertukaran Nota (exchange of notes)
• Pertukaran nota merupakan perjanjian internasional yang memiliki persamaan dengan perjanjian perdata.
• Pertukaran nota dilakukan dengan mempertukarkan dokumen yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada masing-masing dokumen.
11. Ketentuan Penutup (final act)
• Suatu konferensi yang akan membuat suatu konvensi lazimnya dicatat dalam suatu dokumen yang disebut Ketentuan Penutup.
• Ketentuan Penutup meringkaskan hasil konferensi, menyebutkan negara-negara peserta, utusan-utusan dari negara yang turut berunding serta masalah-masalah yang disetujui oleh konferensi.
12. Ketentuan Umum (general act)
• Ketentuan umum adalah traktat yang mengatur hal tertentu yang sifatnya umum.
13. Pacta (pact)
• Pakta sesungguhnya merupakan persamaan dari traktat dan juga ada keharusan untuk meratifikasi.

 Pembuatan Perjanjian Internasional
• Dilakukan oleh wakil-wakil dari masing-masing negara.
• Tahapannya :
1. Perundingan (negotiation)
2. Penandatanganan (signature)
3. Pengesahan (ratification)
 Berlakunya Perjanjian Internasional
• Sejak tanggal ditentukan.
• Berlaku segera jika tidak ada ketentuan atau persetujuan.
• Tentang pengesahan teks, pernyataan persetujuan, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, dan lain-lain berlaku sejak saat disetujuinya teks perjanjian itu.
 Batalnya Perjanjian Internasional
1. Kekeliruan
2. Penipuan
3. Kecurangan seorang wakil negara
4. Paksaan yang dilakukan baik oleh negara ataupun oleh wakilnya
5. Perjanjian yang bertentangan dengan perjanjian sebelumnya.
 Berakhirnya Perjanjian Internasional
1. Telah tercapai tujuan perjanjian internasional tersebut.
2. Habis masa berlakunya.
3. Punahnya salah satu pihak atau objek perjanjian.
4. Persetujuan untuk mengakhiri perjanjian.
5. Diadakan perjanjian yang baru.
6. Dipenuhinya syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian.
7. Diakhiri oleh salah satu pihak dan yang lain juga menyepakatinya.

ORGANISASI INTERNASIONAL

Sejarah Perkembangan
• Gagasan pembentukan karena adanya sengketa-sengketa bersenjata.
• PD I sebagai landasan dibentuknya organisasi internasional.
• Muncul nya PD II dan lahirnya PBB.
• Munculnya organisasi internasional baik universal maupun regional.
Pengertian
• Organisasi internasional adalah :
1. Organisasi antar pemerintah (Pasal 2 ayat 1 Konvensi Wina)
2. Himpunan negara-negara yang terikat dalam suatu perjanjian internasional yang dilengkapi suatu anggaran dasar dan organ-organ bersama serta mempunyai personalitas yuridik yang berbeda dari negara-negara anggota.
• Organisasi internasional bukan merupakan subjek asli hukum internasional.
Tipologi Organisasi Internasional
1. Berdasarkan Lingkupnya :
a. Organisasi Universal
Organisasi dimana semua negara dapat menjadi anggota.
b. Organisasi Regional
Organisasi yang tidak semua negara dapat menjadi anggota, hanya yang berdekatan saja.
2. Berdasarkan Sifatnya :
a. Organisasi Terbuka
Organisasi yang dapat dimasuki negara-negara yang berkepentingan dengan prosedur fleksibel
b. Organisasi Tertutup
Organisasi yang hanya menerima negara tertentu
Berdasarkan Kegiatan dan Sasaran
3. a. Organisasi Politik
Organisasi yang mempunyai vokasi luas dan bertujuan mencapai sasaran.
b. Organisasi Teknik
Organisasi yang mempunyai wewenang tertentu.
4. Berdasarkan Tujuannya
a. Organisasi Kerjasama
Organisasi yang menjadi tujuan pada umumnya.
b. Organisasi Integratif
Organisasi yang bertujuan untuk memindahkan wewenang dalam bidang-bidang tertentu oleh negara-negara.

Pembentukan Organisasi Internasional
Perjanjian Internasional
• Suatu instrumen yuridik untuk merumuskan kesepakatan dalam mendirikan organisasi internasional.
Prakarsa penyelenggaraan dapat diajukan oleh :
a. Negara yang Berkepentingan
b. Satu Negara
c. Organisasi Internasional yang telah ada
Anggota Organisasi Internasional
Hak ikut dalam Organisasi Internasional
- Negara yang merdeka atau pun belum.
- Organisasi pembebasan nasional
- Status keanggotaan

Yang Dapat Menjadi Anggota
1. Organisasi Universal
- Negara pendiri
- Entitas negara baru
- Negara pecahan
2. Organisasi Regional
- Menjadi anggota berdasarkan geografis
Penarikan Diri dari Organisasi
• Berdasarkan ketentuan yang ada dalam perjanjian.
• Keluar dari organisasi
• Keluar sementara (menarik diri sementara)
• Politik Kursi Kosong
• Pengusiran terhadap negara dari suatu organis
Wewenang Organisasi Internasional
1. Wewenang Implisit
Wewenang yang dimiliki oleh organisasi internasional yang tercantum dalam perjanjian internasional.
2. Wewenang Normatif
Wewenang yang memperbolehkan organisasi internasional membuat norma-norma
3. Wewenang Operasional
Wewenang yang berupa hak untuk melakukan kegiatan yang bukan pembentukan norma.
4. Wewenang Pengawasan dan Sanksi
Wewenang suatu organisasi internasional untuk mengawasi negara-negara yang tidak melaksanakan kewajiban yang telah disepakati.

PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Pengertian
• Penyelesaian sengketa sama maksudnya dengan pertikaian, yang merupakan terjemahan dari “dispute”.
• Persengketaan adalah terjadinya perbedaan pemahaman akan suatu keadaan atau objek yang diikuti oleh pengklaim yang dilakukan satu pihak dan penolakan di pihak lain.
Metode-metode Diplomatik
1. Negosiasi
• Negosiasi merupakan teknik yang paling sederhana.
• Negosiasi hanya berpusat pada diskusi yang dilakukan pihak-pihak terkait.
• Pada umumnya negosiasi merupakan cara pertama yang dilakukan.
2. Mediasi
• Merupakan bentuk lain dari negosiasi
• Yang membedakannya dari negosiasi adalah keterlibatan dari pihak ketiga.
• Mediasi hanya dapat terlaksana dalam hal para pihak bersepakat.
3. Konsiliasi
• Konsiliasi merupakan metode penyelesaian pertikaian dalam suatu komisi yang dibentuk oleh para pihak.
• Konsiliasi memberikan peran bagi pihak ketiga setaraf dengan arbitrase.
• Putusannya tidak memiliki kekuatan memaksa.

Metode-metode Legal
1. Arbitrase
• Arbitrase adalah suatu cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang-orang tertentu, yang dipilih secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.
• Hakikat arbitrase adalah prosedur penyelesaian sengketa konsensual.
2. Peradilan Internasional (The ICJ)
• ICJ mempunyai yurisdiksi atas berbagai macam persoalan internasional.
• ICJ mendapatkan kewenangan memutuskan kasus jika mendapatkan persetujuan dari semua pihak yang bersengketa.
• Putusan bersifat final dan mengikat para pihak dan jika ada yang tidak melaksanakannya maka dapat mengajukan ke DK.

KUMPULAN MAKALAH HUKUM PERDATA ISLAM PASCA MID

A. Sebab-sebab putusnya perkawinan.

Didalam UU no.1 tahun 1974 Pasal 38 yang juga disebutkan persis redaksinya di dalam Kompilasi Hukum Islam, bahwa Perkawinan dapat putus karena :kematian, perceraian dan atas keputusan Pengadilan. Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau gugatan perceraian.(KHI pasal 114). Yang menjadi sebab putusnya perkawinan ialah:
1. Talak
1.1. Hak Talak
Hukum Islam menentukan bahwa hak talak adalah pada suami dengan alasan bahwa seorang laki-laki itu pada umumnya lebih mengutamakan pemikiran dalam mempertimbangkan sesuatu daripada wanita yang biasanya bertindak atas dasar emosi. Dengan pertimbangan yang demikian tadi diharapkan kejadian perceraian akan lebih kecil kemungkinannya daripada apabila hak talak diberikan kepada isteri. Di samping alasan ini, ada alasan lain yang memberikan wewenang/hak talak pada suami, antara lain:
a.Akad nikah dipegang oleh suami. Suamilah yang menerima ijab dari pihak isteri waktu dilaksanakan akad nikah.
b.Suami wajib membayar mahar kepada isterinya waktu akad nikah dan dianjurkan membayar uang mu’tah (pemberian sukarela dari suami kepada isterinya) setelah suami mentalak isterinya.
c.Suami wajib memberi nafkah isterinya pada masa iddah apabila ia mentalaknya.
d.Perintah-perintah mentalak dalam Al-Quran dan Hadist banyak ditujukan pada suami.
1.2. Syarat-syarat menjatuhkan Talak
Seperti kita ketahui bahwa talak pada dasarnya adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan/dibenarkan, maka untuk sahnya harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat itu ada pada suami, isteri, dan sighat talak.
a.Syarat-syarat seorang suami yang sah menjatuhkan talak ialah:
•Berakal sehat
•Telah baliqh
•Tidak karena paksaan
Para ahli Fiqh sepakat bahwa sahnya seorang suami menjatuhkan talak ialah telah dewasa/baliqh dan atas kehendak sendiri bukan karena terpaksa atau ada paksaan dari pihak ketiga. Dalam menjatuhkan talak suami tersebut harus dalam keadaan berakal sehat, apabila akalnya sedang terganggu, misalnya: orang yang sedang mabuk atau orang yang sedang marah tidak boleh menjatuhkan talak. Mengenai talak orang yang sedang mabuk kebanyakan para ahli Fiqh berpendapat bahwa talaknya tidak sah, karena orang yang sedang mabuk itu dalam bertindak adalah di luar kesadaran. Sedangkan orang yang marah jika ia menjatuhkan talak maka hukumnya dalah tidak sah. Yang dimaksud marah di sini ialah marah yang sedemikian rupa, sehingga apa yang dikatakannya hampir di luar kesadarannya.
b.Syarat-syarat seorang istri supaya sah ditalak suaminya ialah:
•Isteri telah terikat perkawinan yang sah dengan suaminya. Apabila akad nikahnya diragukan kesahihannya, maka isteri itu tidak dapat ditalak oleh suaminya.
•Isteri harus dalam keadaan suci yang belum dicampuri oleh suaminya dalam waktu suci itu.
•Isteri yang sedang hamil.
c.Syarat-syarat pada sighat talak
Sighat talak ialah perkataan atau ucapan yang diucapkan oleh suami atau wakilnya di waktu ia menjatuhkan talak pada isterinya. Sighat talak ini ada yang diucapkan langsung, seperti “saya jatuhkan talak saya satu kepadamu”. Adapula yang diucapkan secara sindiran (kinayah), seperti “kembalilah ke orangtuamu” atau “engkau telah aku lepaskan daripadaku”. Ini dinyatakan sah apabila:
•Ucapan suami itu disertai niat menjatuhkan talak pada isterinya.
•Suami mengatakan kepada Hakim bahwa maksud ucapannya itu untuk menyatakan talak kepada isterinya. Apabila ucapannya itu tidak bermaksud untuk menjatuhkan talak kepda isterinya maka sighat talak yang demikian tadi tidak sah hukumnya.
Mengenai saat jatuhnya talak, ada yang jatuh pada saat suami mengucapkan sighat talak (talak “munziz”) dan ada yang jatuh setelah syarat-syarat dalam sighat talak terpenuhi (talak “muallaq”).
1.3. Macam-macam Talak
a.Talak raj’i adalah talak, di mana suami boleh merujuk isterinya pada waktu iddah. Talak raj’i ialah talak satu atau talak dua yang tidak disertai uang ‘iwald dari pihak istri.
b.Talak ba’in, ialah talak satu atau talak dua yang disertai uang ‘iwald dari pihak istri, talak ba’in seperti ini disebut talak ba’in kecil. Pada talak ba’in kecil suami tidak boleh merujuk kembali isterinya dala masa iddah. Kalau si suami hendak mengambil bekas istrinya kembali harus dengan perkawinan baru yaitu dengan melaksanakan akad nikah. Di samping talak ba’in kecil, ada talak ba’in besar, ialah talak yang ketiga dari talak-talak yang telah dijatuhkan oleh suami. Talak ba’in besar ini mengakibatkan si suami tidak boleh merujuk atau mengawini kembali isterinya baik dalam masa ‘iddah maupun sesudah masa ‘iddah habis. Seorang suami yang mentalak ba’in besar isterinya boleh mengawini isterinya kembali kalau telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
•Isteri telah kawin dengan laki-laki lain.
•Isteri telah dicampuri oleh suaminya yang baru.
•Isteri telah dicerai oleh suaminya yang baru.
•Talah habis masa ‘iddahnya.
c.Talak sunni, ialah talak yang dijatuhkan mengikuti ketentuan Al-Quran dan Sunnah Rasul. Yang termasuk talak sunni ialah talak yang dijatuhkan pada waktu isteri dalam keadaan suci dan belum dicampuri dan talak yang dijatuhkan pada saat isteri sedang hamil. Sepakat para ahli Fiqh, hukumnya talak suami adalah halal.
d.Talak bid’i, ialah talak yang dijatuhkan dengan tidak mengikuti ketentuan Al-Quran maupun Sunnah Rasul. Hukumnya talak bid’i adalah haram. Yang termasuk talak bid’i ialah:
•Talak yang dijatuhkan pada isteri yang sedang haid atau datang bulan.
•alak yang dijatuhkan pada isteri yang dalam keadaan suci tetapi telah dicampuri.
•Talak yang dijatuhkan dua sekaligus, tiga sekaligus atau mentalak isterinya untuk selama-lamanya.

2. Khuluk
Khuluk ialah perceraian dengan disertai sejumlah harta sebagai ‘iwadh yang diberikan oleh istri kepada suami untuk menebus diri agar terlepas dari ikatan perkawinan.(Prof Dr. Zakiah Daradjat, Ilmu Fiqh (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 2005) hlm 192) Adanya kemungkinan bercerai dengan jalan khuluk ini ialah untuk mengimbangi hak talak yang ada pada suami. Dengan khuluk ini si isteri dapat mengambil inisiatif untuk memutuskan hubungan perkawinan dengan cara penebusan. Penebusan atau pengganti yang diberikan isteri pada suaminya disebut juga dengan kata “iwaldh”.
Syarat sahnya khuluk ialah:
a.Perceraian dengan khuluk itu harus dilaksanakan dengan kerelaan dan persetujuan suami-isteri.
b.Besar kecilnya uang tebusan harus ditentukan dengan persetujuan bersama antara suami dan isteri.
Apabila tidak terdapat persetujuan antara keduanya mengenai jumlah uang penebus, Hakim Pengadilan Agama dapat menentukan jumlah uang tebusan itu.
Khuluk dapat dijatuhkan sewaktu-waktu, tidak harus menanti isteri dalam keadaan suci dan belum dicampuri, hal ini disebabkan karena khuluk itu terjadi atas kehendak isteri sendiri.

3. Syiqaq
Syiqaq itu berarti perselisihan atau menurut istilah Fiqh berarti perselisihan suami-isteri yang diselesaikan dua orang hakam, satu orang dari pihak suami dan yang satu orang dari pihak isteri.
Menurut Syekh Abdul ‘Aziz Al Khuli tugas dan syarat-syarat orang yang boleh diangkat menjadi hakam adalah sebagai berikut:
a.Berlaku adil di antara pihak yang berpekara.
b.Dengan ikhlas berusaha untuk mendamaikan suami-isteri itu.
c.Kedua hakam itu disegani oleh kedua pihak suami-isteri.
d.Hendaklah berpihak kepada yang teraniaya/dirugikan apabila pihak yang lain tidak mau berdamai.

4. Fasakh
Arti fasakh ialah merusakkan atau membatalkan. Ini berarti bahwa perkawinan itu diputuskan/dirusakkan atas permintaan salah satu pihak oleh hakim Pengadilan Agama.
Biasanya yang menuntut fasakh di pengadilan adalah isteri. Adapun alasan-alasan yang diperbolehkan seorang isteri menuntut fasakh di pengadilan:
a.Suami sakit gila.
b.Suami menderita penyakit menular yang tidak dapat diharapkan dapat sembuh.
c.Suami tidak mampu atau kehilangan kemampuan untuk melakukan hubungan kelamin.
d.Suami jatuh miskin hingga tidak mampu memberi nafkah pada isterinya.
e.Isteri merasa tertipu baik dalam nasab, kekayaan atau kedudukan suami.
f.Suami pergi tanpa diketahui tempat tinggalnya dan tanpa berita, sehingga tidak diketahui hidup atau mati dan waktunya sudah cukup lama.

5. Taklik Talak
Arti daripada ta’lik ialah menggantungkan, jadi pengertian ta’lik talak ialah suatu talak yang digantungkan pada suatu hal yang mungkin terjadi yang telah disebutkan dalam suatu perjanjian yang telah diperjanjikan lebih dahulu.
Di Indonesia pembacaan ta’lik talak dilakukan oleh suami setelah akad nikah. Adapun sighat ta’lik talak yang tercantum dalam buku nikah dari Departemen Agama adalah sebagai berikut:
Sewaktu-waktu saya:
a.Meninggalkan isteri saya tersebut enam bulan berturut-turut;
b.Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya;
c.Atau saya menyakiti badan/jasmani isteri saya itu;
d.Atau saya membiarkan/tidak memperdulikan isteri saya itu enam bulan lamanya.
Kemudian isteri saya tidak rela dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama atau petugas yang diberi hak mengurus pengaduan itu, dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh Pengadilan atau petugas tersebut dan isteri saya itu membayar uang sebesar Rp …….. sebagai ‘iwald (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan atau petugas tersebut tadi saya kuasakan untuk menerima uang ‘iwald (pengganti) itu dan kemudian memberikannya untuk keperluan ibadah sosial.
Talak satu yang dijatuhkan suami berdasarkan ta’lik, mengakibatkan hak talak suami tinggal dua kali, apabila keduanya kembali melakukan perkawinan lagi.
Kalau kita perhatikan jatuhnya talak dengan ta’lik ini hampir sama dengan khuluk, sebab sama-sama disertai uang ‘iwald dari pihak isteri. Sehingga talak yang dijatuhkan atas dasar ta’lik dianggap sebagai talak ba’in, suami boleh mengambil isterinya kembali dengan jalan melaksanakan akad nikah baru.
6. Ila’
Ila’ menurut bahasa artinya sumpah. Menurut istilah Ila’ ialah : “Sumpah suami dengan menyebut nama Allah atau sifatNya yang tertuju kepada istrinya untuk tidak mendekati istrinya itu, baik secara mutlak maupun dibatasi dengan ucapan selamanya, atau dibatasi empat bulan atau lebih”. (Prof Dr. Zakiah Daradjat, Ilmu Fiqh (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 2005) hlm 200)
Berdasarkan Al-Quran, surat Al-Baqarah ayat 226-227, dapat diperoleh ketentuan bahwa:
a.Suami yang mengila’ isterinya batasnya paling lama hanya empat bulan.
b.Kalau batas waktu itu habis maka suami harus kembali hidup sebagai suami isteri atau mentalaknya.
Bila sampai batas waktu empat bulan itu habis dan suami belum mentalak isterinya atau meneruskan hubungan suami-isteri, maka menurut Imam Abu Hanifah suami yang diam saja itu dianggap telah jatuh talaknya satu kepada isterinya.
Apabila suami hendak kembali meneruskan hubungan dengan isterinya, hendaklah ia menebus sumpahnya dengan denda atau kafarah. Kafarah sumpah ila’ sama dengan kafarah umum yang terlanggar dalam hukum Islam. Denda sumpah umum ini diatur dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 89, berupa salah satu dari empat kesempatan yang diatur secara berurutan, yaitu:
a.Memberi makan sepuluh orang miskin menurut makan yang wajar yang biasa kamu berikan untuk keluarga kamu, atau
b.Memberikan pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
c.Memerdekakan seorang budak, atau kamu tidak sanggup juga maka
d.Hendaklah kamu berpuasa tiga hari.
Pembayaran kafarah ini pun juga harus dilaksanakan apabila suami mentalak isterinya dan merujuknya kembali pada masa ‘iddah atau dalam perkawinan baru setelah masa ‘iddah habis.

7. Zhihar
Zhihar adalah prosedur talak, yang hampir sama dengan ila’. Arti zhihar ialah ucapan suami kepada isterinya yang berisi menyerupakan punggung isteri dengan punggung ibunya.(Prof Dr. Zakiah Daradjat, Ilmu Fiqh (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 2005) hlm 196) Dengan bersumpah demikian itu berarti suami telah menceraikan isterinya. Masa tenggang serta akibat zhihar sama dengan ila’. Ketentuan mengenai zhihar ini diatur dalam Al-Quran surat Al-Mujadilah ayat 2-4, yang isinya:
a.Zhihar ialah ungkapan yang berlaku khusus bagi orang Arab yang artinya suatu keadaan di mana seorang suami bersumpah bahwa bagi isterinya itu sama denagn punggung ibunya, sumpah ini berarti dia tidak akan mencampuri isterinya lagi.
b.Sumpah seperti ini termasuk hal yang mungkar, yang tidak disenangi oleh Allah dan sekaligus merupakan perkataan dusta dan paksa.
c.Akibat dari sumpah itu ialah terputusnya ikatan perkawinan antara suami-isteri. Kalau hendak menyambung kembali hubungan keduanya, maka wajiblah suami membayar kafarahnya lebih dulu.
d.Bentuk kafarahnya adalah melakukan salah satu perbuatan di bawah ini dengan berurut-turut, menurut urutannya dan menurut kesanggupan suami yang bersangkutan, yakni:
•Memerdekakan seorang budak, atau
•Puasa dua bulan berturut-turut, atau
•Memberi makan 60 orang miskin.

8. Li’an
Arti li’an ialah laknat yaitu sumpah yang di dalamnya terdapat pernyataan bersedia menerima laknat Tuhan apabila yang mengucapkan sumpah itu berdusta. Akibatnya ialah putusnya perkawinan antara suami-isteri untuk selama-lamanya.
Proses pelaksanaan perceraian karena li’an diatur dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 6-9, sebagai berikut:
a.Suami yang menuduh isterinya berzina harus mengajukan saksi yang cukup, yang turut menyaksikan perbuatan penyelewengan tersebut.
b.Kalau suami tidak dapat mengajukan saksi, supaya ia tidak terkena hukuman menuduh zina, ia harus mengucapkan sumpah lima kali. Empat kali dari sumpah itu ia menyatakan bahwa tuduhannya benar, dan sumpah kelima menyatakan bahwa ia sanggup menerima laknat Tuhan apabila tuduhannya tidak benar (dusta).
c.Untuk membebaskan diri dari tuduhan si isteri juga harus bersumpah lima kali. Empat kali ia menyatakan tidak bersalah dan yang kelima ia menyatakan sanggup menerima laknat Tuhan apabila ia bersalah dan tuduhan suaminya benar.
d.Akibat dari sumpah ini isteri telah terbebas dari tuduhan dn ancaman hukuman, namun hubungan perkawinan menjadi putus untuk selama-lamanya.

9. Kematian
Putusnya perkawinan dapat pula disebabkan karena kematian suami atau isteri. Dengan kematian salah satu pihak, maka pihak lain berhak waris atas harta peninggalan yang meninggal.
Walaupun dengan kematian suami, tidak dimungkinkan hubungan mereka disambung lagi, namun bagi isteri yang kematian suami tidak boleh segera melaksanakan perkawinan baru dengan laki-laki lain. Si isteri harus menunggu masa iddahnya habis yang lamanya empat bulan sepuluh hari.

III.Akibat putusnya perkawinan
A.Karena perceraian.
-Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya.
b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.(UU No.1/1974, pasal 41)
-Adapun akibat putusnya perkawinan karena perceraian, menurut KHI ialah :
a. Anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah(pemeliharaan anak) dari ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh:
1. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu
2. ayah.
3. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah.
4. saudara perempuan dari anak yang bersangkutan.
5. wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.
b. Anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya.
c. Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaann kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.
d. Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya,sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun)
e. Bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya berdasrkan huruf (a),(b), dan (d);
f. Pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya. (KHI pasal 156)
B.Karena talak
Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:
a. memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul.
b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;
c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al dukhul;
d. memberikan biaya hadhanan untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun (KHI pasal 149)
Bekas suami berhak melakukan ruju` kepada bekas istrinya yang masih dalam iddah. (KHI pasal 150)
Bekas isteri selama dalam iddah, wajib menjaga dirinya, tidak menerima pinangan dan tidak menikah dengan pria lain. (KHI pasal 151)
Bekas isteri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya kecuali ia nusyuz. (KHI pasal 152)
Waktu tunggu:
1.. Bagi seorang isteri yang putus perkawinannya berlaku waktu tunggu atau iddah, kecuali qobla al dukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami.
2. Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut :
a. Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qobla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
b. Apabila perkawinan putus karena perceraian,waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.
c. Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
d. Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
3. Tidak ada waktu tunggu bagi yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya qobla al dukhul.
4. Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya Putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.
5. Waktu tunggu bagi isteri yang pernah haid sedang pada waktu menjalani iddah tidak haid karena menyusui, maka iddahnya tiga kali waktu haid.
6. Dalam hal keadaan pada ayat (5) bukan karena menyusui, maka iddahnya selama satu tahun, akan tetapi bila dalam waktu satu tahun tersebut ia haid kembali, maka iddahnya menjadi tiga kali waktu suci. (KHI pasal 153)

Apabila isteri bertalak raj`i kemudian dalam waktu iddah sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) huruf b, ayat (5) dan ayat (6)pasal 153, di tinggal mati oleh suaminya, maka iddahnya berubah menjadi empat bulan sepuluh hari terhitung saat matinya bekas suaminya. (KHI pasal 154)
Waktu iddah bagi janda yang putus perkawinannya karena khuluk, fasakh dan li`an berlaku iddah talak. (KHI pasal 155)
Mut`ah

Pasal 158
Mut`ah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat :
a. belum ditetapkan mahar bagi isteri ba`da al dukhul;
b. perceraian itu atas kehendak suami.

Pasal 159
Mut`ah sunnat diberikan oleh bekas suami tanpa syarat tersebut pada pasal 158

Pasal 160
Besarnya mut`ah disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan suami.

Bagian Kelima
Akibat Khuluk
(memberi sejumlah harta untuk diceraikan)

Pasal 161
Perceraian dengan jalan khuluk mengurangi jumlah talak dan tak dapat dirujuk

Bagian Keenam
Akibat Li`an

Pasal 162
Bilamana li`an terjadi maka perkawinan itu putus untuk selamanya dan anak yang dikandung dinasabkan kepada ibunya, sedang suaminya terbebas dari kewajiban memberi nafkah.
IV.Kedudukan harta kekayaan dalam perkawinan
Pasal 35
(1). Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2). Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36
(1). Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2). Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.(UU perkawinan)
BAB XIII
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN

Pasal 85
Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri.

Pasal 86
(1) Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan.
(2) Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasi penuh olehnya.

Pasal 87
(1) Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
(2) Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.

Pasal 88
Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama.

Pasal 89
Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta isteri maupun harta sendiri.

Pasal 90
Isteri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama maupun harta suami yang ada padanya.

Pasal 91
(1) Harta bersama sebagaimana tersebut dalam pasal 85 di atas dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud.
(2) Harta bersama yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga.
(3) Harta bersama yang tidak berwujug dapat berupa hak maupun kewajiban.
(4) Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya.

Pasal 92
Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.

Pasal 93
1. Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri dibebankan pada hartanya masing-masing.
2. Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.
3. Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami.
4. Bila harta suami tidak ada atau mencukupi dibebankan kepada harta isteri

Pasal 94
1. Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang ,masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.
2. Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau keempat.

Pasal 95
1. Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 24 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 dan pasal 136 untuk meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya permohonan gugatan cerai, apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros, dan sebagainya.
2. Selama masa sita dapat dikakukan penjualan atas harta bersama untuk keperluan keluarga dengan izin Pengadilan Agama.

Pasal 96
1. Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama,.
2. Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau isteri yang isteri atau suaminya hutang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama.

Pasal 97
Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. (KHI)

HUKUM KEWARISAN ISLAM

A. Asas-asas hukum kewarisan Islam
Menyangkut asas-asas hukum kewarisan Islam dapat digali dari ayat-ayat al-Qur’an tentang hukum kewarisan serta sunnah Nabi Muhammad SAW. Dar pembahasan di atas, Asas-asas dimaksud dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Asas Ij'bari
Dalam hukum Islam peralihan harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada yang masih hidup berlaku dengan sendirinya yang dalam pengertian hukum Islam berlaku secara ijbari. Secara etimologi kata ijbari mengandung arti paksaan yang maksudnya peralihan dengan sendirinya dalam hukum waris berarti terjadinya peralihan harta seseorang yang sudah meninggal kepada yang masih hidup dengan sendirinya, maksudnya tanpa ada perbuatan hukum atau pernyataan dari Si pewaris. Dengan kata lain, dengan adanya kematian Si pewaris secara otomatis hartanya akan berlaku pada ahli warisnya. Ketentuan asas ijbari ini dapat dilihat pada surat an-nisa' ayat 7 yang menjelaskan bahwa bagi seseorang laki-laki maupun perempuan ada nasib dari harta peninggalan orang tua dan karib kerabatnya.
2. Asas Bilateral
Yang dimaksudkan dengan asas bilateral dalam hukum-hukum Islam adalah bahwa seseorang menerima hak warisan dari dua belah pihak garis kerabat, yakni dari garis keturunan maupun garis keturunan laki-laki. Asas bilateral ini dapat secara nyata dilihat dalam firman Allah dalam surat an-nisa' ayat 7, 11, 12 dan 176.

3. Asas Individual
Asas indivifual artinya ialah dalam sistem hukum Islam, harta peninggalan yang ditinggal mati oleh Si yang meninggal dunia dibagi secara individual yakni secara pribadi kepada masing-masing. Jadi bukan asas kolektif yang seperti dianut dalam sistem hukum yang terdapat diminangkabau, bahwa harta pusaka tinggi itu diwarisi bersama-sama oleh suku dari garis pihak Ibu.
Ketentuan asas individual ini dapat dijumpai dalam Al-Qur'an surat an-nisa' ayat 7 yang secara garis besar menjelaskan bahwa laki-laki maupun perempuan berhak menerima warisan dari orang tua dan karib kerabatnya terlepas dari itu ada jumlah tersendiri. Dari ayat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa jumlah bagian untuk setiap ahli waris tidak ditentukan oleh banyak atau sedikitnya harta yang ditinggalkan. Sebaliknya, jumlah harta itu tunduk kepada ketentuan yang berlaku.
Pembagian secara individual ini adalah ketentuan yang mengikat dan wajib dijalankan oleh setiap muslim dengan saksi yang berat di akherat bagi yang melanggarnya sebagaimana yang dinyatakan Allah SWT dalam surat an-nisa' ayat 13 dan 14. Diantara ahli waris yang tidak memenuhi ketentuan untuk bertindak atas hartanya (seperti belum dewasa), maka harta warisan yang di perolehnya berada dibawah kuasa walinya dan dapat dipergunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari anak tersebut. Hal ini didasarkan kepada firman Allah dalam surat an-nisa' 5 yang menyatakan tidak bolehnya menyerahkan harta keadaan safih yaitu orang yang dalam ayat ini berarti belum dewasa.
4. Asas Keadilan Berimbang
Menurut Al-Maraghi, keadilan adalah memberikan hak kepada yang berhak secara tepat dan oleh Abd. Muin Salim, pendapat ini Ia nilai bukan bagi persamaan hak, tetapi tekanannya pada terpenuhinya hak dan kewajiban. Begitu pula keseimbangan antara keperluan dan kegunaan dalam surah an-nisa' ayat II dianut : bahwa anak laki-laki mendapat bagian dua kali dari bagian anak perempuan.
5. Asas Kewarisan Semata Akibat Kematian
Hukum warisan Islam memandang bahwa terjadinya peralihan harta hanya semata-mata disebabkan adanya kematian dengan kata lain harta seseorang tidak dapat beralih seandainya dia masih hidup, walaupun ia berhak untuk mengatur hartanya, hak tersebut semata-mata hanya sebatas keperluannya semasa ia masih hidup dan bukan penggunaan harta tersebut sesudah ia meninggal dunia.

B. Sebab-sebab Ada dan Penghalang Kewarisan
a. Sebab-sebab adanya Kewarisan
Ketika Islam sempurna diturunkan, yang diteruskan hanya yang pertama, sedang keempat lainya ditiadakan. Hal serupa jika dianalisis dalal al-Qur’an, Hadits dan Kompilasi Hukum Islam maka dapat dijumpai terdapat dua penyebab yang masih berlaku sampai sekarang. Kerena itu sbab-sebab saling mewarisi menurut kompilasi hukum Islam sebagaimana yang tercantum dalam (pasal 174 ayat 1 ) Yakni:
1. Al-Qarabah (hubungan kekerabatan).
Hubungan kekerabatan di sini mengalami pmbaharauan, yaitu semua ahli waris yang memeiliki pertalian darah, baik laki-laki maupun perempuan dan anak-anak diberi hak menerima bagian menurut dekat jauhnya kekerabatan. Bahkan bayi yang masih dalam kandungan pun mempunyai hak yang sama dengan yang dewasa. Namun dalam hal ini berlaku ketentuan ahli waris yang lebih dekat dapat menutupi ahli waris yang jauh, sesuai ketentuan al-Qur’an dan al-Sunah. Oleh karenanya dapat dikatan, bahwa sistem kekerabatan yang dipakai dalam hukum kewarisan Islam adalah sistem kekerabatan bilateral atau parental. Artinya penentuan hubungan kekerabatan dihubungkan kepada garis ibu dan ayah. Meski diakui, bahwa bagian wanita separuh dari bagian laki-laki. Dengan melihat kondisi perempuan sebelumnya yang diberlakukan diskriminatif, maka perbedaan nominal bagian yang diterima perempuan, tidak mengurangi misi keadilan yang dituju Islam.
Hubungan kekerabatan tersebut, bila dianalisa pengelompokanya sebagai ahli waris, perlu diungkapkan pendapat Hazairin yang mengelompokanya ke dalam tiga (3) kelompk ahli waris, yaitu (1) dzawul faraid, (2) dzawul qarabat dan mawali. Demikian pula pendapat ahlu sunnah mengelompokanya menjadi tiga (3) kelompok ahli waris, yaitu (1) dzawul faraid, (2) dzawul qarabat dan(3) dzawul arham.
2. Al-Musaharah (hubungan perkawinan).
Yakni perkawinan yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, baik menurut agama dan kepercayaan maupun negara menyebabkan adanya hubungan saling mewarisi, apabila salah satunya meninggal dunia. Untuk mengethaui adanya perkawinan tersbut, hanya dapat dibuktikan melaui akta nikah yang dikeluarkan oleh pegawai pencatat nikah. Termasuk dalam ikatan perkawinan adalah apabila istri ditalak raj’I oleh suaminya selama berada dalam masa tunggu (iddah). Alasanya, wanita yang berada dalam masa tunggu, suaminyalah yang paling berhak merujukinya karena itu setatusnya masih diangap terikat dengan perkawinan suaminya.

b. Sebab-sebab penghalang kewarisan
Dalam pasal 171 huruf c. Kompilasi hukum Islam disebutkan ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan hubungan dara atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum unuk menjadi ahli waris. Jadi, sebab-sebab penghalang kewarisan adalah:
1. Pembunuhan.
Pembunuhan yang dilakukan ahli waris terhadap pewarisnya menyebabkan ia terhalang haknyah untuk mewarisi. Kompilasi Hukum Islam merumuskan dalam pasal 173 berbunyi :
Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
a. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris.
b. Dipersalahkan secara menfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjarah atau hukuman yang lebih berat.
Rumusan tersebut cukup lengkap dan dapat merangkum kategori atau klafikasi pembunuhan dalam terminologi fiqh seperti pembunuhan sengaja (al-‘amd) atau menyerupai sengaja (syibh al-‘amd). Adapun huruf b merupakan pembaharuah hukum, yang apabila dilacak dasar-dasarnya karena menfitnah adalah perbuatan yang resikonya lebih berat daripada membunuh (QS. Al-Baqaqarah, 2:191).
Pembunuhan sebagai penghalang saling mewarisi didasrkan pada riwayat dari Ibnu Abbas ra:
قال رسول الله ص م من قتل قتيلا فانه لا يرثه وان لم يكن له وارث غيره وان كان له والده او ولده فليس لقاتل ميراث (رواه احمد)
Rasulullah SAW bersabda: barang siapa membunuh seorang korban, maka ia tidak berhak mewarisinya, meskipun korban tidak memiliki ahli waris selain dirinya, baik itu orang tuanya, atau anaknya maka bagi pembunuh tidak berhak atas warisan. (riwayat Ahmad).

2. Berbeda Agama.
Kompilasi tidak menegaskan secara eksplisit perbedaan agama antara ahli waris dan pewarisnya sebagai penghalang mewarisi. Kompilasi hanya menegaskan bahwa ahli waris beragama Islam pada saat meninggalnya pewaris. (pasal 171 huruf c). untuk mengidentifikasi seorang ahli waris beragama Islam, pasal 172 menyatakan:
Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari kartu identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksiaan, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkunganya.
Sedangkan identitas pewaris hanya dijelsakan dalam ketentuan umum huruf b, yaitu orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan, beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan (pasal 171).
Yang dimaksud berbeda agama di sini adalah antara orang Islam dan non Islam. Perbedaan agama yang selain Islam tidak termasuk dalam pengertian ini. Adapun dasar hukum berbeda agama sebagai penghalang saling mewarisi adalah hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim,
لا يرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم (متفق عليه)
Orang Islam tidak berhak mewarisi harta orang kafir dan orang kafir tidak berhak mewarisi harta orang Islam (riwayat al-Bukharai dan Muslim).
لا يتوارث اهل الملتين شتى (رواه اصحاب السنن)
Tidak dapat saling mewarisi antara dua orang pemeluk agama yang berbeda-beda ( Riwayat ashab al-sunan).
Kedua hadts tersebut dikuatkan oleh firman Allah dalam surah an-nusa’, 4: 141.
       
Allah sekali-kali tidak akan memberikan suatu jalan kepada orang-orang kafir (untuk menguasai orang-orang yang beriman).

A. Ahli Waris dan Besarnya Bagian Masing-masing
1. Pengertian Ahli Waris
Ahli waris ada dua macam, pertama, ahli waris nasabiyah yaitu ahli waris yang hubungan kewarisannya didasarkan karena hubungan darah (kekerabatan). Kedua, ahli waris sababiyah yaitu ahli waris yang hubungan kewarisannya karena suatu sebab, yaitu sebab pernikahan dan memerdekakan budak, atau menurut sebagian mazhab Hanafiyah, karena sebab perjanjian (janji setia). Yang terakhir ini, di Indonesia tidak lagi populer, karena hampir tidak pernah diketahui ada yang mempraktekkannya. Dalam rumusan kompilasi, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris (pasal 171 huruf c KHI). Dengan demikian, yang dimaksud dengan ahli waris oleh kompilasi, adalah mereka yang jelas-jelas mempunyai hak waris ketika pewarisnya meninggal dunia, tidak ada halangan untuk mewarisi (tidak ada mawani’ al-irs).
Adapun yang dimaksud dengan pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan (pasal 171 huruf b KHI). Harta peninggalan atau tirkah adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya (pasal 171 huruf d KHI). Ini dibedakan dengan harta warisan yang siap dibagi waris, yaitu harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat (pasal 171 huruf e KHI).
Dilihat dari bagian yang diterima, atau berhak atau tidaknya mereka menerima warisan, ahli waris dibedakan menjadi tiga:
1. Ahli waris ashab al-furud yaitu ahli waris yang telah ditentukan bagian-bagiannya, seperti 1/2, 1/3, dan lain-lain.
2. Ahli waris ashab al-‘usubah yaitu ahli waris yang ketentuan bagiannya adalah menerima sisa setelah diberikan kepada ashab al-furud, seperti anak laki-laki, ayah, paman dan lain-lain.
Ada juga ahli waris yang selain menerima bagian tertentu (ashab al-furud) juga menerima sisa, seperti ayah.
Dalam kompilasi kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
1. a. menurut hubungan darah:
o golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
o golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek
b. menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda
2. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda (pasal 174 KHI)
3. Ahli waris zawi al-arham yaitu orang yang sebenarnya mempunyai hubungan darah dengan si pewaris, namun karena dalam ketentuan nas tidak diberi bagian, maka mereka tidak berhak menerima bagian. Kecuali apabila ahli waris yang termasuk ashab al-furud dan ashab al-‘usubah tidak ada. Contohnya, cucu perempuan garis perempuan (bint bint)
Ahli waris zawi al-arham ini tidak dijelaskan dalam kompilasi, boleh jadi pertimbangannya dalam kehidupan sekarang keberadaan zawi al-arham jarang terjadi atau tidak sejalan dengan ide dasar hukum warisan. Namun karena keungkinan adanya zawi al-arham merupakan sesuatu yang bisa terjadi, maka di sini tetap diuraikan. Kadang-kadang untuk mengatasi keberadaan zawi al-arham, ditempuh melalui wasiat wajibah, atau wasiat. Karena bisa saja, zawi al-arham yang mempunyai hubungan darah sangat dekat, tidak berhak menerima bagian warisan.
Dari segi hubungan jauh dekatnya kekerabatan, ahli waris dapat dibedakan menjadi:
1. Ahli waris hajib yaitu ahli waris yang dekat hubungan kekerabatannya menghalangi hak waris ahli waris yang jauh hubungannya. Contohnya, anak laki-laki menjadi penghalang bagi saudara perempuan.
2. Ahli waris mahjub yaitu ahli waris yang jauh hubungan kekerabatannya, dan terhalang untuk mewarisi
Halangan mewarisi karena dekat jauhnya hubungan kekerabatan di sini, bersifat temporer, artinya apabila ahli waris hajib tidak ada, maka ahli waris berikutnya dapat menerima warisan. Berbeda dengan penghalang mewarisi yang disebut dengan mawani’ irs.
Halangan (hijab) dapat berbentuk, pertama, menghalangi secara total (hijab hirman), seperti saudara perempuan sekandung mestinya menerima bagian 1/2, karena bersama dengan anak laki-laki yang berhak menerima bagian sisa (‘asabah), maka saudara perempuan sekandung tidak dapat menerima bagian. Kedua, menghalangi sebagian atau mengurangi bagian yang seharusnya diterima oleh ahli waris (hijab nuqsan). Contohnya ibu, sedianya menerima bagian 1/3 jika tidak bersama dengan anak atau saudara lebih dari dua orang. Apabila ibu bersama dengan anak atau saudara lebih dari dua orang, maka bagian ibu berkurang menjadi 1/6 bagian.
Prisipnya ahli waris yang menghalangi (hajib) adalah mereka yang lebih dekat hubungan kekerabatannya, sedangkan ahli waris yang terhijab (mahjub) adalah mereka yang jauh hubungan kekerabatannya.
Pasal 174 KHI telah menyebutkan ahli waris menurut hubungan darah dan hubungan perkawinan secara garis besar tidak dirinci secara detail. Apabila ahli waris yang dicantumkan pada pasal 174 KHI tersebut dirinci, ahli waris laki-laki 13 (tiga belas) orang, ahli waris perempuan 8 (delapan) orang, jadi seluruhnya 21 orang:
1. Ahli waris nasabiyah laki-laki:
1) Ayah
2) Kakek (dari garis ayah)
3) Anak laki-laki
4) Cucu laki-laki garis laki-laki
5) Saudara laki-laki sekandung
6) Saudara laki-laki seayah
7) Saudara laki-laki seibu
8) Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
9) Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
10) Paman, saudara laki-laki ayah sekandung
11) Paman, saudara laki-laki ayah seayah
12) Anak laki-laki paman sekandung
13) Anak laki-laki paman seayah
Urutan tersebut disusun berdasarkan kedekatan kekerabatan ahli waris tersebut dengan si pewaris. Kalau semua ahli waris tersebut ada, maka yang mendapat warisan adalah anak laki-laki dan ayah.
2. Ahli waris nasabiyah perempuan:
1) Ibu
2) Nenek dari garis ibu
3) Nenek dari garis ayah
4) Anak perempuan
5) Cucu perempuan garis laki-laki
6) Saudara perempuan sekandung
7) Saudara perempuan seayah
8) Saudara perempuan seibu
Apabila semua ahli waris perempuan tersebut ada ketika pewaris meninggal dunia, maka yang dapat menerima bagian adalah ibi, anak perempuan, cucu perempuan garis laki-laki dan saudara perempuan sekandung.
Jika semua ahli waris sababiyah laki-laki dan perempuan tersebut ada, maka yang dapat menerima warisan adalah ayah, ibu, anak laki-laki dan anak perempuan. Adapun ahli waris sababiyah, terdiri dari duda (suami) atau janda (istri).
Dan apabila semua ahli waris nasabiyah dan sababiyah tersebut ada pasa saat pewaris meninggal, maka yang berhak menerima bagian adalah: anak laki-laki dan perempuan, ayah, ibu, janda atau duda. Dasar hukum bagian waris yang diterima oleh ahli waris tersbeut adalah QS. Al-Nisa’, 4: 11-12 .
Menurut A. Rachmad Budiono , ahli waris dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Ahli waris menurut sistem kewarisan patrilineal, terdiri dari:
1) Ahli waris dzul faraid
2) Ahli waris asabah
3) Ahli waris dzul arham
b. Ahli waris menurut sistem kewarisan bilateral, terdiri dari:
1) Ahli waris dzul faraid
2) Ahli waris dzul qarabat
3) Mawali

2. Besarnya bagian masing-masing
a. Ahli waris Nasabiyah
Dibedakan menjadi dua, pertama, ashab al-furud al-muqaddarah yaitu ahli waris yang menerima bagian tertentu yang telah ditentukan Al-Qur’an. Kedua,ashab al-‘usubah yaitu ahli waris yang menerima bagian sisa setelah diambil oleh ashab al-furu al-muqaddarah.
Besarnya bagian tertentu dijelaskan dalam al-Qur’an, mulai dari ½, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8 dan 2/3. Adapun bagian sisa ada tiga kategori, pertama, ‘asabah bi nafsih yaitu bagian sisa yang diterima karena status dirinya, seperti: anak laki-laki, cucu laki-laki garis laki-laki, atau saudara laki-laki sekandung. Kedua, ‘asabah bi al-gair yaitu bagian sisa yang diterima oleh ahli waris karena bersamaan dengan ahli waris lain yang telah menerima sisa. Apabila ahli waris lain tidak ada, maka ia kembali menerima bagian tertentu semula. Dalam penerimaan ‘asabah bi al-gair ini berlaku ketentuan laki-laki menerima bagian dua kali bagian perempuan.
Ahli waris yang menerima bagian ‘asabah bi al-gair adalah sebagai berikut:
1. Anak perempuan bersama anak laki-laki
2. Cucu perempuan garis laki-laki bersama cucu laki-laki garis laki-laki
3. Saudara perempuan sekandung bersama saudara laki-laki sekandung
4. Saudara perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah.
Ketiga, ‘asabah ma’a al-gair yaitu bagian sisa diterima ahli waris karena bersama dengan ahli waris kain yang tidak menerima bagian sisa. Apabila ahli waris lain tersebut tidak ada, maka ia kembali mendapat bagian tertentu seperti semula. Ahli warisnya terdiri dari; saudara perempuan sekandung baik satu atau lebih, ketika bersama-sama anak atau cucu perempuan, dan saudara perempuan seayah (satu atau lebih) ketika bersama-sama anak atau cucu perempuan.
Bagian warisan ashab al-furud al-muqaddarah menurut urutan pasal dalam KHI:
1. Anak perempuan; menerima bagian;
- 1/2 bila hanya seorang;
- 2/3 bila dua orang atau lebih;
- Sisa, bersama-sama anak laki-laki, dengan ketentuan ia menerima separuh bagian anak laki-laki.
(QS. Al-Nisa’, 4: 11)
Dinyatakan dalam pasal 176 KHI;
Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
2. Ayah, menerima bagian:
- sisa, bila tidak ada far’u waris (anak atau cucu);
- 1/6 bila bersama anak laki-laki (dan atau anak perempuan);
- 1/6 tambah sisa, jika bersama anak perempuan saja;
- 2/3 sisa dalam masalah garrawain (ahli warisnya terdiri dari: suami/isteri, ibu dan ayah)
Pasal 177 KHI menyatakan bagian ayah yang tidak lazim dalam fiqh, karena biasanya ayah bagiannya adalah sisa apabila tidak ada anak.
Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. (QS. Al-Nisa’, 4: 11)
3. Ibu, menerima bagian;
- 1/6 bila ada anak atau dua saudara lebih;
- 1/3 bila tidak ada anak atau saudara dua lebih, dan atau bersama satu orang saudara saja;
- 1/3 sisa dalam masalah garrawain
(QS. An-Nisa’, 4: 11)
Pasal 178 KHI menyatakan:
(1) Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
(2) Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
4. Saudara perempuan seibu, menerima bagian:
- 1/6 satu orang tidak bersama anak dan ayah
- 1/3 dua orang atau lebih, tidak bersama anak dan ayah, saudara-saudara seibu –baik laki-laki maupun perempuan—terhijab oleh anak (laki-laki maupun perempuan) dan ayah.
(Lihat QS. Al-Nisa’, 4: 12)
Pasal 181 KHI:
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian
5. Saudara perempuan sekandung, menerima;
- ½ satu orag, tidak ada anak dan ayah,
- 2/3 dua orang atau lebih, tidak bersama anak dan ayah,
- Sisa, bersama saudara laki-laki sekandung, dengan ketentuan ia menerima separuh bagian saudara laki-laki (‘asabah bil gair)
- Sisa, karena ada anak atau cucu perempuan garis laki-laki (‘asabah ma’al gair)
6. Saudara perempuan seayah, menerima bagian:
- ½ satu orang, tidak ada anak dan ayah,
- 2/3 dua atau lebih, tidak ada anak dan ayah,
- Sisa, bersama saudara laki-laki seayah,
- 1/6 bersama satu saudara perempuan sekandung, sebagai pelengkap 2/3 (sulusain)
- Sisa (asabah ma’al gair) karena ada anak dan cucu perempuan garis laki-laki
(QS. Al-Nisa’, 4: 176)
Dalam pasal 182 ditegaskan;
Bila seorang maninggal tanpa meninggalkan ayah dan anak, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua beranding satu bagi saudara perempuan.
7. Kakek dari garis ayah (prinsipnya dianalogikan kepada ayah, kecuali dalam keadaan bersama-sama saudara-saudara sekandung atau seayah, ada perbedaan pendapat), menerima bagian;
- 1/6 bila bersama anak atau cucu,
- Sisa, tidak ada anak atau cucu,
- 1/6 + sisa, hanya bersama anak atau cucu perempuan,
- 1/3 / muqasamah dalam keadaan bersama saudara-saudara sekandung atau seayah, memilih yang menguntungkan
- 1/6 / 1/3 x sisa / muqasamah sisa bersama saudara-saudara sekandung atau seayah dan ahli waris lain, dengan ketentuan memilih yang menguntungkan.
8. Nenek, menerima bagian:
- 1/6 baik seorang atau lebih
9. Cucu perempuan garis laki-laki, menerima bagian:
- ½ satu orang tidak ada mu’assib (penyebab menerima sisa),
- 2/3 dua orang atau lebih,
- 1/6 bersama satu anak perempuan (penyempurna 2/3)
- Sisa (asabah bil gair) bersama cucu laki-laki garis laki-laki

b. Ahli waris Sababiyah
Ahli waris sababiyah semuanya menerima bagian furud al muqaddarah sebagai berikut:
1. Suami, menerima;
- ½ bila tidak ada anak atau cucu
- ¼ bila ada anak atau cucu
2. Isteri, meneria:
- ¼ bila tidak ada anak atau cucu
- 1/8 bila ada anak atau cucu
(QS. An-Nisa’, 4: 12)
Bagian suami dan istri (duda atau janda) dijelaskan dalam KHI pasal 179 dan 180:
Pasal 179:
Duda mendapat separuh bagian bila pewarisan tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
Pasal 180;
Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.

B. Kewajiban Ahli Waris atas Harta Peninggalan
Dalam ketentuan umum pasal 172 huruf d KHI dijelaskan, bahwa harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. Dalam terminolog fiqh, harta peninggalan disebut dengan tirkah. Agar harta peninggalan tersebut, dapat dibagi sebagai harta warisan, maka perlu diselesaikan kewajiban-kewajiban tertentu.
Pasal 171 huruf c menjelaskan, harta warisan yaitu harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.

1. Biaya Keperluan Sakit dan Perawatan Jenazah
Biaya keperluan pengobatan ketika si pewaris sakit menjadi beban dari harta peninggalan pewaris. Demikian juga biaya perawatan jenazah, mulai dari memandikan, mengafani, mengusung dan menguburkan jenazah. Besar biaya tersebut diselesaikan secara wajar dan makruf. Tidak boleh terlalu kurang, juga tidak boleh berlebihan. Firman Allah memberi petunjuk:
           
ِArtinya: Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.
Bila harta peninggalannya tidak mencukupi biaya tersebut bagaimana? Para Ulama berbeda pendapat,Ulaman Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah mengatakan bahwa kewajiban menanggung biaya perawatan tersebut terbatas keluarga yang semasa hidupnya ditanggung oleh si mati. Ulama lain berpendapat lebih luas, yaitu keluarga si mati secara umum ikut bertanggung jawab, jika harta peninggalan tidan mencukupinya.
Apabila keluarga si mati tidak mampu, maka biaya perawatan jenazah diambilkan dari Baitul Mal, atau dalam bahasa Kompilasi disebut Balai Harta Keagamaan. Imam Malik berpendapat cukup berani bahwa apabila si mati tidak memiliki harta peninggalan, maka perawatan jenazah langsung dibebankan ke Baitul Mal atau Balai Harta Keagamaan, tidak menjadi tanggung jawab keluarga.
Sementara pendapat mayoritas Ulama patut dipedomani, sebaiknya yang bertanggung jawab adalah keluarga untuk menyelesaikan masalah pewarisan, apakah meninggalkan harta atau tidak. Mereka yang menerima, jika pewaris meninggalkan harta, maka mereka pula yang semestinya bertanggung jawab.

2. Pelunasan Utang
Utang merupakan tanggung jawab yang harus dibayar oleh orang yang utag sesuai dengan waktu yang ditentukan. Apabila orang yang utag meninggal dunia, maka pada prinsipnya tanggung jawab membayarnya beralih kepada keluarganya. Umumnya utang yang menjadi tanggung jawab keluarga adalah bersifat antar individu. Karena itu Islam menganjurkan agar transaksi utang piutang dicatat secara tertib.

3. Pelaksanaan Wasiat
Menurut Abu Dawud dan ulama salaf, wasiat adalah perbuatan wajib. Kalau misalnya pewaris tidak berwasiat pada saat-saat menjelang ajalnya, harta peninggalannya diambil maksimal 1/3 untuk memenuhi wasiat, sebagai wasiat wajibah. Dasarnya surat al-Baqarah, 2: 180;
        •         
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.
Imam Malik berpendapat bahwa apabila si mati tidak berwasiat, hartanya tidak perlu diambil untuk keperluan wasiat. Ini karena Malik tidak menganggap bahwa wasiat itu perbuatan wajib. Sementara Imam Syafii menyatakan meskipun si mati tidak berwasiat, hartanya tetap dikurangi 1/3 untuk wasiat.
Mayoritas Ulama berkesimpulan bahwa wasiat tidak fardu ‘ain, karena itu jika si mati tidak berwasiat, hartanya tidak diambil untuk wasiat, jika berwasiat maka hartanya wajib diambil1/3 untuk wasiat.
Dalam KHI pasal 171 huruf f menyatakan bahwa wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.
Dalam pasal 194 KHI diatur mengenai ketentuan wasiat yaitu:
(1) Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain.
(2) Harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat
(3) Pemilikan terhadap harta seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.
Teknis pelaksanaan wasiat, dijelaskan dalam pasal 195 yang berbunyi:
(1) Wasiat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi, atau tertulis di hadapan dua orang saksi, atau di hadapan Notaris
(2) Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.
(3) Wasiat kepada ahli waris hanya berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.
(4) Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan Notaris.
Dari uraian di atas, dalam rumusan KHI dinyatakan dalam pasal 175:
(1) Kewajiban ahli waris terhapa pewaris adalah:
a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai
b. menyelesaikan baik utang-utang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang
c. menyelesaikan wasiat pewaris
d. membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak
(2) Tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.

A. Wasiat Wajibah

Pada dasarnya pemberian wasiat itu merupakan tindakan ikhtiyariah, yakni suatu tindakan yang dilaksanakan atas dorongan kemauan sendiri dalam keadaan bagaimanapun. Dengan demikian, pada dasarnya seseorang itu bebas apakah membuat atau tidak membuat wasiat. Akan tetapi, sebagaimana ulama berpendapat bahwa kebebasan untuk membuat wasiat atau tidak itu hanya berlaku untuk orang yang bukan kerabat dekat. Mereka berpendapat bahwa untuk kerabat dekat yang tidak mendapatkan warisan, seseorang wajib membuat wasiat. Hal ini didasarkan pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 180 yang berbunyi:
        •         
Artinya: Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.
Yang berpendapat seperti ini misalnya Ahmad bin Hanbal, Ibnu Hazm, Said Ibnul Musayyab, Al Hasanul Bishri dan lain-lain. Ma'ruf ialah adil dan baik. Al jashshas dalam bukunya “ Ahkamul Qur’an “ menegaskan bahwa Al Qur’an surat Al-Baqarah ayat 180 tersebut jelas ,menunjuk pada wajibnya berwasiat untuk keluarga yang tidak mendapatkan warisan itu tidak melebihi sepertiga dari seluruh harta orang yang akan meninggal itu. ayat Ini dinasakhkan dengan ayat mewaris.
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan apakah kewajiban berwasiat tersebut masih berlaku atau tidak. Perbedaan pendapat ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pendapat pula, yakni apakah ayat Al Qur’an tersebut di-mansukh oleh ayat-ayat Al-Qur’an dalam bidang kewarisan atau tidak. Jumhur ulama berpendapat bahwa kewajiban berwasiat untuk ibu-bapak, dan keluarga dekat sudah mansukh, baik yang menerima warisan maupun yang tidak. Mereka juga berpendapat bahwa hadits Rosulullah yang artinya “ Tidak ada wasiat untuk para ahli waris” merupakan peneguhan dari pemikiran mereka.
Karena tidak ada pertentangan antara ayat-ayat yang mewajibkan wasiat dengan ayat-ayat dalam bidang kewarisan, maka ayat-ayat yang mewajibkan wasiat tidak mansukh oleh ayat-ayat kewarisan. Ini pendapat para ulama yang tetap mewajibkan wasiat untuk kerabat dekat yang tidak mendapatkan warisan. Dalam kaitan ini, Ibnu Hazm berpendapat bahwa “ apakah tidak diadakan wasiat untuk kerabat dekat yang tidak mendapatkan warisan, maka hakim harus bertindak sebagai pewaris, yakni memberikan sebagian warisan kepada kerabat yang tidak mendapat warisan sebagai suatu wasiat wajib untuk mereka.
Berdasarkan keadaan diatas, untuk cucu yang tidak mendapatkan warisan, baik ia merupakan anak dari anak perempuan, atau anak dari anak laki-laki, tetapi ada anak laki-laki yang masih hidup, wajiblah dibuat wasiat. Contohnya, seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan seorang anak laki-laki dan seorang cucu laki-laki dari anak laki-laki. Bapak cucu laki-;laki tersebut telah meninggal dunia lebih dulu daripada kakeknya. Dalam hal seperti ini, cucu laki-laki tersebut tidak memperoleh warisan karena terhijab oleh anak laki-laki. Untuk mengatasi keadaan seperti ini, diberilah cucu tersebut berdasarkan wasiat wajib. Besarnya bagian cucu maksimal hanya sepertiga warisan, sebab besarnya wasiat wajibah tidak boleh melebihi sepertiga warisan. Jadi, bagian cucu tidak sebesar bagian yang seharusnya diterima oleh orang tuanya andaikata ia masih hidup. Ini merupakan perdebatan yang cukup prinsip antara wasiat wajibah dengan penggantian tempat. Akan tetapi, wasiat wajibah tetap merupakan obat kekecewaan kaena keadaan yang tidak adil tersebut.
Pendapat Ibnu Hazm dan beberapa ulama mengenai wasiat wajibah seperti tersebut diatas, diikuti oleh undang-Undang wasiat Mesir, nomor 71 tahun 1946. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa besarnya wasiat wajibah adalah sebesar yang seharusnya diterima oleh orang tua penerima wasiat wajibah seandainya ia masih hidup dengan ketentuan tidak boleh melebihi sepertiga warisan. Disamping itu, harus dipenuhi pula 2 syarat, yaitu:
1. Cucu itu bukan orang yang berhak menerima warisan;
2. Si mati tidak memberikan kepadanya dengan jalan lain sebesar yang telah ditentukan padanya.
Undang-undang tersebut sama sekali tidak menyinggunng soal kemenakan. Ini jelas petunjuk bahwa undang-undang tersebut berusaha mengatasi persolan yang dirasakan sangat mendesak. Ilustrasi kebenaran pernyataan ini ialah sebagai berikut: seseorang mempunyai 2 orang cucu laki-laki, yang seorang berasal dari anak laki-laki, yang lainnya berasal dari anak perempuan. Kedua orang tua cucu tersebut meninggal dunia, satu-satunya ahli waris adalah cucu laki-laki dari anak laki-laki. Sedangkan cucu laki-laki dari anak perempuan terhijab. Mengatasi persolan seperti ini para fuqoha berfikir untuk memecahkan masalah tersebut. Sebab, baik Al-Qur’an maupun As-Sunnah tidak mengaturnya secara rinci bagian seorang cucu.
Yang pusat perhatiannya terfokus pada masalah cucu, ijtihad yang muncul adalah seperti wasiat wajibah tersebut. Akan tetapi, fuqaha yang tidak hanya melihat pada cucu saja, memperluas analisisnya, yakni dengan mengemukakan bahwa hukum kewarisan islam mengenal penggantian tempat. Fuqaha yang terakhir ini misalnya Profesor Hazairin. Namun demikian, walaupun dalam lingkup yang sangat terbatas, wasiat wajibah mempunyai kemiripan dengan penggantian tempat. Kemiripan tersebut terletak pada: baik dalam wasiat wajibah maupun penggantian tempat, ada orang mati lebih dahulu daripada orang yang meninggalkan harta kekayaan.
Meskipun pada suatu saat antara penggantian tempat dan wasiat wajibah menunjukkan kesamaan, akan tetapi banyak sekali perbedaan antara keduanya. Perbedaan itu muncul karena dasar tolak pikiran yang tidak sama antara keduanya. Wasiat wajibah merupakan pranata untuk mengatasi satu jenis persoalan, sedangkan penggantian tempat merupakan pranata untuk mengatasi persoalan yang bersifat menyeluruh. Yang dimaksud menyeluruh disini adalah menyeluruhnya persoalan kematian lebih dulu daripada pewaris, baik itu dalam garis lurus ke bawah, garis lurus ke atas maupun garis ke samping.
Untuk mengetahui besarnya wasiat wajibah dan berapa besarnya bagian ahli waris lainnya, menurut Profesor Hasbi Ash-Shiddiqie hendaknya diikuti langkah-langkah:
1. Dianggap bahwa orang yang meninggal dunia lebih dulu daripada pewaris masih hidup. Kemudian warisan dibagikan kepada para ahli waris yang ada, termasuk ahli waris yang sesungguhnya telah meninggal dunia lebih dulu itu. Bagian orang yang disebutkan terakhir inilah yang menjadi warisan wajibah, asal tidak lebih dari sepertiga.
2. Diambil bagian wasiat wajibah dari warisan yang ada. Mungkin, besarnya sama dengan bagian yang seharusnya diterima oleh orang yang meninggal dunia lebih dahulu daripada pewaris, mungkin pula sepertiga.
3. Sesudah warisan diambil wasiat wajibah, sisa warisan inilah yang dibagikan kepada ahli waris yang lain.
Di akhir pembahasan mengenai wasiat wajibah, sekaligus di akhir buku beliau yang berjudul “ fiqh mawaris”, Profesor hasbi Ash-Shiddiqie berharap : “ Mudah-mudahan wasiat wajibah ini mendapat perhatian dari masyarakat Idonesia, agar cucu-cucu yang tidak mendapat pusaka itu dapat menerma hak orang tuanya masing-masing.

B. Penggantian tempat
Apabila ayat-ayat Al-Qur’an dalam bidang kewarisan dikaji, akan segera kelihatan bahwa kedudukan cucu, kakek, serta ahli waris yang derajatnya lebih jauh lagi tidak dirinci bagian-bagiannya atas warisan. Dalam Al-Qur’an ahli waris yang bagian-bagiannya atas warisan dirinci dengan jelas ialah anak, orang tua(bapak dan ibu), saudara, janda, dan duda. Tiga ahli waris yang disebut pertama ialah ahli waris karena hubungan darah, sedangkan dua ahli waris yang disebutkan kemudian adalah ahli waris karena perkawinan.
Sebagai sumber hukum setelah Al-Qur’an, As-Sunah merupakan petunjuk apabila suatu persoalan tak diatur oleh Al-Qur’an atau diatur tetapi hanya secara garis besar saja. Ternyata As-sunah tidak merinci secara jelas bagian cucu, kemenakan, kakek serta ahli waris yang derajatnya lebih jauh lagi, karena baik Al-Qur’an maupun As-sunah tidak menegasakan bagian cucu, kemenakan, kakek serta ahli waris yang derajatnya lebih jauh lagi, maka persoalan itu dicari jalan keluarnya melalui ijtihad. Salah satu ijtihad untuk menentukan bagian cucu adalah ijtihad yang dilakukan Zaid bin Tsabit, yang dalam bagian terdahulu telah diuraikan. Pada saat itu, ijtihad Zaid bin Tsabit itu mendapat pembenaran, sebab jalan pikiran tersebut sesuai dengan alam pikiran masyarakat Arab pada saat ijtihad tersebut dilakukan. Penonjolan kedudukan laki-laki maupun keturunan lewat garis laki-laki, merupakan sesuatu yang sangat logis, sebab alam pikiran patrilineal sangat mempengaruhinya. Keturunan lewat orang perempuan sama sekali tidak disinggung-singgung, sebab mempersoalkannya justru dianggap sangat tidak logis oleh alam pikiran patrilineal. Tak mewarisnya orang dari garis perempuan, bukan merupakan persoalan dan juga tidak menyinggung rasa keadilan. Yang perlu dicari pemecahannya adalah keturunan lewat garis laki-laki.
Oleh karena itu pikiran-pikiran kearah sistem penggantian tempat tidak dijumpai. Dalam kaitan ini Tahir Mahmood berkata: Doktrin representasi tidak diakui dalam hukum kewarisan Islam dimana para keluarga yang lebih dekat menyingkirkan yang lebih jauh dalam golongan yang sama. Cara pemecahannya adalah dengan memperkenalkan prinsip wasiat yang diperkenalkan oleh pasal 76 sampai dengan 79 Undang-Undang Wasiat Tahun 1946.
Dari pernyataan Tahir Mahmood itu tampak bahwa ajaran tentang penggantian tempat tidak diakui dalam hukum kewarisan Islam. Sebagai gantinya, diperkenalkan wasiat Wajibah. Pranata wasiat wajibah, yang memberikan jalan keluar bagi cucu yang tidak mewaris, memperluas pengertian cucu sampai derajat yang tidak terbatas jika cucu tersebut lewat garis laki-laki, dan satu derajat jika lewat orang perempuan. Jika hanya dilihat dari segi ini, sesungguhnya masalah cucu dalam wasiat wajibah amat mirip dengan penggantian tempat. Sesungguhnya masalah cucu ini ialah masalah jus representations, yaitu paham bahwa cucu merupakan waris pengganti ayahnya yang mati lebih dulu itu. Paham ini tidak diakui oleh golongan Ahlussunnah.
Anak laki-laki mewaris dari bapak maupun ibunya. Anak perempuan mewaris dari bapak maupun ibunya. Bapak mewaris dari anak-anak maupun perempuan. Kebenaran dari pernyataan-pernyataan ini dapat dilihat dari Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 11.
Ayat ini tidak menunjukkan bahwa pengertian anak diperluas menjadi cucu dan seterusnya dalam garis lurus, akan tetapi ayat ini menunjukkan bahwa laki-laki dan orang prempuan sama, artinya baik laki-laki ataupun perempuan mewaris tanpa melihat apakah yang diwarisi itu laki-laki atau perempuan. Ini jelas menunjukkan bahwa Al-Qur’an menghendaki system bilateral dalam bidang kewarisan, apalagi jika ayat tersebut dikaitkan dengan Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 7.
Jika kemudian dalam praktek timbul persoalan mengenai cucu, konsistensi terhadap ayat tersebut tetap perlu. Pendapat Zaid bin Tsabit mengenai cucu, menunjukkan bahwa beliau tidak konsisten. Tak konsistennya terlihat mengapa cucu dari garis laki-laki saja yang mungkin mewaris. Disini ditegaskan kata ”mungkin”, sebab cucu dari anak laki-laki pun tidak akan mewaris jika ada anak laki-laki. Dalam keadaan yang disebutkan terakhir ini, cucu terhijab oleh anak laki-laki. Cucu dari anak perempuan sama sekali tidak disebutkan okeh Zaid bin Tsabit. Dalam alam pikiran patrilineal, cucu lewat garis perempuan hanya dipandang sebagai ahli waris Dzul arham.
Professor Hazarain sangat tidak sependapat dengan jalan pikiran seperti itu, menurut beliau, dengan pikiran logis Al-Qur’an juga menghendaki system penggantian tempat. Di samping uraian mengenai konsekuensi system kewarisan bilateral harus diikuti oleh system penggantian, beliau juga menafsirkan Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 33 sebagai ayat yang menunjukkan dikenalnya system penggantian tempat oleh Al-Qur’an. Menurut beliau, tidak ada satu indikator (petunjuk)pun yang membuktikan bahwa cucu dari garis perempuan tidak dapat mewaris.
Di samping itu, dalam ayat Al-Qur’an tesebut juga ditegaskan bahwa saudara juga mewaris. Saudara laki-laki mewaris dari saudaranya yang meninggal dunia. Saudara perempuan mewaris dari saudaranya yang meninggal dunia. Artinya, tidak memperhatikan berkelamin apa saudara yang meninggal dunia, baik saudara laki-laki maupun saudara perempuan dapat mewaris. Selanjutnya, bagian saudara tersebut diatur dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 176.
Kedua ayat Al-Qur’an itu, yakni surat An-Nisa’ ayat 12 maupun ayat 176, mengatur bagian saudara atas warisan. Ternyata, terdapat perbedaan antara bagian saudara dalam ayat 12 dan 176. Karena adanya perbedaan itu, golongan ahlissunnah menafsirkan bahwa saudara dalam ayat 176 merupakan saudara kandung atau saudara sebapak. Dalam kaitan ini, Sajuti Thalib menegaskan:” dengan demikian mengenai Q:IV:12 dan Q:IV:176 itu saja menganut pendapat Profesor Hazarain yang mengatakan bahwa Allah tidak memisah-misahkan pengertian saudara di sana. Sebab itu banyak-sedikitnya perolehan saudara dalam dua ayat itu hendaklah dicari dalam hubungan yang lain, bukan dalam kedudukan saudara sekandung, sebapak atau seibu.
Dari ayat Al-Qur’an tersebut di atas, jelas sekali bagian kemenakan tidak diatur. Yang jelas diatur adalah bagian saudara, baik saudara laki-laki maupun saudara perempuan. Pada waktu membicarakan bagian kemenakan, golongan Ahlussunnah hanya membahas kemenakan dari garis laki-laki saja, sedangkan kemenakan permpuan, hanya dipandang sebagai ahli waris Dzul arham. Kemenakan laki-laki pun, kalau ia berasal dari saudara seibu, maka kemenakan tersebut hanya dipandang sebagai ahli waris Dzul arham. Sama seperti pada waktu analisis mengenai bagian cucu, Profesor Hazarain sangat tidak sependapat dengan keadaan seperti itu, menurut beliau, sistem penggantian tempat merupakan jalan yang sangat tepat untuk mengatasi kekusutan tersebut. Contoh sederhana, seseorang meninggal dunia meninggalkan 2 orang kemenakan laki-laki, yang seorang berasal dari saudara laki-laki, sedangkan yang seorang berasal dari saudara perempuan. Menurut golongan ahlussunnah, anak dari saudara perempuan sama sekali tidak mewaris, karena terhalang oleh anak laki-laki dari saudara laki-laki. Dalam keadaan seperti ini, seluruh warisan diterima oleh anak laki-laki dari saudar laki-laki, yang disebut terakhir ini berkedudukan sebagai ‘ashobah binafsihi. Dalam contoh ini, semua saudara pewaris telah meninggal dunia lebih dahulu daripada pewaris. Jika sistem penggantian tempat diterapkan dalam kejadian tersebut, kedua kemenakan tersebut berhak mewaris. Kemenakan laki-laki dari anak laki-laki memperoleh sepertiga bagian, sedangkan kemenakan laki-laki dari saudar laki-laki memeperoleh dua pertiga bagian.
Bapak mewaris dari anaknya, baik anak laki-laki maupun perempuan. Ibu mewaris dari anaknya, baik anak laki-laki maupun perempuan. Pernyataan ini menunjukkan bahwa dalam garis lurus keataspun, baik orang laki-laki maupun perempuan dapat mewaris, tanpa melihat apakah yang meninggal itu laki-laki ataupun perempuan. Akan tetapi, Al-Qur’an tidak menentukan bagian para ahli waris dalam garis lurus ke atas yang lebih jauh daripada bapak dan ibu. Apabila ahlussunnah membicarakan masalah ahli waris dalam garis lurus ke atas yang lebih jauh daripada bapak dan ibu, muncullah istilah kakek sejati (kakek shahih) dan kakek tisak sejati (kakek tidak shahih). Kakek sejati adalah kakek yang hubungan darahnya dengan pewaris tidak diselingi oleh orang perempuan, misalnya bapak. Sedangkan kakek ghoiru shahih adalah kakek yang hubungan darahnya dengan pewaris diselingi oleh orang perempuan, misalnya bapaknya ibu.
Ada perbedaan yang mencolok jika penggantian tempat dalam hukum kewarisan Islam dibandingkan dengan penggantian tempat dalam KUH Perdata. Pasal 841 KUH Perdata menegaskan :” Pergantian memberi hak kepada seorang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hal orang yang diaganti”. Meskipun yang dimaksud oleh pasal ini tetap dalam lingkup hak kebendaan, tetapi tetap merupakan perbedaan yang sangat mendasar jika dibandingkan dengan penggantian tempat dalam hokum kewarisan Islam. Sebab, dalam hokum kewarisan Islam, pokok dasar pikiran sistem penggantian tempat bukan soal menggantikan hak seseorang, tetapi menentukan siapa ahli waris diantara sekian ahli waris yang ada, meskipun keadaan yang kemudianmuncul amat mirip, akan tetapi gagasan dasarnya berbeda. Oleh karena itu, hanya dalam persoalan yang sangat terbatas saja keduanya dapat disamakan.

HUKUM PERWAKAFAN ISLAM

A. PENGERTIAN DAN KETENTUAN UMUM PERWAKAFAN
a. Secara Bahasa
Secara bahasa, wakaf berasal dari kata “وقف” sinonim dari kata “حبس” dengan makna aslinya berhenti, berdiri, mencagah atau menahan. Kata al-waqfu adalah bentuk masdar (gerund) dari ungkapan waqfu al-syai’, yang berarti menahan sesuatu. Sebagai kata benda kata waqaf semakna dengan kata al-habs. Kalimat : habistu ahbisuhu habsan dan kalimat ahbastu uhbisu ahbaasan, maksudnya adalah waqaftu (menahan).
b. Secara Istilah
1. Ulama’ Fiqh
a. Al-Ramly dan Al-Syarbini Al-Khatib dalam mendefinisikan waqaf sebagai berikut :
حبس مال يمكن الانتفاع به مع بقاء عينه بقطع التصرف في رقبته على مصرف مباح
“Menahan harta yang bisa diambil manfaatnya dengan menjaga keamanan benda tersebut dan memutuskan kepemilikan barang tersebut dari pemiliknya untuk hal-hal yang dibolehkan”.
b. Al-Qalyubi dalam Hasyiyah Al-Qalyubi mendefinisikan dengan :
حبس مال يمكن الانتفاع به مع بقاء عينه على مصرف مباح
“Menahan harta yang bisa diambil manfaatnya dengan menjaga keamanan benda tersebut untuk hal-hal yang dibolehkan”
c. Al-Syarkhasy mendifinisikannya dengan :
حَبْسُ الْمَمْلُوكِ عن التَّمْلِيكِ من الْغَيْر
“Menahan harta dari jangakauan kepemilikan orang lain”.
d. Menurut Al-Rusydany, Wakaf didefinisikan sebagai berikut :
حبس العين على ملك الواقف والتصدق بالمنفعة
“menahan harta dibawah tangan pemiliknya, disertai pemberian manfaat sebagai sedekah”.
2. Undang-undang
Menurut Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf, pasal 1 (1), wakaf adalah :
“Perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya, guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syari’ah.”

B. Dasar Hukum Wakaf
Dalil yang menjadi dasar disyariatkannya ibadah wakaf bersumber dari:
1. Dalil al-Qur’an
            
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan”

            •    
Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.”

•                          
Artinya: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

2. Dalil Hadist
Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali 3 perkara, yaitu : shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakan orang tuanya”
Adapun penafsiran shadaqah jariyah dalam hadist tersebut adalahwakaf karena para ulama menafsirkan shadaqah jariyah dengan wakaf.
Terdapat hadist yang menganjurkan wakaf, yaitu:
“Dari Ibnu Umar ra, berkata bahwa sahabat Umar ra memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian menghadap kepada Rasulullah untuk memohon petunjuk. Umar berkata: Ya Rasulallah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku? Rasulullah SAW menjawab: “bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu dan engkau sedekahkan (hasilnya). “kemudian Umar menyedekahkan (tanahnya untuk dikelola), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkan (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau member makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta”

C. UNSUR DAN SYARAT-SYARAT WAKAF
Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf pasal 6 , menjelaskan tentang unsur-unsur dan syarat-syarat wakaf, yakni : (a) Wakif (b) Nazhir (c) Harta Benda Wakaf (d) Ikrar Wakaf (e) Peruntukkan harta benda wakaf (f) Jangka waktu wakaf.
1. Wakif
Istilah Wakif dijelaskan dalam pasal 1 UU No. 41 tahun 2004 dengan “Pihak yang mewakafkan harta benda miliknya”, adapun Wakif dalam pasal 6 meliputi: (a) perseorangan (b) organisasi (c) badan hukum
a. Perseorangan
Yang dimaksud dengan perseorangan disini adalah perseorangan warga negara indonesia atau warga negara asing, perseorangan yang menjadi Wakif harus memenahi beberapa syarat sebagai berikut:
1. dewasa
2. berakal sehat
3. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
4. dan pemilik sah harta benda wakaf
b. Organisasi
Yang dimaksud dengan Organisasi disini adalah Organisasi Indonesia atau organisasi asing, Suatu oraganisasi bisa menjadi Wakif sebagaimana dijelaskan diatas, jika memenuhi ketentuan oraganisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan.
c. Badan Hukum
Yang dimaksud dengan Badan Hukum disini adalah Badan Hukum Indonesia atau badan hukum asing. Badan Hukum bisa dianggap sah menjadi Wakif sebagaimana diatas, jika memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.
2. Nazhir
Dalam pasal 1 Undang-undang No. 41 tahun 2004, Nazhir adalah “pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya”, Nazhir dalam pasal 9 meliputi : (a) perseorangan (b) organisasi (c) badan hukum
a. Perseorangan
Perseorangan yang menjadi Nazhir harus berkebangsaan Indonesia sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan pasal 9, dan dalam menjadi Nazhir perseorangan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. warga negara indonesia
2. beragama islam
3. dewasa
4. amanah
5. mampu secara jasmani dan rohani; dan
6. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
b. Organisasi
Organisasi yang sah untuk menjadi Nazhir harus berupa organisasi Indonesia dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan sebagaimana dijelaskan di atas
2. organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan islam
c. Badan Hukum
Badan Hukum yang sah untuk menjadi Nazhir harus berupa badan hukum Indonesia dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan sebagaimana dimaksud di atas.
2. badan hukum indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
3. badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan islam.
Nazhir mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan pengadministrasian harta benda wakaf;
b. mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya;
c. mengawasi dan melindungi harta benda wakaf
d. melaporkan pelaksanaan tugas kepada badan wakaf indonesia
Dalam melakukan tugas diatas, Nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% dan dalam melaksanakan tugasnya, Nazhir memperoleh pembinaan dari Menteri dan Badan Wakaf Indonesia. Dalam rangka pembinaan diatas, Nazhir harus terdaftar pada Menteri dan Abdan Wakaf Indonesia.

 Pengertian Harta Benda Wakaf Menurut Undang-undang
Dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf disebutkan dalam pasal 1 ayat (5), bahwa pengertian harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah yang diwakafkan oleh wakif.
Dalam KHI juga disebutkan pengertian harta benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam.

A. MACAM-MACAM HARTA BENDA WAKAF
1. Benda tidak bergerak, seperti tanah, sawah, dan bangunan. Benda macam inilah yang sangat dianjurkan agar diwakafkan, karena mempunyai nilai jariyah yang lebih lama. Ini sejalan dengan praktek wakaf yang dilakukan sahabat Umar ibn Khattab atas tanah Khaibar atas perintah Rasulullah SAW. Demikian juga yang dilakukan oleh Bani al-Najjar yang mewakafkan bangunan dinding pagarnya kepada Rasul untuk kepentingan masjid.
2. Benda bergerak, seperti mobil, motor, binatang ternak, atau benda-benda lainnya. Yang terakhir ini juga dapat diwakafkan. Namun demikian, nilai jariyahnya terbatas hingga benda-benda tersebut dapat dipertahankan. Bagaimanapun juga, apabila benda-benda itu tidak dapat lagi dipertahankan keberadaannya, maka selesailah wakaf tersebut. Kecuali apabila masih memungkinkan diupayakan untuk ditukar atau diganti dengan benda baru yang lain.
Sementara ulama’ ada yang membagi benda wakaf kepada benda yang berbentuk masjid dan bukan masjid. Yang berbentuk masjid, jelas termasuk benda yang tidak bergerak. Untuk benda yang bukan berbentuk masjid, dibagi seperti pembagian terdahulu, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak.

 Dalam pasal 16 UU No.41 Tahun 2004 disebutkan harta benda wakaf terdiri dari ; benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi ;
a. Harta atas tanah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan baik yang sudah maupun yang belum terdaftar ;
b. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a ;
c. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah ;
d. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
e. Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Benda bergerak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi ; uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dan benda bergerak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. PERUNTUKAN WAKAF
Pada ayat 2 disebutkan, harta benda wakaf wajib ditukar dengan harta benda yang bermanfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula. KHI adalah ''kitab fikih Indonesia'' pegangan hakim peradilan agama. Isi KHI bersifat rekomendatif, sedangkan isi UU RI No 41 Tahun 2004 mengikat.
Dalam UU No. 41 Tahun 2004 pasal 22 disebutkan peruntukan wakaf antara lain :
1. Sarana dan kegiatan ibadah;
2. Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
3. Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;
4. Kamajuan dan perkembangan ekonomi umat dan,
5. Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN WAKAF

A. Hambatan Pengelolaan Wakaf

Hambatan pengelolaan wakaf di Indonesia paling tidak dipengaruhi oleh beberapa hal dibawah ini:
1. Kurangnya Pemahaman dan Kepedulian Umat Islam terhadap Wakaf
Selain tradisi lisan dan tingginya kepercayaan kepada penerima amanah dalam melakukan wakaf, umat Islam di Indonesia lebih banyak mengambil pendapat dari golongan mazhab Syafii sebagaimana mereka mengikuti mazhabnya.
Pertama, ikrar wakaf. Sebagaimana disebutkan diatas bahwa kebiasaan masyarakat kita sebelum adanya UU. No. 5 Tahun 1960 dan PP No. 28 Tahun 197 hanya menggunakan pernyataan lisan saja yang didasarkan pada adat kebiasaan keberagamaan yang bersifat local.
Kedua, harta yang boleh diwakafkan. Benda yang diwakafkan dipandang sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (1) benda harus memiliki nilai guna; (2) benda tetap atau benda bergerak yang dibenarkan untuk diwakafkan; (3) benda yang diwakafkan harus tertentu (diketahui) ketika terjadi akad wakaf; (4) benda yang diwakafkan benar-benar telah menjadi milik tetap si wakif ketika terjadi akad wakaf.
Ketiga, kedudukan harta setelah diwakafkan.
Keempat, harta wakaf ditujukan kepada siapa? Dalam realitas di masyarakat kita, wakaf yangada selama ini ditujukan kepada 2 pihak, yaitu: (1) keluarga atau orang tertentu (wakaf ahli) yang ditunjuk oleh wakif; (2) wakaf yang ditujukan untuk kepentingan agama (wakaf keagamaan) atau kemasyarakatan (wakaf khairi).
Kelima, boleh tidaknya tukar-menukar harta wakaf.
Selanjutnya, menurut Direktorat Pemberdayaan Wakaf Depag RI, selain karena kurangnya pemahaman tentang wakaf, tetapi juga karena kurangnya kepedulian masyarakat terhadap wakaf itu dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
a. Adanya pemahaman yang sempit bahwa wakaf selama ini hanya berupa benda tak bergerak, khususnya tanah milik, sementara kepemilikan tanah sudah semakin menyempit, khususnya didaerah perkotaan.
b. Masyarakat menilai bahwa pengelolaan wakaf selama ini tidak professional dan amanah.
c. Beluma danya jaminan hokum yang kuat bagi pihak-pihak yang terkait dengan wakaf, baik yang berkaitan dengan status harta wakaf, pola pengelolaan, pemberdayaan dan pembinaan secara transparan seperti nadhir (pengelola wakaf), wakif sehingga banyak masyarakat yang kurang meyakini untuk berwakaf.
d. Belum adanya kemauan yang kuat dan serentak dari pihak Nazhir wakaf dan membuktikannya dengan konkret bahwa wakaf itu sangat penting bagi pembangunan sosial, baik mental maupun fisik.
e. Kurangnya tingkat sosialisasi dari beberapa lembaga yang peduli terhadap pemberdayaan ekonomi (khususnya lembaga wakaf) karena minimnya anggaran.
f. Minimnya tingkat kajian dan pengembangan wakaf pada level wacana di Perguruan Tinggi Islam.
g. Kondisi ekonomi umat Islam duni (Indonesia) yang semakin tidak menentu.
2. SDM Wakaf yang belum Profesional
Dalam pengelolaan harta wakaf produktif, pihak yang paling berperan berhasil tidaknya adalah lembaga pengelola wakaf (Nadzhir). Factor lemahnya profesionalisme Nazhir menjadi kendala dalam pengelolaan wakaf setelah diukur oleh standar minimal yang harus dimiliki oleh seorang nazhir, yaitu: beragama Islam, mukallaf, baligh, aqil, kompeten dalam mengelola wakaf dan amanah serata jujur dan adil.
Menurut Eri Sudewo, CEO Dompet Dhuafa Republika dari persyaratan fikih diatas dapat dijabarkan sebagai berikut:
a. Syarat Moral
Meliputi: (1) paham tentang hukum wakaf dan ZIS, baik dalam tinjauan syariah maupun perundang-undangan; (2) jujur, amanah, adil dan ihsan sehingga dapat dipercaya; (3) tahan godaan; (4) pilihan dan sungguh-sungguh; (5) cerdas emosional dan spiritualnya.
b. Syarat Manajemen
Meliputi: (1) kompeten dalam kepemimpinan; (2) visioner; (3) cerdas sosial, emosional dan pemberdayaan; (4) professional dalam pengelolaan.
c. Syarat Bisnis
Meliputi: (1) mempunyai keinginan; (2) mempunyai pengalaman dan atau siap untuk dimagangkan; (3) tajam dalam melihat peluang masa depan.

3. Pengaruh Ekonomi Global
Dalam situasi perkembangannya, bisnis perekonomian berbasiskan Islam, perekonomian syariah terutama pengelolaan wakaf, mendapat banyak tantangan dan persaingan dari Yahudi. Dalam dunia bisnis raksasa dunia, siapakah pemegang saham The Federal Reserve (bank Central AS)? Mereka adalah: (1) Rothschlids Bank of London; (2) Rothschlids Bank of Berlin; (3) Israel Moses Seif Bank of Italy; (4) Wanburg Bank of Amsterdam; (5) Wanburg Bank of Hamburg; (6) Lazard Brothers of Paris; (7) Lehman Brothers of New York; (8) Kuhn and Loeb Bank of New York; (9) Chase Manhattan Bank of New York dan (10) Goldman-Sach of New York. Semua ini milik Yahudi.

B. Pendukung Pengelolaan Wakaf

Menurut Direktorat Pemberdayaan Wakaf Dirjen Bimas Islam Depag RI, terdapat beberapa aspek pendukung dalam pengelolaan wakaf di Indonesia. Faktor-faktor pendukung tersebut antara lain:
1. Wakaf sebagai Konsep Ijtihadi
Dalil yang menjadi dasar disyariatkannya ibadah wakaf bersumber dari pemahaman teks ayat al-Qur’an dan Sunnah.
2. Banyaknya Jumlah Benda Wakaf
Sebagai suatu lembaga yang telah diatur oleh Islam, wakaf telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam sejak Islam masuk di Indonesia. Menurut data Depag RI terakhir terdapat 403.845 lokasi tanah wakaf dengan luas 1.566.672.406 M2. Dari total jumlah tersebut 75% diantaranya sudah bersertifikat wakaf dan sekitar 10% memiliki potensi ekonomi tinggi danmasih banyak lagi yan belum terdata.
3. Penerapan Sistem Ekonomi Syariah
Tumbuhnya minat masyarakat untuk menggali potensi system ekonmi Syariah, disebabkan oleh beberapa kelemahan system ekonomi kapitasli, yaitu: (a) masalah ketidakstabilan sistem; (b) masalah pembagian pendapatan; dan (c) masalah kemiskinan.
4. Banyaknya Lembaga Keuangan Syariah
Setelah digulirkannya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1992, keinginan umat Islam untuk mendirikan lembaga keuangan Syariah dapat terpenuhi. Peranan perbankan Syariah dalam wakaf setidaknya memiliki beberapa keunggulan yang diharapkan dapat mengoptimalkan operasional harta (dana) wakaf, yaitu: (a) jaringan kantor; (b) kemampuan sebagai fund manager; (c) pengalaman, jaringan informasi dan peta distribusi; dan (d) citra positif.



C. Langkah-langkah Nyata Pengelolaan Wakaf

Secara garis besar, langkah-langkah pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut;
1. Peran Kelembagaan Departemen Agama
a. Lahirnya Direktorat Pemberdayaan Wakaf
b. Sertifikasi Tanah Wakaf
c. Regulator, Motivator, Fasilitator, Pelayanan Publik
d. Pelatihan SDM Ke-Nazhiran Wakaf
2. Melahirkan Badan Wakaf Indonesia (BWI)
3. Kemitraan Usaha dan Aliansi Strategis
4. Kerjasama Kebijakan dalam Bidang Ekonomi-Politik
5. Pengelolaan Wakaf Tunai
a. Pemanfaatan Wakaf Tunai
b. Operasionalisasi Sertifikat Wakaf Tunai
c. Pengembangan Wakaf Tunai

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN WAKAF

A. Penyelesaian dan Sengketa Pidana

Dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf disebutkan bahwa penyelesaian sengketa perwakafan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun apabila penyelesaian sengketa tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase atau pengadilan.
Penyelesaian perselisihan yang menyangkut persoalan kasus-kasus harta benda wakaf diajukan kepada Pengadilan Agama dimana harta benda wakaf dan Nazhir tersebut berada, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain masalah penyelesaian sengketa, Undang-Undang Wakaf juga mengatur ketentuan pidana umum terhadap penyimpangan terhadap benda wakaf dan pengelolaannya sebagai berikut:
1. Bagi yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/ pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
2. Bagi yang dengan sengaja mengubah peruntukan harta benda wakaf tanpa izin dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
3. Bagi yang dengan sengaja menggunakan atau mengambil fasilitas atas hasil pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf melebihi jumlah yang ditentukan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Pelaksanaan perwakafan (khususnya tanah) sudah ditentukan secara pasti, dimana penyimpangan terhadap ketentuan itu sudah dapat dituntut sebagai tindak pidana.

B. Pemberdayaan, Pengembangan Wakaf
Pada zaman keemasan Islam, wakaf telah ada walaupun dalam pemberdayaannya masih sederhana. Oleh karena itu pada abad ke-8 dan ke-9 Hijriyah dipandang sebagai zaman perkembangan wakaf. Pada waktu itu, wakaf meliputi berbagai benda, seperti: masjid, mushala, sekolah, tanah pertanian, rumah, took, kebun, pabrik roti, bangunan kantor, gedung pertemuan dan perniagaan, bazar, pasar, tempat pemandian, tempat pemangkas rambut, gedung beras, pabrik sabun, pabrik penetesan telur dsb.
Kebiasaan berwakaf ini dilanjutkan sampai sekarang di berbagai negara sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga sepanjang sejarah Islam, wakaf telah berperan sangat penting dalam pengembangan kegiatan-kegiatan sosial-ekonomi dan kebudayaan masyarakat Islam melalui wakaf telah memfasilitasi sarjana dan mahasiswa dengan sarana dan prasarana yang memadai dan mereka dapat melakukan berbagai kegiatan penelitian dan menyelesaikan studi mereka.
Di beberapa Negara seperti Mesir, Yordania, Saudi Arabia, Turki, wakaf selain berupa sarana dan prasarana ibadah dan pendidikan juga berupa tanah pertanian, perkebunan, flat, uang, saham, real estate dan lain-lain yang semuanya dikelola secara produktif.
Menurut laporan Direktorat Jenderal Wakaf, di Turki, pelayanan yang telah diberikan meliputi pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan dan sosial. Pelayana kesehatan diberikan melalui wakaf-wakaf rumah sakit. Salah satu diantaranya adalah rumah sakit yang didirikan pada tahun 1823 di Istambul oleh ibu dari Sultan Abdul Mecit.
Dalam rangka mobilisasi dana masyarakat dan optimalisasi potensi financial umat untuk kemaslahatan perekonomian, gagasan Wakaf Tunai akan dapat melengkapi UU No. 12 Tahun 2000 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan, dimana zakat dimasukkan sebagai faktor pengurang pajak. Disamping itu juga dapat mendukung lembaga-lembaga pengelola zakat dengan diberlakukannya UU Pengelolaan Zakat No. 38 Tahun 1999. Departemen sebagai otoritas keagamaan dan saat ini juga otoritas administratif wakaf secara pro-aktif telah memintakan fatwa kepada DSN mengenai status hukum wakaf tunai guna penyempurnaan PP No. 28 Tahun 1977 menjadi UU Wakaf agar lebih akomodatif dan ekstensif.
Dengan keterbatasan kemampuan pemerintah saat ini untuk menyediakan dana bagi pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup rakyat Indonesia, timbul suatu ide untuk mencari alternative sumber pendanaan lain yang bersifat non-formal, yaitu dengan menggalang dana dari masyarakat Indonesia itu sendiri.

C. Pengawasan dan Pembinaan Wakaf

Selain pengawasan yang bersifat umum berupa payung hukum yang memberikan ancaman terhadap pihak yang melakukan penyelewengan dan atau sengketa berkaitan dengan pengelolaan harta wakaf, upaya pengawasan benda wakaf dapat langsung dilakukan oleh pihak pemerintah dan masyarakat.
Hal ini sebagamana yang dimuat dalam Bab VII Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyebutkan bahwa Menteri Agama melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan wakaf untuk mewujudkan tujuan dan fungsi wakaf dengan mengikutsertakan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan tetap memperhatikan saran dan pertimbangan MUI.
Untuk agar pengelolaan wakaf dapat lebih bisa dipertanggungjawabkan oleh lembaga Nazhir yang ada kepada pemerintah dan masyarakat umum, diperlukan upaya perwujudan sebuah kondisi sebagai berikut:
Pertama, gerakan untuk mempelopori transparansi dalam semua aspek kelembagaan Nazhir, baik dalam lingkup internal maupun eksternal. Adanya transparansi kelembagaan Nazhir ini merupakan jihad yang bersifat sistemik untuk menutup tindakan ketidak-jujuran, korupsi, manipulasi dan sebagainya.
Kedua, lembaga Nazhir harus mempelopori system akuntabilitas publik (public accountability) yaitu mendorong terjadinya iklim akuntabilitas public dalam pengelolaan harta wakaf.
Ketiga, lembaga Nazhir mempelopori gerakan yang aspiratif. Orang yang terlibat dalam akelembagaan Nazhir harus mendorong terjadinya system sosial yang melibatkan partisipasi.
Pembinaan wakaf agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya, hal-hal yang harus dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai otoritas dan kewenangan, khususnya pemerintah, lembaga kenazhiran, LSM. Upaya-upaya tersebutantara lain:
Pertama, mengimplementasikan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dengan UU ini diharapkan perlindungan, pemanfaatan dan pemberdayaan harta wakaf secara maksimal tidak mengalami hambatan yang sangat serius.
Kedua, membenahi kemampuan SDM yang duduk dalam lembaga-lembaga kenazhiran. Setidaknya lembaga-lembaga nazhir tersebut dapat dianggap amanah apabila memenuhi syarat-syarat antara lain, yaitu: (1) tanggung jawab; (2) rasional.
Ketiga, mengamankan seluruh kekayaan wakaf, baik pada tingkat pusat maupun tingkat daerah. Oleh karena itu jika harta wakaf berupa tanah, maka yang harus dilakukan adalah: (1) memberikan sertifikat tanah; (2) melakukan advokasi terhadap tanah-tanah wakaf yang amasih sengketa; dan (3) pemanfaatan dan pemberdayaan tanah wakaf secara produktif.
Keempat, mengadakan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan pengelolaan harta wakaf. Aspek pengawasan internal meliputi: (1) penaksir nilai, manajemen organisasi, manajemen keuangan, manajemen pendistribusian hasilhasil pengelolaan dan manajemen pelaporan kepada pihak atau lembaga yang lebih tinggi.
Kelima, menstimulasi dan mendorong secara lebih luas kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap pentingnya harta wakaf di tengah kehidupan sosial-kemasyarakatan.